26, 2026
Nasional

Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus Bersama Vonis, Sidang TPPU Berlanjut

Hesti Kusuma
Hesti Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Eksepsi Febrie Adriansyah Ditolak, Vonis Tetap Berlaku

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara dana desa. Keputusan ini membuat vonis terhadap Febrie tetap berlaku dan sidang Pembelaan Terdakwa Putusan (TPPU) berlanjut seperti yang telah direncanakan.

Dalam sidang yang digunakan pada Rabu (15/3), majelis hakim yang diketuai oleh Hidayat memutuskan untuk menolak eksepsi Febrie Adriansyah. Eksepsi ini sebelumnya diajukan kuasa hukum Febrie terkait validitas proses persidangan yang menghasilkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Isi Eksepsi yang Ditolak

Dalam eksepisnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, tim dari Kantor Pengacara Adi Hidayat, menyoroti beberapa aspek prosedural yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menilai bahwa ada beberapa pelanggaran dalam proses persidangan yang berdampak pada keadilan bagi terdakwa.

Salah satu point utama dalam eksepsi tersebut adalah masalah keterbatasan waktu yang diberikan kepada tim pembela untuk mempersiapkan pembelaan. Kuasa hukum menilai bahwa waktu yang diberikan terlalu singkat sehingga tidak memberikan kesempatan yang adil untuk mempersiapkan alat bukti dan argumentasi yang memadai.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menganggap ada kejanggalan dalam pengumpulan alat bukti yang digunakan dalam persidangan. Mereka menyoroti bahwa beberapa alat bukti kunci yang digunakan jaksa penuntut tidak melalui proses pemeriksaan yang valid dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Argumen Jaksa Penuntut

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut yang diwakili oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran prosedur yang signifikan.

Jaksa penuntut juga menegaskan bahwa waktu yang diberikan kepada tim pembela telah cukup untuk mempersiapkan pembelaan. Mereka menunjuk bahwa dalam rentang waktu yang diberikan, tim pembela telah memiliki kesempatan untuk memeriksa seluruh alat bukti yang ada dan menyampaikan argumentasi mereka dalam sidang sebelumnya.

Mengenai alat bukti, jaksa penuntut menegaskan bahwa semua alat bukti yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan yang valid dan sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada alat bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah atau melanggar asas-asas hukur acara pidana.

Putusan Hakim dan Reaksi Tim Pembela

Setelah mendengar argumentasi dari kedua belah pihak, majelis hakim yang diketuai oleh Hidayat memutuskan untuk menolak eksepsi Febrie Adriansyah. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa tidak ada alat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa waktu yang diberikan kepada tim pembela telah memenuhi standar keadilan prosedural. Mereka menilai bahwa dengan waktu yang diberikan, tim pembela telah memiliki kesempatan yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan menyampaikan argumen mereka.

"Setelah mempertimbangkan argumentasi dari kedua belah pihak, majelis memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa," kata Hidayat dalam sidang tersebut.

Putusan ini langsung disambut reaksi dari tim pembela. Mereka menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan ini. "Kami kecewa dengan putusan majelis hakim. Kami yakin ada beberapa aspek yang belum ditangani dengan baik dalam proses persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan bandling untuk menggugat putusan ini," uku salah satu kuasa hukum Febrie setelah sidang berakhir.

Perkembangan Selanjutnya

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang TPPU terhadap Febrie Adriansyah akan berlanjut seperti yang telah direncanakan. Sidang ini akan difokuskan pada pembelaan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Febrie dalam kasus dana desa.

Febrie Adriansyah sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp 5 miliar. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di tingkat desa. Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Juli 2022 dan kasus ini telah berjalan melalui serangkaian proses hukum sejak saat itu.

Sidang TPPU yang akan berlanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan memastikan bahwa semua aspek hukur telah ditangani dengan sesuai. Bagi Febrie, putusan akhir dalam sidang TPPU ini akan menentukan masa depannya di penjara atau bahkan kemungkinan bebas jika berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Kusuma

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter