30, 2026
Olahraga

Bupati Bolmut Ditahan KPK: Saya Minta Maaf Masyarakat Bolaang Mongondow Utara

Maya Anggraini
Maya Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di kabupaten paling utara Provinsi Sulawesi Utara tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, Depri Pontoh menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Utara atas peristiwa yang menimpa dirinya.

Permintaan Maaf kepada Masyarakat

Dalam keterangan singkat kepada awak media sebelum dibawa ke rumah tahanan, Depri Pontoh mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada warga Bolmut. Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah tanggung jawab pribadinya dan berharap masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang. Pernyataan itu disampaikannya dengan nada lirih sambil mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye.

Depri menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan serta persidangan yang akan dihadapinya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga, kolega di lingkungan pemerintah daerah, serta seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang turut merasakan dampak dari penahanan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penahanan Depri Pontoh merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan transaksi ilegal. Selain Depri, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Uang yang diamankan disebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang cukup signifikan.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Depri Pontoh. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa. Depri kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di kawasan Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan.

Dugaan Korupsi yang Menjerat

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Depri Pontoh diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan keuangan daerah dan proses pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK menduga adanya penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga tengah mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pejabat daerah maupun swasta. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.

Respons Pemerintah Daerah dan Dampak Administratif

Penahanan seorang kepala daerah tentu berdampak pada jalannya pemerintahan di Bolaang Mongondow Utara. Sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila kepala daerah ditahan, maka tugas dan kewenangannya akan dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (plt) bupati.

Sejumlah kalangan di Bolmut menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini. Namun, banyak pula yang menyerukan agar proses hukum dihormati dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik apa pun. Tokoh masyarakat berharap pelayanan publik di kabupaten tersebut tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Komitmen KPK dan Pesan Antikorupsi

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kepala daerah merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang sistematis. Lembaga antirasuah itu berulang kali menyampaikan bahwa korupsi di tingkat daerah merupakan salah satu prioritas penindakan karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Penahanan Depri Pontoh menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasus ini juga menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Publik diharapkan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk pada tahap persidangan nanti, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud. Dengan demikian, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar selalu menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Maya Anggraini

Fokus pada kesehatan mental, mindfulness, dan produktivitas.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter