20, 2026
Nasional

Cegah Pelajar Demo ke Jakarta, Dindik Tangerang Keluarkan Surat Edaran

Maya Anggraini
Maya Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

TANGERANG — Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada satuan pendidikan di wilayahnya untuk mencegah pelajar mengikuti aksi unjuk rasa ke Jakarta. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala sekolah agar mengambil langkah pengawasan dan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai jadwal.

Edaran tersebut muncul menyusul rencana aksi massa di Jakarta yang berpotensi melibatkan pelajar. Dindik menilai partisipasi pelajar dalam demonstrasi di luar sekolah dapat mengganggu proses pembelajaran, menimbulkan risiko keselamatan, dan memengaruhi ketertiban satuan pendidikan. Karena itu, sekolah diminta melakukan pencegahan secara terkoordinasi, bukan hanya mengandalkan imbauan lisan.

Pengawasan di Lingkungan Sekolah

Dalam surat edaran itu, kepala sekolah diminta memantau kehadiran siswa sejak jam pertama hingga jam terakhir. Guru dan wali kelas diarahkan mencatat siswa yang tidak masuk, terlambat, atau meninggalkan sekolah sebelum jam belajar berakhir. Sekolah juga diminta memeriksa informasi yang beredar di lingkungan siswa, termasuk ajakan melalui media sosial, grup percakapan, dan selebaran yang ditemukan di sekolah.

Dindik meminta sekolah tidak memfasilitasi kegiatan yang mengarah pada aksi massa. Fasilitas sekolah, seperti halaman, aula, dan kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. Jika terdapat kegiatan di luar sekolah, sekolah harus memastikan kegiatan itu memiliki izin, tujuan jelas, dan pendampingan guru sesuai ketentuan.

Pengawasan juga diarahkan pada pintu masuk dan lingkungan sekitar sekolah. Petugas sekolah diminta mencatat tamu yang datang tanpa kepentingan pendidikan. Sekolah yang menemukan indikasi ajakan untuk meninggalkan sekolah pada jam belajar diminta segera berkoordinasi dengan Dindik dan pihak terkait.

Peran Guru dan Wali Kelas

Guru dan wali kelas menjadi ujung tombak dalam pendekatan preventif. Mereka diminta berdialog dengan siswa mengenai pentingnya mengikuti pembelajaran dan menyalurkan aspirasi melalui jalur yang sesuai. Pendekatan itu dilakukan agar siswa memahami aturan tanpa merasa dibatasi untuk berpendapat. Sekolah juga diminta menghidupkan kembali kegiatan organisasi siswa, forum diskusi, dan kegiatan ekstrakurikuler sebagai ruang menyalurkan gagasan.

Dindik menegaskan bahwa surat edaran bukan larangan bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Pengaturan tersebut ditujukan agar penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan meninggalkan sekolah atau mengikuti kegiatan massa yang berisiko. Dalam edaran itu, sekolah diarahkan memberikan pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab siswa, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan.

Koordinasi dengan Orang Tua

Surat edaran juga meminta sekolah melibatkan orang tua atau wali siswa. Komunikasi dapat dilakukan melalui pertemuan, surat pemberitahuan, grup komunikasi resmi sekolah, atau kanal lain yang biasa digunakan. Orang tua diminta memastikan anak berangkat ke sekolah, mengetahui kegiatan anak di luar jam belajar, dan segera menghubungi sekolah jika anak tidak hadir tanpa keterangan.

Menurut edaran, kerja sama sekolah dan orang tua penting karena pelajar berada di bawah pengawasan keluarga ketika berada di luar sekolah. Dindik meminta sekolah tidak memberikan izin kepada siswa untuk meninggalkan sekolah tanpa alasan yang jelas. Jika ada keperluan mendesak, siswa harus mengikuti prosedur izin dan diketahui orang tua atau wali.

Keselamatan dan Kelangsungan Belajar

Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama. Perjalanan pelajar ke Jakarta tanpa pendampingan, menurut edaran, berpotensi menimbulkan risiko di jalan, kerumunan, dan situasi yang tidak terduga. Selain itu, ketidakhadiran massal dapat mengganggu jadwal ulangan, penilaian, dan materi pelajaran yang sedang berlangsung. Sekolah diminta menyiapkan langkah agar siswa yang tertinggal dapat mengikuti pembelajaran kembali.

Dindik juga meminta pengawas sekolah memantau pelaksanaan edaran. Hasil pemantauan digunakan untuk memastikan sekolah menjalankan imbauan dan tidak ada siswa yang meninggalkan sekolah untuk kegiatan di luar pembelajaran. Jika ditemukan pelanggaran, sekolah diminta menangani sesuai aturan pendidikan dan melaporkannya kepada Dindik.

Penyaluran Aspirasi Lewat Jalur Sekolah

Dindik mendorong sekolah menyediakan ruang dialog bagi siswa. Aspirasi dapat disalurkan melalui OSIS, forum siswa, musyawarah kelas, atau kegiatan yang difasilitasi guru. Dengan cara itu, siswa tetap dapat menyampaikan pandangan tanpa harus mening

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Maya Anggraini

Fokus pada kesehatan mental, mindfulness, dan produktivitas.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter