30, 2026
Nasional

Kalapas Cibinong Nonaktif Ungkap Alasan Sempat Tahan Sidak Ombudsman

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kalapas Cibinong Nonaktif Buka Suara Soal Insiden Penahanan Sidak Ombudsman

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong yang dinonaktifkan, Raden, akhirnya angkat bicara mengenai insiden penahanan tim sidak Ombudsman RI di lingkungan lapas yang dipimpinnya. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, ia mengaku sempat mencegah tim pengawas eksternal itu masuk ke area blok hunian karena menilai prosedur kunjungan tidak dilengkapi dokumen resmi yang semestinya.

Menurut Raden, kedatangan tim Ombudsman pada hari itu bersifat mendadak dan tidak disertai surat tugas yang bisa diverifikasi oleh petugas jaga di pintu utama. Ia beralasan, sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban lapas, dirinya memiliki kewajiban memastikan setiap orang yang masuk ke area terbatas memiliki dasar hukum dan identitas yang jelas. "Saya bertindak berdasarkan prosedur pengamanan yang berlaku. Bukan maksud saya menghalangi pengawasan, tetapi saya harus memastikan tidak ada pelanggaran prosedur," ujarnya.

Ia menambahkan, suasana saat itu sempat memanas karena kedua pihak memiliki pemahaman berbeda soal mekanisme kunjungan pengawas eksternal. Raden mengklaim telah berupaya berkomunikasi dengan perwakilan tim untuk mengklarifikasi surat tugas, namun proses verifikasi memakan waktu sehingga tim Ombudsman merasa ditahan dan tidak diberi akses. "Kami tidak menahan dalam arti fisik menyekap. Kami hanya meminta waktu untuk mengecek kelengkapan administrasi," katanya.

Kronologi Versi Kalapas

Raden memaparkan kronologi versinya. Ia menyebut tim Ombudsman tiba sekitar pukul sepuluh pagi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lapas. Petugas di pos penerimaan tamu kemudian meminta surat tugas dan kartu identitas. Namun, menurutnya, dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai dengan ketentuan kunjungan ke area keamanan tinggi. Ia lantas meminta tim menunggu di ruang tamu sambil menghubungi bagian administratif untuk konfirmasi.

Dalam proses pengecekan itu, lanjut Raden, terjadi perdebatan karena tim pengawas menilai mereka memiliki kewenangan hukum untuk melakukan inspeksi mendadak tanpa perlu izin dari kepala lapas. Raden bersikeras bahwa kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati prosedur keamanan internal. "Saya tidak menolak diawasi. Saya hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja mengulur waktu untuk menutupi kondisi di dalam lapas. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar dan justru mencoreng integritasnya sebagai pejabat pemasyarakatan yang telah bertugas bertahun-tahun. "Kalau ada masalah di dalam, justru saya yang paling berkepentingan untuk membenahi. Tidak masuk akal jika saya menutupi sesuatu," jelasnya.

Respons Ombudsman dan Kementerian Hukum

Insiden ini mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan bahwa kunjungan mendadak ke lembaga pemasyarakatan adalah bagian dari kewenangan yang dijamin undang-undang. Ombudsman menilai tindakan menghalangi pengawas berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di lingkungan pemasyarakatan yang kerap menjadi sorotan karena persoalan overkapasitas dan peredaran barang terlarang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat dengan menonaktifkan Raden dari jabatannya. Langkah itu diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan dan menjaga objektivitas penyelidikan internal. Pihak kementerian menyatakan akan menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau motif lain di balik insiden tersebut.

Selain menonaktifkan Kalapas, kementerian juga memeriksa sejumlah petugas yang bertugas saat kejadian. Pemeriksaan mencakup rekaman kamera pengawas, catatan buku tamu, serta keterangan saksi dari kedua belah pihak. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif atau berlanjut ke ranah pidana.

Latar Belakang Persoalan Lapas

Lapas Cibinong sendiri bukan pertama kali menjadi perhatian publik. Sejumlah persoalan klasik pemasyarakatan seperti kelebihan kapasitas, minimnya pengawasan, dan peredaran narkoba di dalam lapas kerap muncul ke permukaan. Kondisi itu membuat keberadaan pengawas eksternal seperti Ombudsman menjadi penting untuk memastikan layanan dan pembinaan berjalan sesuai standar.

Pengamat hukum tata negara menilai insiden penahanan tim sidak mencerminkan masih lemahnya pemahaman pejabat lapas terhadap mekanisme pengawasan eksternal. Menurut mereka, pengawasan tidak seharusnya dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Penolakan terhadap pengawas, apa pun alasannya, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Raden menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan menghormati keputusan kementerian. Ia berharap publik tidak menghakimi sebelum hasil investigasi resmi keluar. "Saya akan kooperatif. Saya hanya minta keadilan dan proses yang fair," pungkasnya. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat budaya keterbukaan terhadap pengawasan eksternal.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter