Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengungkap bahwa kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun bukan semata persoalan alam. Menurut keterangan resmi kepolisian, penyelidikan mengarah pada adanya keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus pembukaan lahan dengan cara membakar, baik melalui pola pendanaan, kepemilikan tidak langsung, maupun pemanfaatan celah regulasi dalam rantai pasok komoditas.
Pengungkapan itu menjadi perhatian karena karhutla selama ini lebih sering dibahas sebagai persoalan domestik yang berkaitan dengan cuaca kering, lahan gambut, dan praktik pembukaan lahan oleh korporasi. Temuan adanya unsur lintas negara membuka dimensi baru: karhutla dinilai tidak hanya berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat Indonesia, tetapi juga bersinggungan dengan jaringan investasi dan perdagangan internasional.
Penyelidikan dan Temuan Awal
Menurut Kapolri, penyidik menelusuri aliran dana dan struktur kepemilikan perusahaan yang lahan konsesinya terbakar. Penelusuran itu dilakukan bersama sejumlah instansi, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Tujuannya memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, pembiaran, atau pembukaan lahan yang direncanakan.
Dari penelusuran tersebut, kepolisian memetakan sejumlah pola. Pertama, adanya penyertaan modal dari investor luar negeri pada perusahaan pemegang izin yang lahannya terbakar. Kedua, penggunaan perantara atau perusahaan cangkang untuk menyamarkan identitas pemilik manfaat. Ketiga, keterkaitan dengan jaringan pemasok yang membeli hasil produksi dari lahan yang dibuka dengan cara dibakar.
Modus yang Dipetakan
Kepolisian menilai modus tersebut menyulitkan penindakan karena struktur usaha dibuat berlapis. Perusahaan pemegang izin bisa saja tercatat sebagai badan hukum Indonesia, tetapi kendali operasional dan sumber pendanaannya berasal dari luar negeri. Dalam kondisi demikian, pertanggungjawaban pidana tidak otomatis berhenti pada direksi di tingkat lokal.
Selain itu, penyidik mencermati kemungkinan keterlibatan tenaga ahli atau konsultan asing dalam perencanaan pembukaan lahan. Aspek ini dinilai penting karena praktik pembakaran terkadang tidak dilakukan secara acak, melainkan mengikuti pola tertentu, misalnya pada lahan gambut yang dikeringkan lebih dulu melalui pembuatan kanal.
Penegakan Hukum
Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa membedakan kewarganegaraan dan status korporasi. Kepolisian menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi, termasuk penyitaan aset dan pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan perkebunan.
Untuk kasus yang melibatkan pihak asing, kepolisian membuka opsi kerja sama hukum lintas negara. Opsi itu mencakup permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, koordinasi dengan otoritas penegak hukum negara terkait, serta pelibatan organisasi kepolisian internasional. Namun, kepolisian menekankan bahwa langkah tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Faktor Alam dan Gambut
Meski mengungkap adanya keterlibatan pihak asing, Kapolri tidak menafikan faktor alam dan kondisi lahan sebagai pemicu meluasnya kebakaran. Musim kering berkepanjangan, curah hujan rendah, serta karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar membuat api cepat menyebar, terutama di kawasan yang drainasenya tidak terkelola baik.
Karena itu, kepolisian menilai penanganan karhutla harus bersifat terpadu. Penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran perlu disertai perbaikan tata kelola lahan, pemulihan ekosistem gambut, dan pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan. Tanpa langkah tersebut, penindakan hanya akan menyelesaikan kasus per kasus tanpa menekan angka kejadian secara berarti.
Dampak Ekonomi, Kesehatan, dan Diplomasi
Karhutla menimbulkan biaya yang besar. Kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat, menutup sekolah, menunda penerbangan, dan meningkatkan kasus penyakit pernapasan. Di sektor ekonomi, kebakaran merusak tanaman, menurunkan produktivitas lahan, serta menimbulkan kerugian pada sektor kehutanan dan perkebunan.
Dampaknya juga bersinggungan dengan hubungan antarnegara. Asap lintas batas pernah memicu protes dari negara tetangga dan mendorong perundingan mengenai penanganan karhutla di tingkat regional. Dalam konteks itu, temuan keterlibatan pihak asing menambah urgensi kerja sama lintas negara, tidak hanya pada tahap pemadaman, tetapi juga pada pengawasan rantai pasok dan investasi.
Kerja Sama Lintas Negara
Kepolisian menilai kerja sama itu perlu mencakup pertukaran informasi intelijen, transparansi kepemilikan manfaat perusahaan, serta pengawasan terhadap komoditas yang dihasilkan dari lahan yang terbakar. Negara tujuan ekspor dan negara sumber investasi dinilai memiliki peran penting untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pembukaan lahan yang merusak lingkungan.
Pencegahan dan Pengawasan
Kapolri menekankan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan. Kepolisian mendorong penguatan patroli terpadu di kawasan rawan, pemantauan titik panas berbasis teknologi, serta penegakan aturan terhadap perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar. Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai perlu agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak lagi dianggap praktik yang murah dan aman.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak asing akan dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Publik dinilai berhak mengetahui perkembangan penyidikan, terutama karena karhutla menyangkut kepentingan luas, mulai dari kesehatan masyarakat hingga keberlanjutan lingkungan. Dengan begitu, penanganan karhutla tidak berhenti pada pernyataan, tetapi berujung pada kepastian hukum dan perbaikan tata kelola lahan secara menyeluruh.
Komentar (0)