30, 2026
Ekonomi

Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Pelanggan PLN, Berlaku 30 September

Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN tidak naik pada September 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.]]>

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Pelanggan PLN, Berlaku 30 September

Daftar Tarif Listrik per kWh untuk 13 Golongan Pelanggan PLN yang Berlaku 30 September

PT PLN (Persero) menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan yang berlaku pada periode 30 September. Penetapan tarif ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian tarif yang dijalankan secara berkala oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif yang berlaku mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga layanan sosial dan pemerintahan.

Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut, tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan tertentu dapat mengalami penyesuaian setiap bulan atau setiap tiga bulan, bergantung pada pergerakan sejumlah indikator ekonomi. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.

Golongan Pelanggan yang Mengalami Penyesuaian Tarif

Dari 13 golongan pelanggan yang tarifnya disesuaikan, sebagian besar merupakan pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang mulai dari 900 VA bersubsidi hingga 6.600 VA ke atas. Selain rumah tangga, penyesuaian juga berlaku untuk golongan bisnis, industri, dan layanan khusus. Berikut rincian tarif per kilowatt hour (kWh) yang berlaku:

Golongan Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, tarif yang berlaku sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Golongan Bisnis dan Industri

Pada segmen bisnis, golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TR untuk daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Untuk pelanggan industri, golongan I-3/TR dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan golongan I-4/TR dengan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.

Golongan Layanan Sosial, Pemerintah, dan Lainnya

Pelanggan layanan sosial golongan S-2/TR dengan daya 220 VA sampai 200 kVA dikenakan tarif Rp908,72 per kWh. Golongan pemerintah P-1/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, sedangkan golongan P-2/TR untuk daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Adapun golongan layanan khusus L/TR dan L/TM dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.

Mekanisme Penyesuaian Tarif dan Dampaknya

Penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah secara rutin mengevaluasi besaran tarif untuk memastikan keberlanjutan layanan kelistrikan sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Dalam beberapa periode terakhir, tarif untuk sebagian besar golongan pelanggan tidak mengalami perubahan karena indikator ekonomi dinilai relatif stabil.

PLN menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak serta-merta menaikkan tagihan listrik pelanggan. Besaran tagihan sangat bergantung pada tingkat konsumsi energi listrik masing-masing pelanggan. Pelanggan dengan pola pemakaian yang efisien berpotensi membayar tagihan yang tidak jauh berbeda dari periode sebelumnya, meski tarif per kWh mengalami penyesuaian.

Bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan selisih angka meter pada awal dan akhir bulan dikalikan tarif yang berlaku. Sementara itu, pelanggan prabayar membeli token listrik sesuai kebutuhan, sehingga nominal pembelian secara langsung dipengaruhi tarif per kWh yang berlaku. Sosialisasi mengenai tarif ini dilakukan melalui kanal resmi PLN serta aplikasi PLN Mobile agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Imbauan kepada Pelanggan

PLN mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien, terutama pada jam-jam beban puncak. Langkah penghematan sederhana seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, menggunakan lampu hemat energi, serta mengatur suhu pendingin ruangan pada tingkat yang wajar dapat membantu menekan konsumsi listrik bulanan.

Pelanggan juga diingatkan untuk memastikan golongan tarif yang tertera pada tagihan atau akun PLN Mobile sesuai dengan daya terpasang di rumah atau tempat usaha. Jika terdapat ketidaksesuaian, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 atau mendatangi kantor layanan terdekat untuk melakukan verifikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengendalikan pengeluaran listrik secara lebih terukur pada periode yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter