Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus yang Menjeratnya Bentuk 'Perlawanan Balik'
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap bahwa kasus yang menjerat dirinya merupakan bentuk "perlawanan balik" atas upayanya dalam memberantas korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini disampaikan Febrie saat menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/10/2026), Febrie menegaskan bahwa dirinya telah menjadi korban atas sistem yang telah merusak. Ia mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya adalah konsekuensi dari tegasnya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar di Kejagung, termasuk kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
"Yang saya lakukan hanyalah melaksanakan kewajiban sebagai jaksa. Namun ternyata ada pihak-pihak yang tidak nyaman dengan langkah saya. Kasus ini adalah bentuk perlawanan balik," ujar Febrie dalam pledoi pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Febrie mengungkap bahwa selama menjabat sebagai Jampidsus, ia telah menangani sejumlah kasus besar yang berpotensi mengancam kepentingan tertentu. Ia mencontohkan kasus penggelapan dana e-KTP, penggelapan anggaran proyek infrastruktur, dan kasus korupsi di sejumlah lembaga negara yang saat itu sedang diselidikinya.
Perjalanan Karir dan Tindakan yang Dianggap Mengancam
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dikenal sebagai jaksa yang tegas dalam menangani kasus korupsi. Ia pernah memimpin tim penyidik dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang melibatkan sejumlah hakim dan pejabat tinggi Kejagung.
Kasus yang menjerat Febrie berawal dari laporan seorang pengacara yang mengklaim bahwa Febrie menerima uang sebesar Rp5 miliar untuk mengurani kasasi perkara tindak pidana yang sedang ditangani. Namun, Febrie membantai semua tuduhan tersebut dengan menyebutnya sebagai fitnah dari pihak yang merasa terancam dengan penyelidikannya.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi yang diperiksa oleh jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Febrie memang memiliki akses istimewa dalam mengurusi perkara di MA. Beberapa saksi bahkan menyatakan telah melihat Febrie bertemu dengan seorang hakim agung di sebuah kafe di Jakarta untuk membicarakan pengurusan kasasi.
Namun, tim pembela Febrie menepis semua kesaksian tersebut dengan menyebutnya sebagai bukti-bukti palsu yang disusun untuk menjerat kliennya. Mereka menunjukkan adanya ketidak konsistenan dalam kesaksian para saksi serta kurangnya bukti fisik yang kuat untuk menunjukkan adanya transaksi uang antara Febrie dengan pihak terkait.
Reaksi Publik dan Ekspresi Kecewa
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini memicu berbagai reaksi dari kalangan hukum dan masyarakat. Sejumlah aktivis anti korupsi menyatakan kecewa dengan proses hukum yang menjerat Febrie, menganggapnya sebagai bentuk tekanan terhadap jakasa yang berani memberantas korupsi.
"Ini adalah gejala yang sangat memprihatinkan. Ketika sejak jakasa yang tugasnya memberantas korupsi jadi tersangka, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem peradilan kita," kata aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ditemui di luar gedung pengadilan.
Di sisi lain, ada pula pihak yang menilai bahwa Febrie harus mendapat proses hukum yang adil tanpa pandang bulu. "Tidak ada yang di atas hukum, termasuk jaksa. Jika ada bukti kuat bahwa ia melakukan tindak pidana, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar seorang akademis hukum dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi mengenai kasus ini. Jaksa Agung Burhanuddin melalui wakilnya hanya menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Proses persidangan terus berlanjut dengan agenda sidang selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Febrie sendiri berpotensi dijerat pasal tentang suap dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Komentar (0)