08, 2026
Nasional

DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Pilpres 2024. DKPP menjelaskan prosedur pemeriksaan aduan.]]>

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan

DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki kewenangan untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terdapat aduan resmi yang diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum. Kewenangan tersebut melekat pada fungsi DKPP sebagai lembaga yang mengawasi etika penyelenggara pemilu, bukan pada aspek administrasi teknis pencalonan yang menjadi domain KPU.

Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan ijazah Gibran tidak otomatis masuk ke ranah DKPP tanpa adanya laporan. DKPP tidak bekerja atas dasar pemberitaan atau opini publik, melainkan berdasarkan pengaduan tertulis yang memenuhi syarat formil dan materiil. Sepanjang tidak ada aduan, DKPP tidak memiliki dasar untuk memanggil KPU maupun pihak terkait lainnya.

Dalam konteks pemilu, DKPP berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk KPU di tingkat pusat maupun daerah. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap dari jabatan. Namun, kewenangan itu hanya dapat dijalankan setelah melalui proses pemeriksaan yang diawali oleh aduan.

Kewenangan DKPP Bersifat Terbatas pada Etika

Pengamat pemilu menilai penting bagi publik untuk memahami batas kewenangan DKPP. Lembaga ini tidak berwenang menilai keabsahan dokumen ijazah secara substansial, karena hal itu menjadi ranah instansi yang berwenang menerbitkan dan memverifikasi dokumen pendidikan. DKPP hanya menilai apakah penyelenggara pemilu menjalankan tugas sesuai prinsip etika, profesionalitas, dan integritas.

Jika terdapat aduan yang menyebutkan KPU lalai atau sengaja mengabaikan prosedur verifikasi, DKPP dapat memeriksa apakah kelalaian itu merupakan pelanggaran etik. Namun, jika aduan menyangkut keaslian ijazah, DKPP akan merujuk pada hasil pemeriksaan instansi terkait sebagai bahan pertimbangan.

Syarat Pengaduan ke DKPP

Pengaduan ke DKPP harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya identitas pengadu yang jelas, uraian peristiwa yang diduga melanggar kode etik, serta bukti awal yang mendukung. Pengadu juga harus memiliki keterkaitan langsung dengan proses pemilu, misalnya peserta pemilu, tim kampanye, atau pemantau pemilu terakreditasi.

Setelah aduan diterima, DKPP akan melakukan verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, sidang pemeriksaan akan digelar dengan menghadirkan teradu, yaitu penyelenggara pemilu yang dilaporkan, serta pihak-pihak terkait sebagai saksi. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

KPU Klaim Sudah Jalankan Prosedur

KPU sebelumnya menyatakan telah menjalankan seluruh prosedur pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan. Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon, termasuk ijazah, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPU juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan substansi dokumen di luar mekanisme yang diatur.

Dalam beberapa kesempatan, KPU menekankan bahwa proses pencalonan Gibran telah melalui tahapan yang sama dengan kandidat lain. Jika kemudian muncul persoalan hukum terkait dokumen, hal itu menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau instansi penegak hukum.

Bawaslu dan Ranah Pelanggaran Administratif

Bawaslu memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran pidana pemilu. Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen, Bawaslu dapat menindaklanjuti melalui sentra penegakan hukum terpadu. Namun, sejauh ini tidak ada putusan yang menyatakan ijazah Gibran bermasalah secara hukum.

Publikasi soal ijazah Gibran sempat mencuat menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Isu ini menjadi perdebatan di ruang publik, terutama karena Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Surakarta. Sebagian pihak mempertanyakan proses pencalonannya, sementara pihak lain menilai persoalan itu telah selesai di ranah hukum.

Implikasi bagi Kredibilitas Pemilu

Terlepas dari ada atau tidaknya aduan ke DKPP, polemik ijazah menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pencalonan. Kredibilitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh cara penyelenggara menjalankan tahapan. Keraguan publik yang tidak dijawab dengan penjelasan terbuka berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara.

Karena itu, dorongan agar KPU membuka dokumen yang relevan kepada publik, sepanjang tidak melanggar perlindungan data pribadi, kerap muncul dalam diskusi kepemiluan. Keterbukaan dinilai dapat meredam spekulasi yang berkembang di media sosial.

Namun, mekanisme resmi tetap menjadi jalur utama. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menilai terjadi pelanggaran etik, jalur aduan ke DKPP tersedia. Sebaliknya, jika tidak ada aduan, DKPP tidak dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam perkara ini karena kewenangannya dibatasi oleh hukum.

Fokus pada Proses Hukum yang Ada

Hingga kini, tidak ada keputusan resmi dari DKPP terkait perkara ijazah Gibran karena tidak ada aduan yang diproses. Perdebatan di ruang publik tetap berjalan, tetapi lembaga-lembaga resmi bekerja berdasarkan kewenangan masing-masing.

Bagi peserta pemilu dan pemantau, langkah yang tersedia adalah menyusun aduan yang kuat secara hukum jika menilai ada pelanggaran. Bagi KPU, konsistensi dalam menjalankan aturan menjadi kunci mempertahankan legitimasi. Bagi publik, pemahaman atas batas kewenangan lembaga menjadi penting agar diskusi tidak meluas ke ranah yang tidak dapat ditindaklanjuti secara resmi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter