30, 2026
Nasional

Dugaan Pungli Rp 150 Ribu per Pekan Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah warga binaan dipungut biaya sebesar Rp 150 ribu setiap pekan. Praktik itu diduga melibatkan oknum petugas dan dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari biaya keamanan hingga jasa penitipan barang.

Kronologi dan Modus Dugaan Pungli

Informasi mengenai pungli di Lapas Cibinong pertama kali mencuat dari pengakuan sejumlah pihak yang mengaku memiliki kerabat yang menjalani masa pidana di sana. Menurut keterangan yang beredar, pungutan sebesar Rp 150 ribu per pekan itu disebut sebagai syarat agar warga binaan mendapatkan perlakuan tertentu, seperti kamar yang lebih layak, akses komunikasi, hingga keamanan dari tekanan penghuni lain. Pembayaran diduga dilakukan melalui perantara, baik sesama warga binaan maupun oknum petugas yang bertugas di blok hunian.

Modus yang disebut-sebut berkembang antara lain pungutan untuk jasa antar makanan, penjagaan ekstra, hingga biaya administrasi tidak resmi. Sejumlah pihak menilai praktik itu berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur. Namun, hingga kini belum ada bukti resmi yang dipublikasikan secara terbuka mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Respons Ditjenpas

Menanggapi hal itu, pihak Ditjenpas menyatakan telah menerima informasi terkait dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan merupakan pelanggaran dan tidak dapat ditoleransi. Ditjenpas juga menyebut akan melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak.

Dalam pernyataannya, Ditjenpas menekankan pentingnya pengawasan berlapis di lingkungan lapas dan rutan. Mereka mengklaim telah memiliki mekanisme pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, termasuk kanal daring dan layanan pengaduan langsung. Masyarakat diminta melaporkan jika memiliki bukti konkret agar proses pemeriksaan dapat berjalan cepat dan akurat.

Meski demikian, sejumlah pengamat pemasyarakatan menilai respons tersebut belum cukup. Mereka mendorong agar Ditjenpas tidak hanya melakukan pemeriksaan internal, tetapi juga membuka ruang audit independen. Menurut mereka, persoalan pungli di lapas merupakan masalah berulang yang membutuhkan pembenahan sistemik, bukan sekadar sanksi individual.

Pungli sebagai Persoalan Sistemik

Dugaan pungli di Lapas Cibinong bukan kasus pertama yang mencuat di lingkungan pemasyarakatan. Beberapa tahun terakhir, berbagai lapas dan rutan di Indonesia pernah dilaporkan mengalami persoalan serupa. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kelebihan kapasitas hunian, minimnya pengawasan, hingga lemahnya kesejahteraan petugas. Kondisi itu membuka celah bagi praktik ilegal yang melibatkan oknum internal maupun pihak luar.

Kelebihan kapasitas membuat pengelolaan blok hunian menjadi lebih sulit. Warga binaan yang jumlahnya melebihi daya tampung memicu persaingan untuk mendapatkan fasilitas terbatas. Dalam situasi seperti itu, muncul tawar-menawar tidak resmi yang menguntungkan pihak tertentu. Lemahnya pengawasan juga membuat praktik pungli sulit dideteksi karena berlangsung tertutup dan melibatkan jaringan yang saling melindungi.

Selain itu, rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan layanan di lapas memperkuat dugaan bahwa pungli dapat berjalan lama. Pengamat menilai perlu ada pembenahan menyeluruh, termasuk digitalisasi layanan, pemisahan fungsi pengawasan, serta penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat.

Langkah yang Diharapkan

Sejumlah pihak mendesak agar kasus dugaan pungli di Lapas Cibinong ditangani secara transparan. Mereka berharap Ditjenpas segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran. Selain itu, mereka mendorong penguatan pengawasan eksternal, misalnya melalui inspektorat jenderal, ombudsman, hingga lembaga independen pemantau pemasyarakatan.

Penguatan kanal pengaduan juga dinilai penting. Warga binaan dan keluarga sering enggan melapor karena khawatir mendapat tekanan. Karena itu, mekanisme pelaporan perlu menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Tanpa jaminan tersebut, dugaan pungli berpotensi terus berulang tanpa terungkap.

Di sisi lain, pembenahan kesejahteraan petugas menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sejumlah kalangan menilai beban kerja yang tinggi dengan dukungan sumber daya terbatas dapat mendorong oknum melakukan penyimpangan. Perbaikan tata kelola, penguatan integritas, dan pengawasan berlapis diyakini menjadi kunci mencegah pungli di lingkungan pemasyarakatan.

Penutup

Kasus dugaan pungli Rp 150 ribu per pekan di Lapas Cibinong menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga binaan dan kredibilitas lembaga pemasyarakatan. Respons Ditjenpas yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan menjadi langkah awal yang dinantikan tindak lanjutnya. Publik menunggu hasil pemeriksaan yang transparan, sekaligus mendorong pembenahan sistemik agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lapas dan rutan lain di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter