01, 2026
Teknologi

Bupati Gowa Diperiksa sebagai Tersangka, Sitti Husniah Cuma Bilang Ini Saat Tiba di Bareskrim

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/01/6abddeb60668f-bupati-gowa-sitti-husniah-talenrang-penuhi-panggilan-kortas-tipidkor-polri_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri pada Rabu, 1 Oktober 2026. Ia datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu mendapat perhatian publik karena yang bersangkutan sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sitti Husniah tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna gelap dan tampak didampingi sejumlah orang. Ia tidak banyak berbicara kepada awak media yang menunggu di depan gedung. Saat ditanya mengenai penetapan status tersangka dan materi pemeriksaan, ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum masuk ke ruang penyidik.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Sitti Husniah singkat.

Pernyataan itu menjadi satu-satunya komentar yang disampaikan politikus Partai Amanat Nasional tersebut kepada wartawan. Ia enggan menanggapi pertanyaan lain, termasuk soal dugaan peran yang disangkakan kepadanya, nilai kerugian negara, maupun kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan. Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, ia langsung berjalan menuju pintu masuk Gedung Bareskrim Polri dan tidak lagi memberi keterangan tambahan.

Pemeriksaan Perdana Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama dijalani Sitti Husniah setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sebelumnya, ia pernah dipanggil penyidik, namun tidak hadir dengan alasan yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Ketidakhadiran itu sempat menimbulkan spekulasi mengenai sikap kooperatif yang bersangkutan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Materi pemeriksaan disebut mencakup pengetahuan yang bersangkutan mengenai sejumlah proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sitti Husniah menyatakan bahwa kliennya hadir untuk menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan yang diperlukan penyidik. Mereka meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung.

Penyidikan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa

Kasus yang menjerat Bupati Gowa merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan dokumen, permintaan keterangan sejumlah saksi, hingga penggeledahan di beberapa lokasi. Sejumlah pejabat dan pihak terkait sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penetapan status tersangka terhadap Sitti Husniah menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum kepala daerah tersebut dari saksi menjadi tersangka. Namun, penyidik hingga kini belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.

Pengamat hukum menilai penanganan perkara yang melibatkan kepala daerah menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Transparansi proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran daerah dan tata kelola pemerintahan.

Jalan Panjang Proses Hukum

Setelah pemeriksaan perdana, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan dan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan berkas perkara ke penuntutan. Penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat kooperatif yang bersangkutan.

Di sisi lain, aktivitas pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan. Pemerintah daerah menyatakan pelayanan publik tidak terganggu dan seluruh program tetap dilaksanakan sesuai rencana. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tidak mengganggu roda pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang berhadapan dengan hukum. Publik menantikan kepastian proses penyidikan, termasuk transparansi penyidik dalam menyampaikan perkembangan perkara. Sitti Husniah sendiri belum memberikan pernyataan lengkap mengenai perkara yang menjeratnya, dan hanya menyampaikan pernyataan singkat saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter