30, 2026
Teknologi

Dirjenpas Periksa Ferdy Sambo dkk Usai Temuan Ombudsman soal Hunian Mewah Lapas Cibinong

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa sejumlah narapidana dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan hunian mewah di dalam lapas tersebut. Pemeriksaan itu mencakup mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo beserta sejumlah narapidana lain yang disebut menempati kamar dengan fasilitas tidak semestinya.

Latar Belakang Temuan Ombudsman

Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah kamar hunian yang kondisinya berbeda jauh dari sel tahanan pada umumnya. Beberapa kamar disebut dilengkapi pendingin ruangan, televisi, tempat tidur berukuran besar, hingga peralatan elektronik lain. Temuan itu kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan.

Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai kondisi hunian itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta membuka ruang praktik penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman merekomendasikan agar Ditjenpas menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab atas pengaturan hunian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pegawai.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Narapidana Lain

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah penghuni yang diduga menempati kamar dengan fasilitas berlebih. Ferdy Sambo termasuk di antara nama yang diperiksa karena disebut menempati salah satu kamar yang menjadi sorotan dalam temuan lapangan tersebut.

Selain Ferdy Sambo, petugas juga meminta keterangan dari sejumlah warga binaan lain yang menempati kamar di blok yang sama. Pemeriksaan tidak berhenti pada penghuni. Sejumlah pegawai lapas, mulai dari petugas jaga hingga pejabat struktural, turut dimintai klarifikasi untuk mengetahui mekanisme penempatan dan pengelolaan kamar hunian.

Menurut keterangan Ditjenpas, pemeriksaan menyasar tiga hal utama. Pertama, siapa yang menginisiatifkan penempatan narapidana tertentu di kamar dengan fasilitas khusus. Kedua, apakah terdapat aliran dana atau imbalan dalam proses penempatan tersebut. Ketiga, sejauh mana pengawasan pimpinan lapas terhadap kondisi hunian sehari-hari.

Dugaan Pelanggaran dan Sanksi yang Mengancam

Ditjenpas menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah, baik pegawai maupun warga binaan. Bagi pegawai, sanksi dapat berupa hukuman disiplin tingkat ringan hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penerimaan imbalan.

Bagi warga binaan, pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan dapat berujung pada pencabutan hak tertentu, pemindahan ke lapas dengan pengawasan lebih ketat, hingga penundaan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. Ditjenpas menyebut seluruh keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum lain jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Ferdy Sambo sendiri saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Statusnya sebagai narapidana dengan hukuman berat membuat sorotan publik terhadap fasilitas yang ia terima semakin kuat.

Respons Kementerian dan Komitmen Pembenahan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan telah menginstruksikan jajaran di seluruh unit pelaksana teknis untuk menertibkan standar hunian. Penertiban mencakup pendataan ulang penghuni setiap kamar, penghapusan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, serta penguatan sistem pengawasan internal.

Kementerian juga menyebut akan mempercepat penerapan sistem informasi pemasyarakatan yang lebih transparan, sehingga penempatan dan perpindahan warga binaan dapat diaudit secara digital. Langkah itu dinilai penting untuk memutus rantai praktik istimewa yang selama ini sulit terdeteksi karena minimnya dokumentasi.

Pengamat hukum pidana menilai kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pembenahan pemasyarakatan. Menurut mereka, persoalan hunian mewah bukan sekadar soal fasilitas fisik, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan besarnya celah transaksi di dalam lapas. Tanpa penindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab, pola serupa dikhawatirkan terus berulang di sejumlah lapas lain di Indonesia.

Langkah Lanjutan

Ditjenpas memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan gelar perkara internal untuk menentukan status para pihak yang diperiksa. Hasilnya dijanjikan dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Ombudsman akan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam tenggat waktu yang disepakati.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif. Mereka meminta transparansi penuh mengenai siapa yang menikmati fasilitas istimewa, siapa yang mengizinkan, serta berapa lama praktik itu berlangsung. Desakan itu sejalan dengan tuntutan reformasi pemasyarakatan yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter