07, 2026
Teknologi

Detik-detik Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ribuan Ekor Belangkas ke Malaysia: Ada 3 Jenis

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/07/6ac64f160b8c5-detik-detik-bea-cukai-ungkap-penyelundupan-ribuan-ekor-belangkas-ke-malaysia-ada-3-jenis_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Nadia Santoso
Nadia Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor belangkas atau mimi (Horseshoe crab) ke Malaysia. Hewan laut purba yang dilindungi itu diamankan dalam operasi penindakan di perairan Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengidentifikasi sedikitnya tiga jenis belangkas yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Kronologi Penindakan

Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai maraknya pengiriman belangkas dari sejumlah pelabuhan rakyat di wilayah Kepulauan Riau menuju Malaysia. Tim penindakan kemudian melakukan pengawasan terhadap kapal dan perahu motor yang dicurigai membawa barang ilegal.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal, petugas menemukan ribuan ekor belangkas yang dikemas dalam karung dan wadah plastik. Hewan-hewan tersebut disembunyikan di antara muatan lain untuk mengelabui petugas. Berdasarkan penghitungan awal, jumlahnya mencapai ribuan ekor dengan berat total yang signifikan.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen pengiriman serta peralatan yang digunakan untuk mengemas satwa tersebut. Beberapa awak kapal turut dimintai keterangan guna mendalami jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengepul di dalam negeri hingga penampung di Malaysia.

Tiga Jenis Belangkas yang Diamankan

Hasil identifikasi sementara menunjukkan terdapat tiga jenis belangkas dalam kiriman tersebut. Ketiga jenis itu antara lain belangkas mangrove (Carcinoscorpius rotundicauda), belangkas pasir atau belangkas raja (Tachypleus gigas), serta belangkas tridentata (Tachypleus tridentatus). Ketiga spesies ini memiliki karakteristik fisik yang berbeda, mulai dari bentuk ekor, ukuran tubuh, hingga pola warna cangkang.

Belangkas tridentata menjadi salah satu jenis yang paling diperhatikan karena populasinya menurun cukup tajam. Spesies ini masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status terancam punah. Sementara dua jenis lainnya berstatus rentan terhadap kepunahan jika pemanfaatan dan perdagangan liar terus berlanjut tanpa pengawasan.

Belangkas merupakan hewan yang telah ada sejak ratusan juta tahun lalu dan sering disebut fosil hidup. Darahnya mengandung senyawa limulus amebocyte lysate yang bernilai sangat tinggi di industri farmasi dan kesehatan. Senyawa itu digunakan untuk menguji sterilitas alat medis serta mendeteksi kontaminasi bakteri pada vaksin dan obat suntik.

Nilai Ekonomi dan Ancaman Kepunahan

Permintaan pasar internasional terhadap belangkas, terutama dari Malaysia, didorong oleh tingginya harga darah dan bagian tubuh hewan tersebut. Dalam perdagangan gelap, satu ekor belangkas bisa dihargai puluhan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung ukuran dan jenisnya. Nilai ekonomi inilah yang membuat praktik penyelundupan terus berulang meski sudah berkali-kali digagalkan.

Akibatnya, populasi belangkas di perairan Indonesia mengalami tekanan serius. Penangkapan yang tidak terkendali, kerusakan habitat pesisir, serta pencemaran laut mempercepat penurunan jumlahnya. Belangkas membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapai usia dewasa dan bereproduksi, sehingga laju penangkapannya jauh melampaui kemampuan alaminya untuk pulih.

Indonesia sendiri telah memasukkan seluruh jenis belangkas ke dalam daftar satwa dilindungi melalui peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Artinya, segala bentuk penangkapan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan belangkas tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Pelaku penyelundupan belangkas dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana konservasi yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah. DJBC menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mengusut tuntas jaringan di balik pengiriman ini, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.

Selain penindakan hukum, upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan di pelabuhan rakyat, sosialisasi kepada nelayan, serta penegakan aturan di tingkat daerah. Masyarakat pesisir diharapkan tidak lagi menangkap belangkas untuk diperdagangkan secara ilegal dan beralih ke sumber penghidupan yang berkelanjutan.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan satwa dilindungi masih menjadi persoalan serius di kawasan perbatasan. Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, keberlangsungan populasi belangkas di perairan Indonesia akan terus terancam.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Santoso

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter