11, 2026
Nasional

Buntut Kasus Perundungan di Telkom University, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi, 1 Di antaranya Sanksi Berat

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/11/6acb52065437e-virtual-press-conference-pihak-telkom-university-bandung_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Buntut Kasus Perundungan di Telkom University, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi, 1 Di antaranya Sanksi Berat

Bandung - Telkom University mengumumkan hasil penyelidikan internal terkait kasus perundungan yang melibatkan mahasiswanya. Komisi Disiplin Mahasiswa (KDM) universitas telah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa yang terbukti melakukan tindak kekerasan verbal dan psikologis terhadap sesama mahasiswa. Satu di antaranya menerima sanksi berat yang berdampak pada status keaktifannya sebagai mahasiswa.

Proses Penyelidikan dan Temuan

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan pihak Telkom University, kasus ini bermula dari adanya laporan korban pada bulan September lalu. Korban, seorang mahasiswa tingkat kedua, melaporkan telah mengalami perundungan berkelanjutan dari dua teman seangkatannya selama tiga bulan terakhir. Perundungan tersebut dilakukan melalui komunikasi daring dan beberapa kali secara tatap muka di lingkungan kampus.

Tim penyelidikan yang terdiri dari dosen, tenaga profesional konseling, dan pejabat universitas telah mengumpulkan berbagai bukti termasuk rekaman percakapan, pesan teks, dan keterangan saksi mata. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan sidang disiplin, Komisi Disiplin Mahasiswa menyimpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan psikologis dan verbal yang dapat merusak kesehatan mental korban.

Sanksi yang Dijatuhkan

Setelah melalui proses yang transparan dan adil, Telkom University menjatuhkan sanksi yang berbeda kepada kedua mahasiswa tersebut. Sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan tanggung jawab yang dibebani oleh masing-masing terdakwa.

Untuk mahasiswa pertama, yang diduga menjadi otak perundungan, dikenakan sanksi berupa pemecatan (dismissal) dari status keaktifan mahasiswa. Sanksi ini merupakan sanksi paling berat yang dapat diberikan oleh universitas dan berdampak langsung pada kelanjutan studinya di Telkom University. Mahasiswa tersebut dianggap telah melanggar secara berat etika dan kode etik mahasiswa Telkom University.

Sementara itu, mahasiswa kedua yang terlibat sebagai pelaksana langsung perundungan menerima sanksi skorsing (pemberhentian sementara) selama satu semester. Selain itu, mahasiswa tersebut juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dan bimbingan konseling selama enam bulan guna membantu perubahan sikap dan perilaku positif.

Reaksi dari Pihak Kampus

Kepala Biro Kemahasiswaan Telkom University, Dr. Ahmad Fauzi, dalam konferensi pers yang digunakan secara virtual mengatakan bahwa universitas tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan di lingkungan kampus. "Kami mengutamakan prinsip nol toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Lingkungan kampus harus aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk hak korban, kesalahan yang dilakukan, serta potensi perbaikan dari para terdakwa. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjaga harmoni dan saling menghormati dalam kehidupan kampus," tambahnya.

Tanggapan Korban dan Langkah Pencegahan

Korban yang telah menerima bantuan psikologis dari universitas menyatakan terima kasih atas tindakan yang diambil oleh pihak kampus. "Saya merasa legawa karena langkah yang diambil Telkom University menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman," ungkap korban yang identitasnya dirahasiakan.

Sebagai langkah pencegahan, Telkom University mengumumkan akan meningkatkan program-program pencegahan perundungan termasuk penyelenggaraan lokakarya, kampanye anti-perundungan, serta memperkuat sistem pelaporan kasus kekerasan yang lebih efektif dan terjamin kerahasiaannya.

Selain itu, universitas juga akan memperluas jangkauan layanan konseling bagi mahasiswa dan membentuk satuan tugas khusus yang akan memantau situasi kekerasan di kampus. Telkom University berkomitmen untuk terus memastikan keamanan dan kesejahteraan seluruh mahasiswa sebagai bagian dari pembentukan karakter insan teknologi unggul berjiwa enterpreneur.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter