DPR Tegaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja atau Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di parlemen mengakui keberadaan hubungan kemitraan dalam dunia kerja. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya diskursus publik mengenai status hukum pekerja yang terikat dalam skema kemitraan, terutama di sektor ekonomi digital dan layanan berbasis aplikasi.
Menurut Netty, pengakuan terhadap hubungan kemitraan menjadi salah satu poin penting dalam rancangan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja di Indonesia tidak lagi tunggal, melainkan mencakup pula pola kemitraan yang melibatkan pekerja mandiri, mitra pengemudi, mitra pengiriman, hingga pelaku usaha mikro yang terhubung dengan platform digital. Keberadaan mereka, kata dia, tidak bisa diabaikan hanya karena bentuk hubungan hukumnya berbeda dengan pekerja formal pada umumnya.
"UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini mengakui adanya hubungan kemitraan. Jadi tidak benar jika dikatakan negara menutup mata terhadap mereka yang bekerja dalam skema kemitraan," ujar Netty dalam keterangan resminya di Jakarta.
Latar Belakang Pembahasan Regulasi
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian luas karena menyentuh hampir seluruh sektor ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini diproyeksikan menggantikan sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan pasar kerja, khususnya setelah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dalam satu dekade terakhir.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah pekerja dalam sektor platform digital terus meningkat dari tahun ke tahun. Mereka tersebar di layanan transportasi, pengantaran makanan dan barang, jasa kebersihan, hingga pekerja lepas di bidang kreatif dan teknologi. Sebagian besar dari mereka terikat perjanjian kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi, bukan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam hubungan industrial konvensional.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan sosial, kepastian pendapatan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta jaminan keselamatan kerja. Berbagai organisasi pekerja dan serikat mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan yang setara tanpa harus memaksa semua hubungan kerja masuk ke dalam skema hubungan industrial yang berlaku saat ini.
Perlindungan Tanpa Meniadakan Fleksibilitas
Netty menekankan bahwa pengakuan terhadap hubungan kemitraan bukan berarti melegalkan praktik yang merugikan pekerja. Ia menyatakan bahwa regulasi ini justru dirancang untuk memastikan mitra kerja tetap mendapatkan hak-hak dasar, seperti upah yang layak, akses jaminan sosial, perlindungan dari diskriminasi, serta mekanisme pengaduan yang jelas.
"Kemitraan harus dibangun atas dasar kesetaraan dan keadilan. Jangan sampai kemitraan dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan regulasi saat ini berupaya menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, fleksibilitas model kerja berbasis kemitraan perlu dijaga karena menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang. Di sisi lain, negara wajib hadir memastikan tidak terjadi eksploitasi dan ketimpangan posisi antara perusahaan platform dan mitranya.
Beberapa kalangan menyoroti pentingnya kejelasan definisi dalam undang-undang. Tanpa rumusan yang tegas, dikhawatirkan status kemitraan disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pemberi kerja, seperti pembayaran iuran jaminan sosial, tunjangan, dan pesangon. Karena itu, DPR disebut mendorong adanya kriteria yang jelas untuk menentukan kapan suatu hubungan masuk kategori kemitraan dan kapan masuk kategori hubungan kerja.
Dorongan Penguatan Jaminan Sosial
Dalam berbagai forum, Komisi IX DPR juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal dan mitra platform. BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebagian pekerja mitra telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, namun cakupannya belum merata di seluruh wilayah dan sektor.
Pemerintah dan DPR dinilai perlu memperkuat skema iuran bersama, di mana perusahaan platform, mitra, dan negara berkontribusi sesuai porsi yang disepakati. Skema semacam ini diharapkan menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial tanpa membebani salah satu pihak secara berlebihan.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi perhatian. Selama ini, sengketa antara mitra dan platform seringkali sulit diselesaikan karena tidak masuk dalam ranah hubungan industrial. Dengan adanya pengakuan hubungan kemitraan dalam undang-undang, diharapkan terbentuk jalur penyelesaian yang lebih adil, transparan, dan dapat diakses semua pihak.
Respons Berbagai Pihak
Serikat pekerja menyambut positif pengakuan terhadap hubungan kemitraan, namun meminta agar implementasinya tidak berhenti pada norma tertulis. Mereka mendesak adanya peraturan pelaksana yang rinci, pengawasan yang ketat, serta sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar hak mitra kerjanya.
Sementara itu, kalangan pengusaha platform berharap regulasi ini tidak menghambat pertumbuhan industri digital. Mereka menilai kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja, terlebih di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
Pengamat ketenagakerjaan menilai pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi negara dalam merumuskan kebijakan yang adil bagi semua pihak. Menurut mereka, keberhasilan regulasi tidak diukur dari banyaknya pasal, melainkan dari kemampuan negara memastikan setiap pekerja, baik dalam hubungan kerja maupun kemitraan, memperoleh perlindungan yang layak.
Netty menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi ini secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, dan perwakilan pekerja platform. Ia berharap hasil akhirnya mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja.
"Yang kita bangun adalah sistem yang adil dan berkelanjutan. Hubungan kemitraan diakui, tetapi perlindungan tetap menjadi prioritas utama," pungkasnya.
Komentar (0)