30, 2026
Nasional

Danantara Belum Dapat Kewajiban Setor Dividen Rp120 T Ke Kas Negara

COO Danantara Dony Oskaria menyebut hingga saat ini belum ada kewajiban Danantara menyetor dividen Rp120 triliun ke negara]]>

Julia Halim
Julia Halim Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Danantara Belum Dapat Kewajiban Setor Dividen Rp120 T Ke Kas Negara

Pemerintah memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara belum dibebani kewajiban menyetor dividen sebesar Rp120 triliun ke kas negara. Angka tersebut selama ini beredar dalam ruang publik sebagai target penerimaan negara dari badan pengelola investasi yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kewajiban setoran dividen bagi Danantara memang diatur dalam kerangka hukum, tetapi besaran dan mekanismenya masih menunggu penyelesaian tata kelola internal, penetapan portofolio aset, serta perhitungan kinerja keuangan badan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa angka Rp120 triliun bukan merupakan kewajiban yang sudah final dan mengikat untuk tahun berjalan.

Dasar Hukum dan Posisi Danantara

Danantara dibentuk sebagai badan pengelola investasi yang mengonsolidasikan kepemilikan saham negara pada sejumlah badan usaha milik negara. Melalui undang-undang tersebut, Danantara diberi kewenangan mengelola aset negara, melakukan investasi, serta mengoptimalkan nilai perusahaan-perusahaan pelat merah. Struktur ini menempatkan Danantara bukan sekadar pemegang saham pasif, melainkan pengelola strategis yang bertanggung jawab atas peningkatan nilai aset negara.

Dalam kerangka itu, kewajiban menyetor dividen kepada negara merupakan konsekuensi dari fungsi Danantara sebagai badan pengelola. Namun, penerapan kewajiban tersebut memerlukan tahapan. Sejumlah aset perlu dialihkan lebih dulu, laporan keuangan konsolidasi harus disusun, dan kemampuan arus kas badan perlu diukur secara hati-hati agar tidak mengganggu fungsi investasi jangka panjang.

Belum Ada Penetapan Resmi

Pemerintah menyatakan belum menerbitkan penetapan resmi mengenai besaran dividen yang harus disetor Danantara ke kas negara. Angka Rp120 triliun disebut sebagai salah satu estimasi yang muncul dalam pembahasan awal, bukan angka yang telah dituangkan dalam dokumen anggaran yang mengikat.

Pendekatan ini dinilai wajar mengingat skala pengelolaan Danantara yang besar dan kompleks. Beban setoran yang terlalu tinggi pada masa awal dapat mengurangi ruang badan untuk melakukan investasi, sementara beban yang terlalu rendah berpotensi mengecilkan kontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, pemerintah memilih menghitung secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing badan usaha di bawah Danantara.

Kinerja Perusahaan sebagai Basis Perhitungan

Besaran dividen pada akhirnya bergantung pada kinerja keuangan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Danantara. Dividen berasal dari laba bersih yang dihasilkan entitas usaha, sehingga fluktuasi harga komoditas, nilai tukar, dan kondisi pasar global akan memengaruhi kemampuan perusahaan menyetor dividen ke negara.

Sejumlah sektor yang berada dalam portofolio Danantara memiliki karakteristik berbeda. Sektor energi dan pertambangan cenderung menghasilkan laba besar ketika harga komoditas tinggi, tetapi rentan terhadap penurunan ketika siklus pasar berbalik. Sektor perbankan dan jasa keuangan memiliki profil pendapatan yang lebih stabil, meskipun tetap terpengaruh kondisi suku bunga dan pertumbuhan kredit. Sektor infrastruktur dan telekomunikasi umumnya membutuhkan belanja modal besar sehingga ruang pembagian dividen lebih terbatas.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Bagi pemerintah, dividen dari badan usaha milik negara merupakan salah satu sumber penerimaan di luar pajak. Kontribusi ini membantu memperkuat struktur fiskal, terutama ketika penerimaan pajak menghadapi tekanan akibat perlambatan aktivitas ekonomi. Karena itu, pembahasan mengenai setoran Danantara menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran.

Meski demikian, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan jangka pendek dan tujuan pembentukan Danantara untuk jangka panjang. Jika badan pengelola investasi dipaksa menyetor dividen secara berlebihan sejak awal, kemampuan melakukan investasi strategis dapat terganggu. Sebaliknya, jika setoran terlalu kecil, manfaat fiskal dari keberadaan badan tersebut tidak terasa signifikan.

Pengawasan dan Transparansi

Aspek pengawasan menjadi bagian penting dalam pengelolaan Danantara. Publik menuntut transparansi dalam penetapan target dividen, penggunaan dana, serta pelaporan kinerja badan pengelola investasi. Mekanisme audit dan pelaporan berkala diperlukan agar pengelolaan aset negara dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyampaikan informasi mengenai kinerja Danantara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan kewajiban dividen akan dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan mempertimbangkan hasil audit dan rekomendasi dari instansi terkait.

Langkah Selanjutnya

Hingga saat ini, fokus utama pemerintah adalah menyelesaikan proses konsolidasi aset dan penataan tata kelola Danantara. Setelah struktur tersebut terbentuk secara utuh, barulah perhitungan kewajiban setoran dividen dapat ditetapkan secara definitif.

Dengan demikian, pernyataan bahwa Danantara belum diwajibkan menyetor dividen Rp120 triliun ke kas negara mencerminkan posisi resmi bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi. Kewajiban setoran akan ditetapkan kemudian berdasarkan kinerja keuangan, kemampuan arus kas, serta kebutuhan investasi badan pengelola, sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Julia Halim

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter