DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan dalam rapat kerja komisi terkait bersama kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, yang membahas kelanjutan pembahasan RUU tersebut dalam program legislasi nasional prioritas.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diproyeksikan menggantikan sejumlah ketentuan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Regulasi baru tersebut akan memuat pengaturan yang lebih menyeluruh mengenai hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta pelindungan pekerja migran Indonesia.
Latar Belakang dan Urgensi Pembentukan RUU
Gagasan pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berangkat dari kebutuhan memperbarui kerangka hukum ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab dinamika pasar kerja. Perubahan pola kerja, pertumbuhan sektor ekonomi digital, serta meningkatnya jumlah pekerja pada platform berbasis aplikasi menjadi beberapa pertimbangan utama.
Selain itu, sejumlah ketentuan yang diatur dalam undang-undang sebelumnya dinilai masih menimbulkan penafsiran beragam di tingkat pelaksanaan. Pemerintah dan DPR menilai penyatuan norma pelindungan dalam satu undang-undang dapat mengurangi tumpang tindih aturan serta memperjelas pembagian kewajiban antara pengusaha, pekerja, dan negara.
RUU ini juga disebut akan memperkuat aspek pencegahan perselisihan, mempercepat mekanisme penyelesaian sengketa, dan memperluas cakupan pelindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu, termasuk pekerja paruh waktu, pekerja lepas, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Pokok-Pokok Materi yang Dibahas
1. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
Pembahasan mencakup pengaturan jenis perjanjian kerja, syarat sah perjanjian, serta batasan penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu. Pembuat undang-undang berupaya memastikan kepastian status kerja tanpa menghambat fleksibilitas yang dibutuhkan dunia usaha.
2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja
RUU ini mengatur penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan, iuran, dan manfaat. Pembahasan juga menyentuh isu upah, struktur skala upah, serta pelindungan pekerja dari praktik pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu fokus utama, terutama terkait kewajiban pengusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman, pelatihan berkala, serta pengawasan yang berjenjang antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dibahas ulang untuk mempercepat penyelesaian perkara. RUU ini juga mendorong penggunaan lembaga penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan berbiaya terjangkau bagi pekerja.
5. Pelindungan Pekerja Migran dan Pekerja Sektor Informal
Pembahasan mencakup pelindungan pekerja migran Indonesia sejak proses penempatan hingga kepulangan, serta upaya memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan pekerja platform digital.
Proses Pembahasan dan Tahapan Selanjutnya
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui rapat-rapat komisi bersama pemerintah, dengan melibatkan serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lain dalam forum dengar pendapat. Tahapan yang masih berjalan meliputi penyelarasan daftar inventarisasi masalah, penyusunan rumusan pasal, dan pembahasan antarharmonisasi.
Setelah pembahasan substansi selesai, RUU akan menjalani tahapan pendapat mini fraksi, penyampaian pandangan akhir, hingga pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna. DPR menargetkan seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Respons Para Pemangku Kepentingan
Kalangan pengusaha menyoroti pentingnya kepastian aturan dan dampak RUU terhadap iklim investasi. Mereka berharap regulasi baru tidak menambah beban biaya yang berlebihan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dari sisi pekerja, serikat buruh menekankan agar RUU ini tidak mengurangi hak yang sudah diperoleh. Mereka mendorong penguatan pelindungan terhadap pekerja kontrak, pekerja alih daya, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.
Tantangan dan Perhatian Publik
Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa keberhasilan RUU ini bergantung pada kualitas rumusan norma dan kesiapan pelaksanaannya. Pengawasan yang lemah, kapasitas aparat pengawas ketenagakerjaan, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.
Pembahasan juga dipantau dari sisi keterbukaan proses legislasi. Publik mendorong agar dokumen rancangan dapat diakses dan masukan dari berbagai pihak benar-benar diperhitungkan sebelum pengesahan.
Dampak yang Diharapkan
Jika disahkan sesuai jadwal, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih terpadu bagi pelindungan pekerja di Indonesia. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan peraturan pelaksanaan, sosialisasi, serta penguatan kelembagaan agar undang-undang dapat diterapkan secara konsisten setelah diundangkan.
Komentar (0)