30, 2026
Nasional

Polisi Bongkar Lab Rumahan Narkoba di Jakpus

Vino Pratama
Vino Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sebuah laboratorium rumahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama kurang lebih tiga pekan, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tim penyidik pertama kali menerima informasi dari masyarakat pada awal bulan lalu. Warga melaporkan adanya bau menyengat yang keluar dari sebuah rumah kontrakan, terutama pada malam hari. Bau tersebut berbeda dari aroma bahan kimia rumah tangga pada umumnya dan diduga kuat merupakan cairan prekursor narkotika.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari. Dari hasil pengamatan, terlihat sejumlah orang keluar-masuk rumah dengan membawa jeriken dan kardus tertutup rapat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada Selasa dini hari, saat penghuni rumah diduga sedang melakukan proses produksi.

"Dalam penggerebekan itu, kami mengamankan tiga orang laki-laki berinisial AR, MF, dan DS. Mereka diduga berperan sebagai peracik, penjaga lokasi, sekaligus pengedar," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Barang Bukti yang Disita

Dari dalam rumah kontrakan berukuran sekitar 6x10 meter itu, polisi menyita berbagai peralatan laboratorium, seperti gelas kimia, pipa kondensor, kompor listrik, timbangan digital, serta sejumlah wadah berisi cairan kimia. Petugas juga menemukan bahan baku yang diduga merupakan prekursor narkotika jenis metamfetamin seberat lebih dari dua kilogram.

Selain itu, diamankan pula puluhan gram kristal putih yang diduga narkotika siap edar, sejumlah plastik klip, alat pres, dan mesin pengemas. Menurut polisi, jika seluruh bahan baku berhasil diolah, laboratorium tersebut berpotensi menghasilkan narkotika senilai miliaran rupiah.

"Kami masih menghitung berapa nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan. Namun estimasi awal, satu kilogram kristal metamfetamin di pasar gelap bisa mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Danang Setiyo.

Modus Operandi

Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Mereka menyewa rumah kontrakan dengan harga di atas pasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan pemilik maupun tetangga. Untuk mengelabui warga, mereka memasang papan nama usaha percetakan di depan rumah.

Proses produksi dilakukan pada malam hari hingga dini hari. Cairan kimia sisa produksi dibuang ke saluran air di belakang rumah, yang diduga menjadi sumber bau menyengat yang dilaporkan warga. Para tersangka juga membatasi interaksi dengan lingkungan sekitar dan selalu menutup rapat pintu serta jendela.

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat lintas daerah. Sebab, bahan baku diduga didatangkan dari luar Jakarta, sementara hasil produksi diedarkan di sejumlah titik hiburan malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Penyidik tengah menelusuri keterkaitan para tersangka dengan jaringan lain, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan penampung.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memproduksi narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Laboratorium rumahan seperti ini sangat berbahaya, bukan hanya karena produknya, tetapi juga karena bahan kimianya bisa memicu kebakaran atau ledakan," kata Susatyo.

Respons Lingkungan dan Pemerintah Daerah

Ketua RT setempat, yang enggan disebut namanya, mengaku terkejut atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa penghuni rumah kontrakan itu jarang bersosialisasi dan selalu membayar iuran lingkungan secara rutin tanpa pernah mengeluh. "Kami tidak pernah curiga karena mereka tertutup, tapi tidak pernah membuat masalah," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat meminta pengelola kontrakan dan pemilik properti lebih selektif dalam menyewakan bangunan. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap rumah-rumah kontrakan yang berpotensi dijadikan lokasi kejahatan.

"Kami akan menginstruksikan lurah dan camat untuk aktif memantau wilayah masing-masing. Warga juga kami imbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," kata Chaidir.

Pengembangan Kasus

Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah kontrakan dan tetangga sekitar. Tim laboratorium forensik juga dikerahkan untuk mengidentifikasi jenis bahan kimia yang digunakan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan lanjutan terhadap pelaku lain yang masih buron.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan laboratorium narkotika rumahan di kawasan Jabodetabek dalam beberapa tahun terakhir. Polisi menilai modus produksi di pemukiman padat semakin sering digunakan karena dianggap lebih sulit terdeteksi dibandingkan laboratorium skala besar di lokasi terpencil.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk uji kandungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Vino Pratama

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter