20, 2026
Nasional

MUI: Bakar Hutan dan Lahan Secara Sembarangan Hukumnya Haram

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/18/6ad4e881428d9-api-karhutla-menyala-dan-menghanguskan-lahan-di-kawasan-jalan-lintas-utama-di-kawasan-jalan-h-m-yunus-kalsel_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan secara sembarangan hukumnya haram. Penetapan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menjadi rujukan keagamaan dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun di sejumlah wilayah Indonesia, terutama pada musim kemarau.

Dalam fatwa itu, MUI tidak hanya mengharamkan tindakan membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, tetapi juga mengatur sejumlah perbuatan turunan yang berkaitan dengannya. Fatwa menegaskan bahwa membiarkan lahan terbakar termasuk perbuatan yang dilarang, begitu pula menghalangi upaya pemadaman, serta membuka lahan dengan cara membakar demi kepentingan ekonomi. Pengendalian karhutla dalam fatwa tersebut diposisikan sebagai kewajiban, bukan semata pilihan kebijakan.

Dasar Hukum Keagamaan dan Pertimbangan Ekologis

Penetapan haram itu bertumpu pada prinsip keagamaan yang melarang menimbulkan kerugian, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. MUI merujuk pada sejumlah dalil, antara lain larangan berbuat kerusakan di muka bumi, larangan menyakiti sesama, serta kewajiban menjaga kemaslahatan umum. Kerusakan lingkungan dinilai bertentangan dengan tujuan syariat yang menempatkan perlindungan jiwa, harta, dan kehidupan sebagai prioritas.

Pertimbangan ekologis juga menjadi landasan fatwa. Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan pencemaran udara lintas wilayah, merusak ekosistem gambut, mematikan keanekaragaman hayati, dan menurunkan produktivitas tanah. Kerusakan pada lahan gambut disebut berlangsung lama karena sifat tanah yang mudah terbakar dan sulit dipulihkan, sehingga dampaknya melampaui generasi saat ini.

Dari sisi sosial, karhutla mengganggu aktivitas masyarakat, menutup sekolah, membatalkan penerbangan, dan menurunkan pendapatan sektor usaha kecil. Fatwa menempatkan kerugian yang menimpa banyak orang sebagai alasan kuat untuk menyatakan praktik pembakaran sebagai perbuatan yang dilarang secara agama.

Konteks Karhutla yang Berulang

Kebakaran hutan dan lahan hampir selalu muncul pada musim kemarau di Indonesia, dengan titik panas yang terkonsentrasi di sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan. Tahun 2015 dan 2019 tercatat sebagai periode dengan karhutla yang sangat luas dan berdampak panjang, termasuk kabut asap yang melintasi batas negara.

Penyebab karhutla beragam. Sebagian berasal dari pembukaan lahan oleh perusahaan, sebagian lain dari praktik membersihkan kebun dengan cara membakar yang dilakukan petani atau pemilik lahan kecil karena dinilai lebih murah dan cepat. Kondisi lahan gambut yang mengering memperbesar peluang api menyebar dan sulit dipadamkan, terutama bila titik api berada di bawah permukaan tanah.

Sanksi dan Penegakan Hukum

Fatwa MUI bersifat tidak mengikat secara hukum negara, tetapi memiliki bobot moral yang kuat bagi umat Islam. Karena itu, fatwa ini kerap dirujuk dalam kampanye pencegahan karhutla, khutbah, dan pendidikan lingkungan di lingkungan pesantren. Selain fatwa, terdapat sejumlah aturan hukum positif yang melarang pembakaran lahan, antara lain ketentuan di bidang kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perkebunan yang mengancam sanksi pidana bagi pelaku pembakaran.

Kombinasi antara norma agama dan norma hukum dinilai penting karena pendekatan penindakan saja tidak cukup menekan praktik pembakaran. Penegakan hukum menghadapi kendala, mulai dari sulitnya pembuktian di lapangan, luasnya wilayah yang diawasi, hingga keterbatasan personel dan peralatan pemadaman.

Peran Ulama dan Pendidikan Masyarakat

MUI mendorong agar fatwa ini disosialisasikan melalui majelis taklim, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya. Pendekatan keagamaan dianggap efektif karena menyentuh kesadaran masyarakat pada tingkat nilai, bukan hanya pada tingkat ancaman sanksi. Umat diajak memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah, bukan urusan administratif semata.

Selain itu, fatwa menekankan pentingnya alternatif pembukaan lahan tanpa pembakaran, seperti pemanfaatan limbah organik, pengolahan mekanis, dan pemanfaatan lahan tanpa api. Pendekatan ini dinilai perlu didukung penyuluhan, bantuan peralatan, serta pendampingan bagi petani agar tidak kembali menggunakan cara membakar.

Tanggung Jawab Bersama

Dalam fatwa tersebut, tanggung jawab pengendalian karhutla tidak dibebankan pada satu pihak. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum. Pelaku usaha diminta memastikan rantai pasok dan pengelolaan lahannya bebas dari praktik pembakaran. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan aktif melaporkan titik api di sekitarnya.

Dengan penetapan haram, MUI menempatkan karhutla bukan hanya sebagai persoalan lingkungan dan hukum negara, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap nilai keagamaan. Fatwa itu menegaskan bahwa kerusakan hutan dan lahan menimbulkan korban luas, sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan efisiensi biaya atau kepentingan ekonomi sesaat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter