07, 2026
Nasional

Didakwa Cuci Uang, Febrie Adriansyah Siapkan Nota Perlawanan

Lestari Maharani
Lestari Maharani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah hukum itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nota perlawanan tersebut dibacakan setelah jaksa penuntut umum merampungkan pembacaan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Tim penasihat hukum Febrie menilai dakwaan yang disusun penuntut umum mengandung sejumlah kelemahan formil maupun materiil, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk mengadili kliennya.

Alasan Eksepsi Diajukan

Dalam nota perlawanan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Febrie menyoroti sejumlah aspek yang dianggap krusial. Pertama, dakwaan dinilai tidak menguraikan secara rinci perbuatan yang diduga dilakukan kliennya, terutama terkait unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang didakwakan. Menurut penasihat hukum, uraian dalam surat dakwaan bersifat umum dan tidak memenuhi asas kejelasan atau lex certa.

Kedua, tim pembela mempersoalkan konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum. Mereka menilai jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa hukum yang berbeda ke dalam satu rangkaian dakwaan tanpa menjelaskan keterkaitan yang jelas antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Hal itu, menurut mereka, menyulitkan terdakwa untuk menyusun pembelaan secara utuh.

Ketiga, penasihat hukum menyoroti aspek kewenangan dan prosedur penyidikan yang mendahului penuntutan. Mereka mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk soal pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Pandangan soal Unsur Pencucian Uang

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Febrie juga menyinggung soal penerapan unsur tindak pidana pencucian uang. Mereka berpendapat bahwa penuntut umum belum mampu menggambarkan secara konkret adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain yang diatur dalam undang-undang TPPU.

Penasihat hukum menilai dakwaan hanya menyebutkan aliran dana atau transaksi tertentu tanpa menjelaskan kaitan antara transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana asal atau predicate crime. Padahal, dalam konstruksi hukum pencucian uang, keberadaan tindak pidana asal menjadi elemen yang wajib dibuktikan secara jelas sejak awal.

Selain itu, tim pembela mempersoalkan nilai kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan. Mereka menilai angka yang diajukan jaksa tidak disertai penjelasan metodologi penghitungan yang memadai, sehingga sulit diverifikasi dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan tertulis pada persidangan berikutnya. Jaksa berpendapat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mereka menegaskan seluruh uraian dalam surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan didukung alat bukti yang cukup.

Jaksa juga menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum lebih menyangkut pokok perkara daripada syarat formil dakwaan. Menurut penuntut umum, perdebatan mengenai unsur-unsur tindak pidana seharusnya dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui eksepsi.

Agenda Persidangan Selanjutnya

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie. Setelah itu, majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela yang menentukan apakah dakwaan diterima atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Apabila majelis hakim menolak eksepsi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Sebaliknya, jika eksepsi dikabulkan, perkara dapat dinyatakan batal demi hukum atau dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki.

Dampak terhadap Proses Hukum

Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena posisinya sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat negara, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Pengamat hukum menilai penyelesaian perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan kalangan internal institusi penegak hukum itu sendiri. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan persidangan agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan kooperatif. Mereka meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan majelis hakim yang bersifat final.

Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dengan sejumlah agenda lanjutan. Majelis hakim dijadwalkan kembali membuka persidangan untuk mendengar tanggapan jaksa sekaligus menentukan arah pemeriksaan perkara ke depan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Maharani

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter