30, 2026
Nasional

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Dia mengatakan pihaknya akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.]]>

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim internal untuk memeriksa temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembentukan tim ini menjadi langkah awal respons kelembagaan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di lapas tersebut.

Latar Belakang Temuan Ombudsman

Ombudsman RI sebelumnya melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan itu mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari tata kelola layanan, pemenuhan hak narapidana, hingga prosedur administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan standar penyelenggaraan pemasyarakatan. Temuan tersebut disampaikan kepada pihak Lapas Cibinong dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai instansi induk.

Dalam kerangka tugas dan wewenangnya, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan di lingkungan pemasyarakatan. Lembaga itu berhak meminta keterangan, memeriksa dokumen, dan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait. Temuan di Lapas Cibinong menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap satuan kerja pemasyarakatan di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ditjenpas menyatakan menghormati proses pengawasan Ombudsman dan berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan. Pembentukan tim pemeriksa internal dipandang sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus upaya memastikan perbaikan tata kelola di Lapas Cibinong berjalan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Susunan dan Tugas Tim Pemeriksa

Tim yang dibentuk Ditjenpas terdiri atas unsur pengawasan internal, pembinaan keamanan, serta pembinaan narapidana. Susunan ini mencerminkan pendekatan menyeluruh, dengan penekanan pada aspek prosedural, operasional, dan pelayanan. Tim bertugas mengumpulkan data lapangan, memeriksa dokumen, mewawancarai pihak terkait, serta menyusun laporan hasil pemeriksaan lengkap dengan rekomendasi.

Fokus pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), transparansi layanan, pencatatan administrasi, dan pengelolaan sarana prasarana. Tim juga menelusuri kemungkinan penyimpangan yang disebut dalam temuan Ombudsman, termasuk potensi kelalaian atau perbuatan yang merugikan pihak-pihak tertentu. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan sanksi atau perbaikan sistem, bergantung pada temuan yang diperoleh.

Ditjenpas menegaskan bahwa setiap pegawai yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian dan disiplin. Sebaliknya, bila terdapat kekurangan pada aspek sistem dan fasilitas, perbaikan akan diarahkan pada penguatan tata kelola, bukan semata-mata pada penindakan individu.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemasyarakatan

Kasus di Lapas Cibinong menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak satuan kerja pemasyarakatan, antara lain kelebihan kapasitas (overkapasitas), keterbatasan jumlah petugas, dan minimnya dukungan fasilitas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah dalam layanan, keamanan, dan pembinaan narapidana. Karena itu, penanganan temuan Ombudsman tidak cukup bersifat teknis, tetapi juga perlu menyentuh pembenahan sistem.

Ditjenpas menyatakan tengah memperkuat pengawasan berjenjang, memperketat pengendalian internal, serta mendorong digitalisasi administrasi guna menekan risiko maladministrasi. Penerapan sistem informasi pemasyarakatan yang lebih akuntabel diharapkan mempermudah pelacakan data, mempercepat layanan, dan memperkecil ruang penyimpangan.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang manusiawi di setiap unit pemasyarakatan. Penegakan disiplin pegawai serta pembinaan etika kerja menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Respons dan Pengawasan Pasca-Pemeriksaan

Ombudsman RI menegaskan akan mengawal pelaksanaan rekomendasi hingga tuntas. Pengawasan tidak berhenti pada penyampaian temuan, tetapi mencakup pemantauan atas langkah perbaikan yang dilakukan Lapas Cibinong dan Ditjenpas. Bila rekomendasi tidak dijalankan, Ombudsman dapat mengusulkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik menilai pembentukan tim pemeriksa internal merupakan langkah positif, asalkan bekerja independen dan transparan. Publikasi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah terulangnya persoalan serupa di lapas lain. Keterbukaan informasi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai kondisi nyata layanan pemasyarakatan.

Lapas Cibinong sendiri menampung narapidana dari berbagai perkara dengan latar belakang berbeda. Pengelolaan yang kompleks menuntut kejelasan prosedur, konsistensi penerapan aturan, dan pengawasan berlapis. Kehadiran tim pemeriksa diharapkan mendorong perbaikan nyata, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif.

Dampak bagi Sistem Pemasyarakatan

Penanganan temuan di Lapas Cibinong berpotensi menjadi rujukan bagi pembenahan lapas dan rumah tahanan lain di Indonesia. Setiap temuan Ombudsman memberikan masukan berharga bagi perbaikan kebijakan pemasyarakatan, terutama dalam hal pemenuhan hak narapidana, pengelolaan keamanan, dan peningkatan kompetensi petugas.

Ditjenpas berkomitmen menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala kepada Ombudsman dan publik. Transparansi diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan sekaligus memastikan setiap rekomendasi dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Dengan pembentukan tim pemeriksa, Ditjenpas menegaskan posisinya sebagai institusi yang terbuka terhadap pengawasan eksternal. Kolaborasi antara pengawas eksternal dan internal menjadi kunci terciptanya layanan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta pembinaan warga binaan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter