30, 2026
Olahraga

Bupati Boltara Diduga Terima Rp 11,2 M dari Pemerasan dan Gratifikasi

KPK telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.]]>

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bupati Boltara Diduga Terima Rp 11,2 M dari Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Boltara Diduga Terima Rp 11,2 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Boltara berinisial AR dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima pejabat tersebut mencapai Rp 11,2 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah daerah yang tengah berupaya membangun citra bersih dari praktik korupsi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa penyidikan telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status AR dari saksi menjadi tersangka. "Kami telah mengantongi bukti dokumen, keterangan saksi, dan rekaman elektronik yang menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK tanpa menyebut identitas lengkap tersangka.

Kronologi Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Boltara. Modus yang digunakan adalah meminta jatah proyek dengan dalih sumbangan pembangunan daerah. Pengusaha yang menolak permintaan tersebut diklaim akan dipersulit dalam proses perizinan dan pencairan anggaran proyek.

Selain pemerasan, AR juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor yang memenangkan tender proyek jalan dan jembatan. Gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, transfer bank, dan barang mewah. KPK mencatat total nilai yang mengalir ke rekening pribadi dan rekening perusahaan afiliasi AR mencapai Rp 11,2 miliar selama periode 2021 hingga 2024.

"Pemerasan dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Ada peran pihak lain yang membantu mengumpulkan dana dari para kontraktor," jelas penyidik KPK. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk staf pemerintah daerah, pengusaha, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum. Beberapa saksi mengaku dimintai uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar per proyek.

Barang Bukti dan Penyitaan

KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Aset tersebut mencakup tiga unit mobil mewah, tanah dan bangunan di kawasan elit, serta uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas AR. Selain itu, penyidik menyita dokumen kontrak proyek, catatan keuangan pribadi, dan perangkat elektronik yang berisi komunikasi terkait transaksi terlarang.

"Kami masih menelusuri aliran dana ke luar negeri. Ada indikasi dana digunakan untuk membeli aset di luar yurisdiksi Indonesia," tambah penyidik. KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening tersangka dan pihak terafiliasi.

Respons Pemerintah Daerah dan DPRD

Sekretaris Daerah Kabupaten Boltara menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami belum menerima surat resmi dari KPK. Namun, kami akan kooperatif jika diminta keterangan," ujarnya saat ditemui di kantor bupati. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun bupati berstatus tersangka.

Ketua DPRD Boltara mendesak agar proses hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik. "Kami minta KPK bekerja transparan dan profesional. Jangan sampai ada kriminalisasi, tetapi juga jangan ada tebang pilih," tegasnya. DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan inspektorat daerah untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran proyek infrastruktur.

Sejumlah organisasi masyarakat antikorupsi menyambut positif penetapan tersangka. Mereka menilai kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola pemerintahan daerah. "Ini peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak menyalahgunakan kekuasaan," kata koordinator lembaga pemantau anggaran di Boltara.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Selanjutnya

AR disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. KPK juga berencana menjerat AR dengan Pasal 3 UU TPPU jika terbukti melakukan pencucian uang.

Dalam 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memanggil AR untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, KPK dapat menerbitkan surat perintah penangkapan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjadi forum persidangan kasus ini setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi. Sepanjang tahun 2024, KPK telah menangani sedikitnya 12 kasus serupa dengan modus pemerasan dan gratifikasi. Pengamat antikorupsi menilai lemahnya sistem pengawasan internal dan budaya patronase politik menjadi akar masalah. "Selama rekrutmen kepala daerah masih transaksional, korupsi akan terus terjadi," ujar seorang akademisi dari universitas lokal.

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aliran dana atau aset tersangka untuk melapor melalui saluran resmi. Perlindungan bagi pelapor akan dijamin sesuai peraturan perundang-undangan. Proses hukum kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter