Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan mengejutkan terkait fasilitas yang dinikmati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan itu tidak hanya mencakup kamar hunian yang disebut memiliki fasilitas mewah, tetapi juga sejumlah sarana rekreasi dan olahraga, mulai dari simulator golf hingga pusat kebugaran atau gym yang berada di dalam area lapas.
Fasilitas Hiburan dan Olahraga di Dalam Lapas
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim Ombudsman, sejumlah ruangan di Lapas Cibinong diketahui dilengkapi peralatan yang tidak lazim ditemukan di lembaga pemasyarakatan pada umumnya. Selain kamar hunian yang disebut memiliki fasilitas setara apartemen, terdapat pula ruang khusus yang digunakan sebagai simulator golf, ruang kebugaran, hingga sejumlah fasilitas lain yang menyerupai sarana rekreasi di hotel atau klub olahraga.
Temuan ini menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan prinsip pembinaan narapidana yang seharusnya menekankan kedisiplinan, pembinaan mental, serta kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan. Keberadaan fasilitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengadaannya.
Kesenjangan Perlakuan Antar-Narapidana
Ombudsman menilai munculnya fasilitas seperti simulator golf dan gym di dalam lapas berpotensi menciptakan kesenjangan perlakuan di antara penghuni. Dalam praktiknya, tidak semua warga binaan memiliki akses yang sama terhadap fasilitas tersebut. Sebagian narapidana justru masih menghadapi persoalan mendasar, seperti kapasitas hunian yang melebihi daya tampung, keterbatasan air bersih, hingga minimnya layanan kesehatan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas kesetaraan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan. Perbedaan akses terhadap fasilitas mewah di dalam lapas dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial, memperkuat praktik istimewa terhadap narapidana tertentu, serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Sorotan terhadap Pengelolaan dan Pengawasan
Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan kesadaran hukum yang lebih baik. Namun, keberadaan sejumlah fasilitas yang identik dengan gaya hidup mewah justru memicu dugaan bahwa pengelolaan lapas tidak berjalan sesuai aturan. Ombudsman menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal maupun eksternal yang memungkinkan pembangunan fasilitas tersebut berlangsung tanpa kendali.
Selain itu, publik mempertanyakan dari mana sumber dana pembangunan simulator golf dan pusat kebugaran itu berasal. Jika berasal dari anggaran negara, penggunaannya dinilai tidak sejalan dengan prioritas kebutuhan lapas yang masih menghadapi berbagai keterbatasan. Sementara jika berasal dari pihak lain, perlu ada penjelasan resmi mengenai mekanisme dan legalitasnya.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas yang ada di Lapas Cibinong. Evaluasi mencakup aspek legalitas, kelayakan, serta kesesuaian dengan standar pemasyarakatan. Ombudsman juga merekomendasikan agar seluruh fasilitas yang dinilai tidak sesuai peruntukan ditertibkan atau dialihfungsikan untuk kepentingan pembinaan narapidana secara lebih merata.
Selain penertiban fisik, penguatan sistem pengawasan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di lapas lain. Ombudsman menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang di lingkungan pemasyarakatan, termasuk keterbukaan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Hingga saat ini, pihak Lapas Cibinong maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan rinci mengenai temuan Ombudsman. Publik menantikan langkah konkret berupa pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap disorot karena persoalan overkapasitas, peredaran narkoba, hingga praktik istimewa terhadap narapidana tertentu.
Temuan di Lapas Cibinong menegaskan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan kelebihan kapasitas, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan dan pengawasan. Tanpa pembenahan menyeluruh, keberadaan fasilitas seperti simulator golf dan gym berpotensi menjadi simbol ketimpangan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Komentar (0)