30, 2026
Internasional

China Rilis Daftar 55 Negara Bebas Visa 10 Hari, RI Masuk?

China merilis daftar 55 negara, termasuk Indonesia, yang dapat transit bebas visa selama 240 jam. Kebijakan ini hanya untuk perjalanan ke negara ketiga.]]>

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

China Rilis Daftar 55 Negara Bebas Visa 10 Hari, RI Masuk?

Pemerintah China resmi memperbarui daftar negara yang mendapatkan kemudahan bebas visa untuk kunjungan jangka pendek. Kebijakan ini mencakup 55 negara yang warganya dapat masuk ke wilayah China tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu untuk masa tinggal hingga 10 hari. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Indonesia termasuk dalam daftar tersebut.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan otoritas imigrasi China, kebijakan bebas visa ini berlaku untuk kunjungan dengan tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan transit. Masa tinggal maksimal yang diberikan adalah 10 hari sejak tanggal kedatangan. Kebijakan ini merupakan perluasan dari program serupa yang sebelumnya hanya mencakup sejumlah negara dengan durasi tinggal yang lebih singkat.

Daftar Negara yang Masuk

Dari 55 negara yang terdaftar, mayoritas merupakan negara-negara Eropa, Amerika Utara, dan Asia Timur. Beberapa di antaranya adalah Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Thailand, Australia, Selandia Baru, serta hampir seluruh negara anggota Uni Eropa. Amerika Serikat dan Kanada juga termasuk dalam daftar tersebut.

Untuk kawasan Asia Tenggara, China telah memberikan fasilitas bebas visa kepada Singapura, Malaysia, dan Thailand. Ketiga negara itu sebelumnya telah menandatangani perjanjian bilateral dengan China terkait kemudahan perjalanan bagi warga negaranya. Sementara itu, Indonesia belum tercantum dalam daftar terbaru ini.

Posisi Indonesia

Indonesia hingga saat ini belum masuk dalam daftar 55 negara bebas visa tersebut. Meskipun demikian, hubungan bilateral antara Indonesia dan China terus berkembang, termasuk dalam kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan pariwisata. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata disebut terus melakukan pendekatan agar warga negara Indonesia dapat menikmati fasilitas serupa.

Sebagai catatan, saat ini pemegang paspor Indonesia masih memerlukan visa untuk masuk ke China. Proses pengajuan visa dilakukan melalui kedutaan besar atau konsulat jenderal China yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Jenis visa yang tersedia mencakup visa turis, bisnis, dan kunjungan keluarga dengan durasi tinggal yang bervariasi.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan bebas visa ini merupakan bagian dari strategi China untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan mempercepat pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi COVID-19. Sebelum pandemi, China menjadi salah satu tujuan wisata utama dunia dengan jumlah kunjungan mencapai puluhan juta orang per tahun.

Setelah pandemi berakhir, China secara bertahap membuka kembali perbatasan dan melonggarkan persyaratan perjalanan. Langkah ini diikuti dengan berbagai insentif, termasuk pembebasan visa untuk sejumlah negara dan penyederhanaan prosedur masuk bagi pelaku bisnis.

Pemerintah China juga menargetkan peningkatan kunjungan dari negara-negara mitra dagang utama. Dengan adanya fasilitas bebas visa, diharapkan arus kunjungan bisnis dan wisata dapat meningkat, yang pada gilirannya berdampak pada pertumbuhan ekonomi di sektor jasa dan perdagangan.

Dampak bagi Kawasan

Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi pola perjalanan di kawasan Asia. Negara-negara tetangga seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara ASEAN mungkin akan menyesuaikan kebijakan visa mereka untuk tetap kompetitif dalam menarik wisatawan. Persaingan antarnegara dalam memberikan kemudahan perjalanan menjadi salah satu faktor penting dalam industri pariwisata regional.

Bagi Indonesia, masuknya negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand dalam daftar bebas visa China dapat menjadi pertimbangan tersendiri. Warga negara ketiga itu kini dapat mengunjungi China tanpa hambatan visa, sementara warga Indonesia masih harus melalui prosedur pengajuan visa yang memakan waktu dan biaya.

Prospek ke Depan

Sejumlah pengamat menilai bahwa Indonesia berpotensi masuk dalam daftar bebas visa China pada tahap berikutnya. Faktor-faktor seperti volume kunjungan timbal balik, kepentingan ekonomi, dan hubungan diplomatik menjadi pertimbangan utama. Jika negosiasi berjalan lancar, bukan tidak mungkin fasilitas serupa akan diberikan dalam waktu dekat.

Namun, hingga pengumuman terbaru ini, Indonesia belum termasuk di dalamnya. Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke China tetap perlu mengurus visa sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi resmi mengenai persyaratan visa dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi Kedutaan Besar China di Jakarta.

Pemerintah Indonesia diharapkan terus memperjuangkan kemudahan akses bagi warganya, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat antarnegara di kawasan Asia. Kebijakan bebas visa menjadi salah satu indikator kedekatan hubungan bilateral dan memiliki dampak langsung terhadap sektor pariwisata serta ekonomi kedua negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter