TANGERANG SELATAN — Sebuah warung kelontong di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, didobrak paksa oleh warga pada Senin malam (14/4/2025). Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa pemilik warung menjual obat keras jenis tramadol secara bebas kepada warga, termasuk anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga sudah lama mencurigai aktivitas jual beli obat keras di warung tersebut. Beberapa warga mengaku pernah melihat pembeli yang diduga masih berusia sekolah datang dan membeli obat dengan cara sembunyi-sembunyi. Kecurigaan itu memuncak setelah sejumlah orang tua melaporkan anak mereka mengalami perubahan perilaku yang diduga berkaitan dengan konsumsi tramadol.
Kronologi Kejadian
Menurut sejumlah saksi di lokasi, massa yang terdiri atas puluhan warga setempat berkumpul di depan warung sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka awalnya meminta pemilik warung membuka pintu dan menjelaskan dugaan penjualan obat keras tersebut. Namun, karena pintu tidak kunjung dibuka, warga akhirnya mendobrak paksa bagian depan warung.
Setelah berhasil masuk, warga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan butir obat yang diduga tramadol yang dikemas dalam plastik bening. Obat-obatan itu disebut disimpan di dalam lemari kecil di bagian belakang warung, bukan di rak display seperti produk kelontong lainnya.
Ketua RT setempat mengaku telah menerima keluhan warga sejak beberapa bulan terakhir. Ia menyatakan bahwa pihaknya beberapa kali menegur pemilik warung, tetapi tidak mendapat respons yang memadai. "Kami sudah beberapa kali menegur secara baik-baik, tapi tidak ada perubahan. Warga akhirnya kesal sendiri," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Insiden tersebut tidak berujung pada bentrokan fisik besar. Pihak kepolisian yang datang sekitar 30 menit setelah kejadian berhasil meredam situasi dan mengamankan pemilik warung beserta barang bukti yang ditemukan.
Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Obat Keras
Kapolsek setempat membenarkan adanya laporan terkait dugaan penjualan obat keras di warung tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk diperiksa di laboratorium forensik guna memastikan jenis zat yang terkandung dalam obat tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan dari pemilik warung dan sejumlah saksi. Jika terbukti, akan ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki dari mana pemilik warung memperoleh pasokan obat tersebut.
Ancaman Hukum bagi Penjual Obat Keras Tanpa Izin
Penjualan tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Tramadol sendiri merupakan obat golongan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena memiliki efek samping serius, termasuk risiko ketergantungan, gangguan pernapasan, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berulang kali mengingatkan bahwa penyalahgunaan tramadol di kalangan remaja semakin memprihatinkan. Obat ini sering disalahgunakan karena efek euforia yang ditimbulkannya, meski harganya relatif murah dan mudah didapat di pasar gelap.
Respons Warga dan Pemerintah Daerah
Sejumlah warga menyatakan keprihatinan atas maraknya peredaran obat keras di lingkungan permukiman. Mereka mendesak aparat keamanan dan pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap warung-warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat terlarang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan masyarakat mengenai bahaya penjualan obat keras tanpa izin. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan BPOM untuk melakukan razia berkala di wilayah yang dianggap rawan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa peredaran obat keras tidak hanya terjadi melalui jaringan besar, tetapi juga dapat menyusup ke warung kelontong di lingkungan permukiman. Aparat diminta tidak hanya menindak penjual, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik warung masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek setempat. Polisi belum menetapkan status tersangka dan masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemasok yang diduga mengirim obat tersebut secara berkala.
Komentar (0)