30, 2026
Nasional

RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) kembali mencuat ke ruang publik setelah muncul wacana perluasan subjek hukum yang dapat dikenai sanksi dalam kasus pelanggaran muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). RUU LLAJ yang tengah digodok di DPR disebut memuat ketentuan yang memungkinkan sanksi tidak hanya menjerat sopir dan perusahaan angkutan, tetapi juga pemilik kendaraan hingga pemilik barang yang dikirim. Wacana ini menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah lama dinantikan sejumlah kalangan.

Isu ODOL bukanlah persoalan baru dalam dunia transportasi darurat di Indonesia. Praktik kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas dan dimensi yang ditentukan telah lama menjadi penyebab utama berbagai masalah, mulai dari kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, hingga distorsi persaingan usaha di sektor logistik. Selama ini, penindakan terhadap pelanggaran ODOL cenderung menyasar pengemudi dan operator angkutan sebagai pihak yang paling mudah dijangkau aparat di lapangan. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan karena pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terbesar justru berada di hilir rantai, yakni pemilik kendaraan dan pemilik barang.

Perluasan Subjek Hukum dalam Sanksi ODOL

Dalam draf RUU LLAJ yang beredar, ketentuan mengenai muatan berlebih dirancang lebih komprehensif dibandingkan aturan yang berlaku saat ini. Salah satu perubahan mendasar adalah penegasan bahwa tanggung jawab atas kepatuhan muatan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Pemilik kendaraan yang mengizinkan kendaraannya dioperasikan melebihi kapasitas, serta pemilik barang yang memuat atau menyerahkan barang untuk diangkut secara berlebih, berpotensi dikenai sanksi.

Langkah ini dianggap sebagai upaya memutus rantai praktik ODOL yang selama ini sulit diberantas. Pengamat transportasi menilai penindakan yang hanya berhenti di pengemudi membuat pelanggaran terus berulang karena para pemilik modal tidak merasakan efek jera. Dengan memperluas subjek hukum, regulasi diharapkan mampu mendorong kepatuhan sejak dari titik pemuatan hingga tujuan akhir.

Namun, perluasan sanksi ini juga menuai sorotan. Sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan akan diterapkan, termasuk bagaimana aparat dapat membuktikan keterlibatan pemilik barang dalam suatu pelanggaran. Tanpa sistem digitalisasi yang terintegrasi, misalnya rekaman muatan dan manifest pengiriman, pengenaan sanksi kepada pemilik barang berisiko menimbulkan sengketa hukum. Selain itu, perlu ada kejelasan soal proporsi sanksi antara pengemudi, pemilik kendaraan, dan pemilik barang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Pembagian Tanggung Jawab dan Tantangan Penegakan

Dalam kerangka regulasi yang ideal, tanggung jawab ODOL seharusnya bersifat berjenjang dan proporsional. Pengemudi bertanggung jawab pada aspek kepatuhan operasional di jalan, pemilik kendaraan bertanggung jawab pada kelayakan dan kapasitas teknis kendaraan, sementara pemilik barang bertanggung jawab pada kebenaran dan kesesuaian muatan yang dikirim. Prinsip ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara yang menerapkan sanksi berantai terhadap pelanggaran muatan angkutan barang.

Meski demikian, penegakan aturan di lapangan tidak sederhana. Jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi setiap hari sangat besar, sementara kapasitas pengawasan terbatas. Jembatan timbang sebagai instrumen utama pengendalian muatan juga belum seluruhnya berfungsi optimal, baik dari segi jumlah, teknologi, maupun integrasi data. Tanpa penguatan infrastruktur pengawasan, aturan baru berpotensi hanya menjadi norma di atas kertas.

Asosiasi pengusaha angkutan barang menyambut wacana ini dengan sikap hati-hati. Mereka menilai penegakan ODOL perlu dilakukan secara adil dan konsisten, tidak sekadar membebani pelaku usaha kecil yang kerap menjadi korban praktik bongkar muat berlebih dari perusahaan besar. Mereka juga meminta pemerintah menyiapkan sosialisasi yang memadai sebelum aturan diberlakukan, mengingat dampaknya yang luas terhadap biaya logistik nasional.

Dampak terhadap Logistik dan Ekonomi

Pemberantasan ODOL memiliki keterkaitan erat dengan efisiensi logistik nasional. Muatan berlebih memang menekan biaya angkut per satuan barang dalam jangka pendek, tetapi menimbulkan kerugian besar dalam jangka panjang berupa kerusakan jalan, biaya pemeliharaan infrastruktur yang membengkak, serta kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang selama ini menjadi salah satu penyumbang tertinggi fatalitas di jalan raya.

Oleh karena itu, kebijakan sanksi berjenjang dalam RUU LLAJ dinilai sejalan dengan agenda pemerintah untuk menekan praktik ODOL secara sistemik. Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri sebelumnya telah menjalankan program penertiban ODOL dengan target zero ODOL, meskipun hasilnya masih jauh dari harapan. Kehadiran payung hukum yang lebih tegas diyakini menjadi kunci agar penindakan tidak lagi bersifat sementara dan bergantung pada momentum operasi.

Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyelesaikan pembahasan RUU LLAJ dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha angkutan, pengemudi, dan konsumen jasa logistik. Transparansi dalam perumusan pasal-pasal sanksi menjadi penting agar aturan yang dihasilkan tidak multitafsir dan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan begitu, revisi UU LLAJ dapat menjadi instrumen nyata dalam membangun sistem transportasi jalan yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter