30, 2026
Teknologi

Dirjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Lapas Tak Sesuai Aturan

Andi Prasetyo
Andi Prasetyo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan pembongkaran sejumlah bangunan di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan tata kelola pemasyarakatan. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana lapas serta rumah tahanan negara di berbagai daerah, sekaligus merespons temuan berulang soal penyalahgunaan ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan warga binaan.

Latar Belakang Kebijakan

Perintah pembongkaran muncul setelah Ditjenpas melakukan serangkaian inspeksi dan evaluasi terhadap kondisi sejumlah lapas. Hasil evaluasi menunjukkan adanya bangunan tambahan yang berdiri di area yang seharusnya menjadi ruang terbuka, jalur pengamanan, atau fasilitas umum warga binaan. Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, tidak tercatat dalam dokumen resmi, dan tidak melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, keberadaan bangunan liar di dalam lapas berpotensi mengganggu fungsi pengawasan dan keamanan. Ruang yang tertutup atau terhalang membuat petugas sulit melakukan kontrol menyeluruh, sementara celah pengawasan menjadi faktor risiko munculnya praktik penyimpangan, termasuk peredaran barang terlarang dan pungutan tidak resmi.

Ditjenpas menegaskan bahwa penataan ini bukan langkah simbolis. Perintah pembongkaran disertai tenggat waktu dan pelaporan berkala dari kantor wilayah agar pelaksanaannya terukur. Setiap unit pelaksana teknis diminta memetakan bangunan yang berdiri tanpa izin, mencatat fungsi awal lahan, lalu menyusun rencana pembongkaran dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.

Sasaran Penertiban

Penertiban menyasar beberapa jenis bangunan. Pertama, bangunan yang didirikan tanpa izin di atas lahan milik negara di dalam kompleks lapas. Kedua, ruang yang dialihfungsikan tanpa persetujuan, misalnya tempat tinggal petugas atau kios yang berdiri di area pembinaan. Ketiga, bangunan yang menghalangi jalur evakuasi, pos pengamanan, dan akses menuju blok hunian.

Dalam sejumlah kasus, bangunan tambahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan tugas pemasyarakatan. Ada pula ruang yang dipakai sebagai tempat tinggal pihak luar tanpa dasar penugasan resmi. Kondisi ini dinilai menciptakan kesenjangan antara standar pengelolaan lapas dan praktik di lapangan.

Ditjenpas juga menyoroti bangunan yang secara fisik tidak layak, seperti struktur yang rusak, tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran, atau berdiri di atas saluran air sehingga memicu masalah sanitasi. Bangunan semacam itu diprioritaskan untuk dibongkar karena membahayakan penghuni dan petugas.

Dasar Hukum dan Standar Pengelolaan

Penertiban mengacu pada ketentuan penyelenggaraan pemasyarakatan yang mengatur bahwa seluruh sarana dan prasarana lapas harus sesuai dengan standar keamanan, kesehatan, dan pembinaan. Setiap pembangunan di lingkungan lapas wajib memperoleh persetujuan dari unit terkait dan tercatat sebagai aset negara.

Aset berupa tanah dan bangunan di lingkungan lapas merupakan barang milik negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi hilangnya potensi pemanfaatan lahan maupun biaya perawatan serta pembongkaran yang harus ditanggung anggaran negara.

Karena itu, Ditjenpas menekankan pentingnya tertib administrasi. Setiap bangunan yang tidak memiliki dasar hukum harus ditertibkan, sementara bangunan yang sah tetap dipertahankan dan dirawat sesuai kebutuhan operasional. Pendataan aset menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

Respons dan Tantangan Pelaksanaan

Kebijakan pembongkaran mendapat perhatian dari kalangan pemerhati pemasyarakatan. Mereka menilai langkah tersebut positif sebagai upaya membenahi lapas yang selama ini kerap menghadapi persoalan kelebihan kapasitas dan lemahnya pengawasan. Namun mereka juga mengingatkan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi petugas yang selama ini menempati bangunan di dalam kompleks lapas.

Pemerhati mendorong adanya solusi penempatan yang jelas bagi petugas yang terdampak, serta transparansi dalam proses penertiban. Selain itu, pembongkaran dinilai perlu diikuti dengan pembenahan sistem, seperti penataan blok hunian, perbaikan fasilitas kesehatan, dan penguatan pengawasan berbasis teknologi.

Tantangan lain datang dari keterbatasan anggaran dan kondisi lapas yang sudah padat. Pembongkaran memerlukan biaya, tenaga, dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah daerah setempat. Di beberapa lokasi, proses ini juga berhadapan dengan resistensi pihak-pihak yang berkepentingan atas keberadaan bangunan tersebut.

Meski demikian, Ditjenpas menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Setiap kantor wilayah diminta melaporkan perkembangan secara berkala, sementara inspeksi mendadak tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada bangunan baru yang berdiri tanpa izin. Evaluasi menyeluruh dijadwalkan berjalan bertahap dengan prioritas pada lapas yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.

Dampak yang Diharapkan

Dalam jangka panjang, penertiban bangunan diharapkan mengembalikan fungsi utama lapas sebagai tempat pembinaan. Ruang yang selama ini tertutup atau disalahgunakan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keterampilan, pendidikan, layanan kesehatan, dan pembinaan kerohanian warga binaan.

Penataan juga diharapkan memperkuat pengawasan dan menutup celah penyimpangan. Dengan tata ruang yang jelas, petugas memiliki kendali lebih baik atas pergerakan orang dan barang di dalam lapas, sehingga risiko gangguan keamanan dapat ditekan. Bagi Ditjenpas, langkah ini menjadi bagian dari komitmen memperbaiki citra pemasyarakatan yang selama ini menghadapi berbagai sorotan publik.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan koordinasi antarlembaga. Tanpa itu, perintah pembongkaran berisiko berhenti sebagai instruksi administratif tanpa perubahan nyata bagi kualitas pengelolaan lapas di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Andi Prasetyo

Kontributor bidang kebugaran dan olahraga. Menulis tips workout dan gaya hidup aktif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter