12, 2026
Politik

Doli Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 Selundupan, Ini Argumennya

Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 adalah pasal selundupan yang bertentangan dengan UU. Doli menjelaskan argumennya.]]>

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Doli Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 Selundupan, Ini Argumennya

Doli Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 Selundupan, Ini Argumennya

Tim Doli (Dewan Pengawas Pemilu) memberikan penjelasan mengenai alasan mereka menegaskan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait dugaan selundupan. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Doli menyoroti bahwa pasal tersebut menjadi krusial dalam memastikan transparansi dan integritas proses pemilu.

Dalam penjelasannya, Doli mengungkapkan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 secara eksplisit mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses rekapitulasi suara. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi Doli untuk mengawasi setiap tahapan rekapitulasi mulai dari tingkat TPS hingga tingkat PPK dan PPKS.

Dasar Hukum dan Implementasi

Menurut Doli, Pasal 18 Ayat 3 bukanlah semata-mata pasal teknis, melainkan merupakan penegasan dari prinsip demokrasi yang mendasari penyelenggaraan pemilu. "Pasal ini menjadi penjelas dari Pasal 18 Ayat 1 yang secara umum mengatur tentang proses rekapitulasi suara. Ayat 3 secara khusus melarang intervensi yang dapat merusak integritas hasil rekapitulasi," ujar perwakilan Doli dalam rapat tersebut.

Doli menambahkan bahwa implementasi pasal ini telah mereka lakukan melalui pengawasan langsung di setiap tingkat rekapitulasi. Tim Doli telah menempatkan pengawas di setiap TPS, PPK, dan PPKS untuk memastikan tidak ada praktik selundupan atau manipulasi suara yang terjadi selama proses berlangsung.

Kasus-kasus yang Menjadi Perhatian

Dalam rapat tersebut, Doli juga menyebutkan beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus dan menjadi contoh mengapa Pasal 18 Ayat 3 sangat ditegaskan. Salah satunya adalah kasus di beberapa daerah di mana ditemukan adanya indikasi perubahan hasil rekapitulasi yang tidak sesuai dengan data di TPS.

"Kami menemukan di beberapa daerah hasil rekapitulasi di tingkat PPK berbeda dengan hasil di TPS. Padahal berdasarkan aturan, hasil rekapitulasi harus konsisten dari tingkat bawah ke atas. Ini adalah contoh nyata mengapa pengawasan ketat diperlukan," jelas perwakilan Doli.

Doli juga menyoroti adanya praktik "penyempitan" atau "perlebar" C1 yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara di tingkat bawah. Praktik ini dinilai merusak integritas data suara dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 3 yang melarang intervensi dalam proses rekapitulasi.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Penjelasan Doli mendapat berbagai respons dari pihak terkait. Beberapa anggota DPR menyatakan dukungan terhadap langkah yang diambil Doli, namun ada juga pihak yang mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan.

"Kami mengapresiasi langkah Doli yang teguh dalam menegaskan Pasal 18 Ayat 3. Namun, kami juga perlu memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak menjadi bea bagi penyelenggara pemilu di lapangan," kata seorang anggota Komisi II DPR.

Sementara itu, Komisioner KPU menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan Doli dalam memastikan pelaksanaan PKPU berjalan sesuai aturan. "Kami terbuka untuk menerima masukan dari Doli dan akan menindaklanjuti setiap temuan yang merusak integritas pemilu," ujar Komisioner KPU.

Rekomendasi dan Tindakan Lanjutan

Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, Doli menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penerapan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023. Pertama, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif kepada seluruh penyelenggara pemilu mengenai pentingnya tidak melakukan intervensi dalam proses rekapitulasi.

Kedua, Doli menyarankan adanya sanksi tegas bagi penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran terkait Pasal 18 Ayat 3. Sanksi ini dapat berupa pemecatan dari tugas sebagai penyelenggara pemilu dan penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum.

Ketiga, Doli merekomendasikan penyempurnaan aturan terkait mekanisme pelaporan dan pengaduan yang lebih efektif. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terkait proses rekapitulasi suara.

Dengan menegaskan penerapan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023, Doli berharap dapat mencegah berbagai praktik selundupan dan manipulasi suara yang merusak integritas proses demokrasi. Pengawasan ketat dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter