23, 2026
Nasional

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/23/6adac538e6abf-mantan-kepala-dinas-kominfo-sulawesi-utara-sl-ditahan-penyidik-polda-dalam-dugaan-kasus-korupsi-dana-publikasi-media_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menahan SL, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara, bersama seorang mantan pejabat di lingkungan dinas yang sama. Penahanan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana publikasi media yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Keduanya sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Perkara ini mencuat setelah penyidik menelusuri sejumlah dokumen kontrak kerja sama publikasi dan iklan pemerintah daerah dengan media massa. Penelusuran diarahkan pada proses perencanaan anggaran, penunjukan mitra, hingga pertanggungjawaban pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari perkara tersebut.

Duduk Perkara Dana Publikasi Media

Dana publikasi media merupakan pos anggaran yang lazim ada di dinas komunikasi dan informatika di berbagai daerah. Pos ini digunakan untuk membiayai penyebaran informasi pembangunan melalui media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, termasuk iklan layanan masyarakat dan publikasi kegiatan pemerintah daerah. Karena sifatnya yang berkaitan langsung dengan belanja pihak ketiga, pos anggaran ini rentan terhadap penyimpangan apabila proses pengadaannya tidak transparan.

Dalam banyak kasus korupsi anggaran publikasi, penyidik biasanya mendalami sejumlah titik rawan. Titik pertama adalah perencanaan, yakni dugaan penggelembungan nilai kontrak atau mark-up dari harga yang seharusnya. Titik kedua adalah pelaksanaan, berupa dugaan pekerjaan yang tidak dikerjakan penuh, tidak sesuai volume, atau bahkan bersifat fiktif. Titik ketiga adalah pertanggungjawaban, misalnya laporan kegiatan yang dibuat seolah-olah pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

Keterkaitan Pejabat dan Rekanan

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik disebut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan atau penyedia jasa yang menerima pembayaran dari anggaran tersebut. Pola yang kerap ditemukan adalah adanya hubungan erat antara pejabat pengguna anggaran dan pihak penerima pekerjaan, sehingga mekanisme kontrol internal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik juga menelusuri aliran dana untuk memastikan apakah ada pihak lain yang menikmati hasil dugaan penyimpangan.

Kepolisian menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, antara lain agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen, termasuk berkas kontrak, kuitansi pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara. Penetapan tersangka dan penahanan diharapkan memberi ruang bagi penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Kasus ini disangkakan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pasal yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pasal tentang penyalahgunaan kewenangan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, ditambah denda. Pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar kerugian keuangan negara yang timbul.

Dalam praktik peradilan, pembuktian perkara korupsi anggaran publikasi biasanya bertumpu pada keterangan saksi, dokumen kontrak, dan keterangan ahli di bidang keuangan negara. Peran Badan Pemeriksa Keuangan atau akuntan publik sering dibutuhkan untuk menghitung nilai kerugian negara secara resmi. Selain itu, penyidik perlu membuktikan adanya niat jahat, bukan sekadar kesalahan administratif, agar perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pelanggaran prosedur biasa.

Persoalan Pengawasan Anggaran Daerah

Kasus yang menjerat mantan pejabat Kominfo Sulawesi Utara ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan anggaran di daerah. Belanja publikasi dan perjalanan dinas termasuk pos yang sering luput dari pengawasan karena nilainya tersebar dalam banyak kontrak kecil dengan banyak penyedia. Akibatnya, pemeriksaan sampel oleh aparat pengawas internal maupun eksternal kerap tidak menangkap penyimpangan secara utuh.

Pentingnya Keterbukaan Informasi

Sejumlah pengamat menilai keterbukaan informasi anggaran menjadi kunci pencegahan. Masyarakat dan media perlu memperoleh akses terhadap dokumen anggaran, daftar kontrak, serta laporan realisasi belanja publikasi agar dapat ikut mengawasi. Transparansi semacam ini tidak hanya mempersempit ruang penyimpangan, tetapi juga melindungi pejabat yang bekerja sesuai aturan dari tuduhan yang tidak berdasar.

Selain itu, penguatan fungsi pengawasan internal melalui inspektorat daerah dinilai penting. Proses persetujuan kontrak dan pencairan pembayaran perlu melibatkan verifikasi berlapis, termasuk pencocokan bukti tayang atau bukti siar publikasi dengan dokumen tagihan. Tanpa verifikasi semacam itu, pembayaran atas pekerjaan yang tidak pernah dilakukan berpotensi lolos tanpa terdeteksi.

Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah, terutama karena melibatkan pejabat yang pernah memegang kewenangan strategis di bidang komunikasi publik. Publik menantikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain apabila alat bukti mengarah ke pihak-pihak yang selama ini belum disebut. Penyidik diminta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, sekaligus menjamin hak tersangka memperoleh pendampingan hukum dan proses peradilan yang adil.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai sikap kedua tersangka dan rencana pembelaan mereka. Proses penyidikan masih berlanjut, dan penyidik berjanji mengumumkan perkembangan perkara secara berkala.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter