Doli Dorong Polemik Pasal Selundupan di PKPU 19/2023 Dibawa ke Rapat Komisi II
JAKARTA — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Doli Kurnia mendorong agar polemik mengenai sejumlah pasal yang diduga diselundupkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 dibahas secara terbuka dalam rapat Komisi II bersama penyelenggara pemilu. Menurut Doli, persoalan itu menyangkut ranah pengawasan legislatif terhadap KPU dan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan di ruang publik.
Doli menilai mekanisme rapat komisi merupakan forum yang tepat untuk meminta klarifikasi atas kronologi penyusunan regulasi tersebut, termasuk soal materi yang dibahas dalam konsultasi dengan DPR dan materi yang akhirnya muncul dalam teks final. Ia menyebut Komisi II sebagai mitra kerja KPU memiliki kewenangan konstitusional untuk menanyakan proses itu tanpa bermaksud mengintervensi independensi penyelenggara pemilu.
“Persoalan ini harus dibuka terang di forum resmi, bukan hanya menjadi perdebatan di media,” kata Doli di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari keterangan persnya. Ia menambahkan, rapat Komisi II akan mengundang KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk memberikan penjelasan menyeluruh.
Kronologi Penyusunan Regulasi Jadi Fokus
Polemik bermula dari dugaan adanya ketentuan yang tidak pernah dibahas dalam tahapan konsultasi publik maupun pembahasan awal bersama DPR, namun muncul dalam teks Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Sejumlah pihak menilai ketentuan itu mengubah substansi aturan secara signifikan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi peserta pemilu serta penyelenggara di daerah.
Doli menyatakan, Komisi II akan meminta KPU memaparkan dokumen draf, risalah pembahasan, hingga dasar pertimbangan hukum atas setiap pasal yang dipersoalkan. Menurutnya, transparansi dokumen menjadi kunci agar publik dapat menilai apakah proses penyusunan regulasi telah sesuai dengan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi antara materi yang disampaikan dalam rapat konsinyering dengan produk hukum yang ditetapkan. Perbedaan antara keduanya, menurut Doli, berpotensi menimbulkan kesan bahwa ada materi yang dimasukkan tanpa melalui pembahasan yang memadai.
Kewenangan KPU dan Batas Konsultasi dengan DPR
Dalam sejumlah kesempatan, KPU menegaskan bahwa penyusunan peraturan merupakan kewenangan atributif lembaga penyelenggara pemilu. Konsultasi dengan DPR dan pemerintah dilakukan dalam rangka menyelaraskan substansi dengan undang-undang, bukan untuk menegosiasikan kepentingan politik tertentu.
Namun, Doli menilai dalil kewenangan tersebut tidak menghapus kewajiban transparansi. Menurutnya, Komisi II tidak hendak mencampuri substansi teknis kepemiluan, melainkan memastikan bahwa setiap norma yang mengikat peserta pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada pasal yang memang dibutuhkan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ternyata tidak ada dasar hukumnya, tentu harus dievaluasi,” ujarnya.
Dampak bagi Peserta Pemilu dan Penyelenggara di Daerah
Polemik ini dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap tahapan pemilu. KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada PKPU dalam menjalankan tugas, termasuk saat melakukan verifikasi dokumen dan penetapan status peserta. Ketidakjelasan norma berisiko menimbulkan perbedaan tafsir antar-daerah dan membuka ruang sengketa di kemudian hari.
Pengamat kepemiluan menilai penyelesaian persoalan ini sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan politik di DPR. Evaluasi substansi perlu dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan peserta pemilu, sehingga revisi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Mereka juga mengingatkan bahwa preseden penyelundupan pasal dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, dokumentasi proses penyusunan regulasi dinilai perlu dipublikasikan secara berkala, tidak hanya pada tahap akhir ketika peraturan sudah ditetapkan.
Desakan Transparansi dan Partisipasi Publik
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak KPU membuka seluruh dokumen draf dan risalah pembahasan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai partisipasi publik yang bermakna hanya dapat terwujud jika masyarakat memiliki akses terhadap materi yang sedang dibahas sejak tahap awal.
Desakan serupa datang dari kalangan akademisi yang menekankan pentingnya uji publik atas setiap rancangan peraturan kepemiluan. Menurut mereka, mekanisme itu tidak hanya mencegah munculnya pasal yang kontroversial, tetapi juga memperkuat legitimasi aturan di mata peserta pemilu.
Langkah Komisi II Selanjutnya
Doli menyatakan Komisi II akan menjadwalkan rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu dalam waktu dekat. Agenda tersebut, menurutnya, akan mencakup klarifikasi atas pasal yang dipersoalkan, evaluasi terhadap proses konsultasi publik, serta pembahasan langkah perbaikan yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa hasil rapat tidak dimaksudkan untuk mengarahkan putusan KPU, melainkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi rujukan perbaikan tata kelola regulasi kepemiluan. Komisi II, kata Doli, juga akan meminta laporan tertulis mengenai seluruh tahapan penyusunan peraturan yang menjadi objek polemik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPU mengenai jadwal dan materi rapat tersebut. Komisi II menyatakan akan mengumumkan waktu pertemuan setelah surat undangan resmi dikirimkan kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu.
Komentar (0)