30, 2026
Nasional

Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen

Mantan Kepala BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa korupsi pungli dalam pengurusan dokumen. Lima anak buahnya juga terlibat dalam praktik ilegal ini.]]>

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Banten, menjalani sidang perdana atas dakwaan korupsi terkait pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa melakukan pemerasan terhadap warga yang mengurus sertifikat dan dokumen pertanahan lainnya di kantor tersebut.

Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang, JPU menguraikan bahwa praktik pungli berlangsung sejak terdakwa menjabat sebagai kepala kantor. Warga yang hendak mengurus berbagai dokumen pertanahan dimintai sejumlah uang di luar tarif resmi yang telah ditetapkan negara.

Menurut jaksa, pungutan tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Setiap pemohon yang mengajukan permohonan pengukuran, pendaftaran hak, hingga penerbitan sertifikat dikenakan biaya tambahan. Besaran pungutan bervariasi tergantung jenis layanan dan luas bidang tanah yang diurus.

Jaksa menegaskan bahwa praktik itu dilakukan dengan dalih mempercepat proses penyelesaian dokumen. Padahal, kata jaksa, percepatan layanan telah diatur dalam standar operasional prosedur dan tidak seharusnya memerlukan pembayaran tambahan di luar ketentuan.

Modus dan Aliran Uang

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa uang pungli dikumpulkan melalui beberapa perantara. Sebagian diterima langsung oleh petugas loket, sedangkan sebagian lain disetorkan kepada terdakwa melalui staf kepercayaan. Jaksa menyebutkan sejumlah transaksi yang tercatat dalam catatan keuangan kantor.

JPU juga menyoroti adanya dugaan pengaturan tarif tidak resmi yang disepakati di lingkungan internal kantor. Tarif itu disosialisasikan secara lisan kepada pemohon yang umumnya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Selain terdakwa, penyidik memeriksa sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam pengumpulan uang. Beberapa di antaranya berstatus sebagai saksi, sementara yang lain masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jaksa menyatakan akan mendalami peran masing-masing pihak dalam persidangan berikutnya.

Kerugian Negara dan Perhitungan Ahli

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik pungli tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Angka itu diperoleh dari akumulasi pungutan yang tidak disetorkan ke kas negara serta selisih antara tarif resmi dan tarif yang dibayarkan warga.

Jaksa menghadirkan ahli keuangan untuk memaparkan metode penghitungan kerugian. Ahli menjelaskan bahwa pungutan yang tidak tercatat dalam penerimaan negara menimbulkan kerugian langsung bagi keuangan negara sekaligus merusak tata kelola layanan publik.

Selain kerugian finansial, jaksa menilai praktik itu menimbulkan dampak sosial berupa beban tambahan bagi masyarakat. Warga yang seharusnya mendapat layanan terjangkau justru harus mengeluarkan biaya berlapis untuk mengurus hak atas tanahnya.

Konstruksi Pasal dan Ancaman Hukuman

Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri.

Kedua, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 dalam konstruksi alternatif, yang memungkinkan majelis hakim memilih pasal yang paling sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, jaksa menerapkan pasal tentang penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Ancaman hukuman dalam dakwaan mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Pembelaan dan Agenda Persidangan

Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan. Mereka mempersoalkan kualifikasi perbuatan yang didakwakan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang meringankan, termasuk masa pengabdian terdakwa selama bertugas.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari unsur pegawai kantor pertanahan, warga pelapor, serta pejabat yang berwenang mengawasi layanan pertanahan. Sidang akan berlangsung beberapa kali hingga seluruh alat bukti dihadirkan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan sejumlah saksi yang meringankan. Mereka berargumen bahwa sistem layanan di kantor tersebut melibatkan banyak pihak dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali terdakwa sebagai kepala kantor.

Respons Institusi dan Pengawasan

Kasus ini mencuatkan persoalan tata kelola layanan pertanahan di daerah. Praktik pungli pada pengurusan dokumen pertanahan menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelumnya menyatakan komitmen memberantas praktik calo dan pungli di kantor-kantor pertanahan. Digitalisasi layanan dan publikasi tarif resmi menjadi langkah yang terus digenjot untuk menutup celah penyimpangan.

Pengamat antikorupsi menilai penindakan terhadap pejabat di lingkungan pertanahan menjadi ujian bagi upaya reformasi birokrasi. Mereka mendesak agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu orang, melainkan membongkar jaringan dan sistem yang memungkinkan pungli berlangsung lama.

Di sisi lain, warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka menuntut adanya jaminan bahwa pengurusan dokumen pertanahan ke depan bebas dari biaya tidak resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persidangan kasus ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap institusi pertanahan. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter