30, 2026
Ekonomi

DPRD DKI Minta Pergub Khusus Atur Desil Penerima Bansos Jakarta

DPRD DKI Jakarta minta Pemprov DKI buat Pergub untuk atur mekanisme dan parameter penerima bansos, mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.]]>

Dimas Permana
Dimas Permana Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPRD DKI Minta Pergub Khusus Atur Desil Penerima Bansos Jakarta

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Sosial DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) khusus yang mengatur secara rinci penerima bantuan sosial berdasarkan desil. Desakan itu muncul karena penyaluran bansos selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum teknis yang memadai untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima, terutama pada kelompok desil terbawah.

Dasar Hukum Penyaluran Bansos Dinilai Masih Lemah

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan penerima bansos saat ini masih bersandar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah keputusan dinas, tanpa payung hukum setingkat peraturan gubernur yang mengikat lintas perangkat daerah. Kondisi itu, menurut mereka, membuka ruang perbedaan tafsir antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial, dan kelurahan di lapangan.

DPRD menilai keberadaan pergub menjadi penting agar klasifikasi desil tidak hanya menjadi instrumen statistik, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan prosedur operasional yang jelas. Mulai dari metode pemutakhiran data, mekanisme verifikasi dan validasi, hingga tata cara pengajuan keberatan bagi warga yang namanya tercoret atau tidak masuk daftar penerima.

Desil Sebagai Instrumen Penargetan

Desil adalah pembagian penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin hingga paling mampu. Dalam konteks bansos daerah, desil 1 sampai desil 4 biasanya menjadi sasaran utama karena mencakup rumah tangga dengan pendapatan terendah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan pendekatan itu untuk menyalurkan sejumlah program, seperti bantuan pangan, bantuan tunai, hingga subsidi tarif layanan tertentu. Persoalannya, batas antarwilayah di Jakarta sangat tipis. Warga dengan kondisi ekonomi serupa bisa masuk kelompok desil berbeda karena perbedaan harga sewa, akses transportasi, dan struktur pengeluaran harian.

Wilayah Padat dan Data yang Cepat Usang

Di kawasan padat seperti Penjaringan, Tambora, Cilincing, dan Kramat Jati, perubahan status ekonomi warga berlangsung cepat. Ada keluarga yang naik kelas setelah salah satu anggotanya mendapat pekerjaan tetap, tetapi ada pula yang turun drastis akibat pemutusan hubungan kerja atau sakit berkepanjangan. Data desil yang tidak diperbarui secara berkala berisiko salah sasaran.

Karena itu, DPRD mendorong agar pergub yang disusun nanti mengatur siklus pemutakhiran data, misalnya setiap enam bulan, sekaligus menetapkan siapa yang bertanggung jawab memverifikasi perubahan kondisi warga. Pengaturan semacam ini, kata mereka, akan mempersempit celah penerima yang sebenarnya sudah tidak berhak, maupun warga miskin yang justru terlewat.

Kritik Terhadap Praktik Bansos Selama Ini

Selama ini, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya penerima ganda, penerima yang telah meninggal dunia, hingga penerima yang pindah domisili tetapi masih terdaftar. Di sisi lain, ada warga yang memenuhi kriteria tetapi tidak pernah menerima bantuan karena nama mereka tidak masuk basis data.

DPRD menilai persoalan itu tidak semata soal kualitas data, melainkan juga soal tata kelola. Tanpa prosedur baku yang tertulis dalam pergub, mekanisme koreksi data cenderung bergantung pada kebijakan pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan. Akibatnya, penanganan kasus serupa bisa berbeda antarwilayah.

Transparansi dan Partisipasi Warga

Komisi D juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Masyarakat perlu mengetahui kriteria penerima, cara penghitungan desil, dan saluran pengaduan resmi. Menurut DPRD, pergub harus mewajibkan publikasi daftar penerima di tingkat kelurahan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi, misalnya dengan menampilkan inisial atau nomor urut, bukan nama lengkap dan nomor induk kependudukan.

Selain itu, forum musyawarah kelurahan dinilai perlu dilibatkan dalam tahap penyaringan awal. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat legitimasi sosial, tetapi juga membantu petugas menemukan rumah tangga yang belum tercatat, seperti keluarga yang tinggal di kolong jembatan, rumah kontrakan berpetak, atau hunian sementara.

Respons dan Langkah Selanjutnya

DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Sosial dan Biro Hukum Sekretariat Daerah untuk membahas rancangan pergub tersebut. Mereka meminta agar draf regulasi sudah masuk pembahasan pada masa sidang berikutnya, sehingga penyaluran bansos tahun anggaran selanjutnya dapat menggunakan dasar hukum yang baru.

Sejumlah pihak mengingatkan bahwa penerbitan pergub tidak otomatis menyelesaikan masalah. Kualitas data, kapasitas petugas, dan koordinasi antarinstansi tetap menjadi faktor penentu. Namun, kejelasan aturan dinilai menjadi langkah awal yang penting agar penargetan bansos Jakarta lebih adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD menegaskan bahwa anggaran bansos yang bersumber dari APBD DKI setiap tahun mencapai nilai signifikan. Karena itu, pengawasan dan dasar hukum yang kuat bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dalam memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dimas Permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter