21, 2026
Olahraga

Daftar Pemain Keturunan Terhalang Aturan FIFA Bela Timnas Indonesia, Ada yang Garis Buyut

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/01/15/6787dcd88e3bd-calon-pemain-timnas-indonesia-jairo-riedewald_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Rizal Fahmi
Rizal Fahmi Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sejumlah pemain keturunan yang namanya sempat masuk daftar pantauan tidak dapat melanjutkan proses untuk memperkuat tim nasional Indonesia. Penyebabnya bukan soal kualitas permainan, melainkan garis keturunan yang berada di luar batas pengakuan Statuta FIFA. Regulasi federasi sepak bola dunia itu hanya mengakui hubungan darah hingga kakek dan nenek, bukan buyut.

Artinya, pemain yang memiliki darah Indonesia hanya dari generasi buyut tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemain tim nasional, sekalipun yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia dan berlatih bersama skuad. Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar melalui kesepakatan antarfederasi.

Kerangka aturan yang menjadi penyaring

Kelayakan seorang pemain untuk membela sebuah asosiasi nasional diatur dalam Regulations Governing the Application of the FIFA Statutes. Regulasi itu menjadi rujukan utama bagi seluruh anggota FIFA, termasuk PSSI, dalam menentukan siapa yang berhak tampil di pertandingan resmi.

Pasal 5 regulasi tersebut menyebut empat jalur utama kelayakan. Pertama, pemain lahir di wilayah yurisdiksi asosiasi bersangkutan. Kedua, salah satu orang tua kandung lahir di wilayah itu. Ketiga, salah satu kakek atau nenek kandung lahir di wilayah itu. Keempat, pemain telah tinggal secara terus-menerus di wilayah tersebut selama minimal lima tahun setelah usia sepuluh tahun.

Jalur keturunan inilah yang paling banyak dimanfaatkan dalam gelombang rekrutmen pemain diaspora beberapa tahun terakhir. Selama garis darah masih berada pada level orang tua atau kakek-nenek, pemain berhak mengajukan permohonan untuk mewakili Indonesia di level senior.

Garis buyut: di luar jangkauan statuta

Persoalan muncul ketika silsilah keluarga hanya menyisakan keterkaitan pada generasi buyut. FIFA tidak memasukkan buyut sebagai dasar kelayakan. Dengan demikian, pemain yang lahir dan besar di luar Indonesia, memiliki orang tua dan kakek-nenek yang juga lahir di luar Indonesia, lalu hanya memiliki buyut kelahiran Indonesia, tidak dapat memenuhi syarat jalur keturunan.

Konsekuensinya cukup tegas. Pemain tersebut tidak bisa didaftarkan untuk pertandingan resmi FIFA, termasuk kualifikasi Piala Dunia, Piala Asia, maupun turnamen antarfederasi lainnya. Status kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki tidak otomatis mengubah kelayakan dalam konteks regulasi sepak bola, karena kedua hal itu berada pada ranah hukum yang berbeda.

Bukan hanya soal garis darah

Selain persoalan silsilah, ada sejumlah syarat lain yang harus dilewati. Pemain yang sudah pernah tampil untuk asosiasi lain di level senior menghadapi pembatasan tambahan. Sejak amendemen regulasi pada 2020, seorang pemain diperbolehkan berpindah asosiasi apabila total penampilan kompetitifnya di level senior tidak lebih dari tiga pertandingan, belum mencapai usia 21 tahun saat pertandingan tersebut dimainkan, dan laga-laga itu bukan bagian dari putaran final Piala Dunia maupun putaran final turnamen konfederasi.

Ketentuan ini membuka ruang bagi sebagian pemain yang sebelumnya terkunci, tetapi tetap menyisakan kelompok yang tidak dapat berpindah. Pemain yang pernah tampil di putaran final Piala Dunia atau turnamen resmi konfederasi, misalnya, tetap terikat pada asosiasi lamanya.

Di sisi lain, jalur naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Prosesnya melibatkan sejumlah tahapan administrasi, mulai dari kelengkapan dokumen kependudukan, verifikasi oleh kementerian terkait, hingga persetujuan lembaga legislatif. Jalur ini berjalan paralel dengan verifikasi kelayakan oleh FIFA, dan keduanya harus sama-sama terpenuhi.

Verifikasi dokumen menjadi penentu

Dalam praktiknya, penentuan garis keturunan tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan lisan atau catatan keluarga. FIFA mensyaratkan dokumen resmi yang menelusuri silsilah secara berurutan, seperti akta kelahiran orang tua dan kakek-nenek, dokumen kependudukan, hingga bukti kewarganegaraan pada saat kelahiran.

Dokumen yang tidak lengkap atau tidak konsisten sering menjadi penyebab utama sebuah proses terhenti, bahkan ketika garis keturunan secara substantif memenuhi syarat. Perbedaan ejaan nama, pencatatan kelahiran yang tidak terdokumentasi pada masa kolonial, serta perpindahan kewarganegaraan antar-generasi menjadi tantangan tersendiri dalam penelusuran.

Karena itu, setiap nama yang muncul dalam pembicaraan publik belum tentu bisa direalisasikan. Sebagian di antaranya berhenti pada tahap penelusuran awal karena garis keturunan yang terlalu jauh, sebagian lain tersendat pada kelengkapan dokumen, dan sebagian lagi harus menghadapi pembatasan akibat riwayat penampilan bersama asosiasi lain.

Dampak bagi strategi tim nasional

Bagi PSSI, aturan ini membatasi ruang gerak dalam memetakan pemain incaran. Penyaringan tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan melihat kualitas dan posisi bermain, tetapi harus dimulai dari penelusuran silsilah sejak awal. Kesalahan pada tahap ini berpotensi menghabiskan waktu dan biaya proses yang tidak bisa dilanjutkan.

Meski demikian, jalur kakek-nenek masih menyisakan banyak peluang. Indonesia memiliki riwayat migrasi yang panjang, khususnya ke Belanda, sehingga populasi diaspora dengan garis keturunan dua generasi ke atas masih cukup besar. Sejumlah pemain yang telah memperkuat tim nasional merupakan hasil dari jalur ini.

Yang perlu dicatat, keputusan akhir mengenai kelayakan berada di tangan FIFA melalui prosedur permohonan resmi. Federasi nasional tidak dapat memberikan jaminan sebelum ada keputusan tertulis. Karena itu, status seorang pemain keturunan pada dasarnya baru pasti setelah proses verifikasi selesai dan keputusan kelayakan diterbitkan.

Dengan demikian, daftar pemain keturunan yang beredar di ruang publik perlu dibaca secara hati-hati. Garis buyut yang disebut dalam sejumlah kasus menjadi penanda batas paling jelas: selama FIFA hanya mengakui hingga kakek dan nenek, pemain dengan keterkaitan darah yang lebih jauh tidak dapat didaftarkan untuk membela tim nasional Indonesia di pertandingan resmi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizal Fahmi

Menulis review produk kesehatan, suplemen, dan teknologi wearables.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter