03, 2026
Teknologi

Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU

Denny Indrayana menggugat terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam sidang PHPU 2024. Ia menilai keterangan ahli KPU keliru dan mendesak keadilan.]]>

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU

Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU

Gugatan terkait ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di ruang sidang. Kali ini, perdebatan menyoroti keterangan seorang ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai keliru menyebut tanggal penetapan Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, secara tegas menilai keterangan ahli KPU tersebut tidak akurat. Menurut Denny, kekeliruan tanggal penetapan PKPU itu bukan sekadar kesalahan administratif kecil, melainkan menyangkut fondasi hukum yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Kronologi Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalil bahwa syarat pencalonan Gibran tidak terpenuhi. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, yang dinilai belum memenuhi ketentuan usia minimum dan syarat pengalaman sebagai kepala daerah.

Ahli yang dihadirkan KPU dalam persidangan sebelumnya memberikan keterangan mengenai dasar hukum yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menerima pendaftaran Gibran. Namun, Denny menemukan adanya perbedaan antara tanggal yang disebutkan ahli KPU dengan tanggal penetapan PKPU yang sebenarnya berlaku.

"Ahli KPU menyebut tanggal penetapan PKPU yang keliru. Ini bukan persoalan sepele karena PKPU itulah yang menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Denny kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Denny, kekeliruan tersebut berpotensi menyesatkan majelis hakim dalam memahami kronologi penerbitan aturan yang menjadi landasan pencalonan. Ia menegaskan bahwa ketelitian terhadap tanggal dan nomor regulasi sangat penting dalam sengketa yang menyangkut konstitusionalitas proses pemilu.

Dasar Hukum Pencalonan

Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 memang menuai kontroversi sejak awal. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi pintu masuk bagi Gibran untuk maju. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Setelah putusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan tahapan pencalonan. Peraturan inilah yang kemudian menjadi rujukan dalam proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai bahwa jika tanggal penetapan PKPU yang disebutkan ahli KPU tidak sesuai dengan fakta, maka validitas kesaksian tersebut patut dipertanyakan. Ia mendesak majelis hakim untuk meneliti kembali dokumen resmi yang ada.

Implikasi Hukum

Persoalan tanggal penetapan PKPU ini, menurut sejumlah pengamat hukum, dapat berdampak pada penilaian menyeluruh terhadap legalitas pencalonan. Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan ahli dan dokumen resmi, hal itu bisa melemahkan argumen KPU dalam mempertahankan keputusannya.

Namun, pihak KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan kekeliruan tersebut. Dalam persidangan, kuasa hukum KPU menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku pada saat itu.

Denny menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga putusan akhir. Menurutnya, perkara ini bukan hanya tentang satu orang calon, tetapi tentang integritas seluruh proses demokrasi di Indonesia.

"Kalau dasar hukumnya saja keliru, bagaimana kita bisa memastikan proses pencalonan ini sah? Ini menyangkut masa depan demokrasi kita," tegasnya.

Sidang Lanjutan

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan menghadirkan ahli lain yang lebih kompeten di bidang regulasi pemilu. Pemohon berharap majelis hakim dapat menggali fakta secara mendalam sebelum mengambil putusan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Apapun putusan nantinya, kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Denny menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa ketelitian terhadap detail regulasi adalah hal mendasar dalam setiap sengketa pemilu. Menurutnya, kekeliruan sekecil apapun terkait dasar hukum dapat berimplikasi besar terhadap keabsahan hasil akhir.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter