Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, membela kinerja komisinya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah menghambat pembahasan regulasi yang dianggap krusial dalam pemberantasan korupsi tersebut. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kritik sejumlah pihak yang menilai DPR lamban dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama setelah isu tersebut kembali mengemuka dalam diskursus publik beberapa waktu terakhir.
Klaim Komisi III Tidak Pernah Menghambat Pembahasan
Habiburokhman menyatakan bahwa tuduhan bahwa Komisi III DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset tidak berdasar. Menurutnya, seluruh mekanisme pembahasan sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menunggu surat presiden serta pembahasan antarlembaga. Ia menegaskan bahwa posisi DPR dalam konteks ini adalah menunggu kelengkapan dokumen dan arahan politik dari pemerintah sebelum melanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam.
Lebih lanjut, politikus yang juga berlatar belakang advokat ini menjelaskan bahwa pembahasan sebuah RUU tidak bisa dilakukan secara terburu-buru hanya karena desakan publik. Setiap rancangan harus melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset menyentuh berbagai aspek hukum, termasuk hak kepemilikan, proses pidana, serta mekanisme pemulihan aset yang melibatkan institusi penegak hukum dan lembaga perbankan.
Dinamika Pembahasan dan Penantian Surat Presiden
Dalam beberapa kesempatan, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III telah menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah. Namun, pembahasan belum bisa berjalan optimal karena masih menunggu kelengkapan administratif, termasuk surat presiden sebagai dasar resmi pembahasan. Menurutnya, tanpa surat presiden, DPR tidak dapat memulai pembahasan secara formal, sehingga tuduhan bahwa parlemen sengaja mengulur-ulur waktu dinilai tidak adil.
Ia menambahkan bahwa Komisi III memiliki banyak agenda legislasi yang harus diselesaikan, mulai dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hingga berbagai RUU lain di bidang hukum. Keterbatasan waktu dan sumber daya menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU Perampasan Aset, membutuhkan waktu lebih panjang dari yang diharapkan publik.
Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra dan dirinya pribadi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui instrumen perampasan aset. Ia menilai RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Indonesia, terutama untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa substansi RUU ini harus dirancang secara hati-hati agar tidak menabrak prinsip-prinsip due process of law.
Menurutnya, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture yang menjadi salah satu substansi RUU ini memerlukan pengaturan yang sangat teliti. Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum jika tidak disertai dengan perlindungan hak-hak pihak yang berpotensi dirugikan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya mendesak percepatan pembahasan, tetapi juga memberikan masukan substansial terhadap materi RUU.
Respons atas Kritik Publik dan Lembaga Antikorupsi
Kritik terhadap lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan oleh berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat antikorupsi dan sejumlah akademisi. Mereka menilai bahwa regulasi ini merupakan salah satu instrumen penting yang belum dimiliki Indonesia dalam upaya memiskinkan koruptor. Beberapa pihak bahkan menyebut bahwa absennya UU Perampasan Aset menjadi salah satu celah yang membuat para pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatannya.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman meminta publik untuk memahami bahwa proses legislasi di DPR melibatkan banyak pihak dan kepentingan. Ia menolak anggapan bahwa Komisi III tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut telah dibuktikan melalui berbagai kebijakan dan pengawasan yang dilakukan komisi tersebut terhadap institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Harapan terhadap Kelanjutan Pembahasan
Ke depan, Habiburokhman berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilanjutkan begitu seluruh kelengkapan administratif terpenuhi. Ia menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pembahasan tersebut dan membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga mengingatkan bahwa hasil akhir dari RUU ini harus mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menutup dengan pesan agar diskursus mengenai RUU Perampasan Aset tidak dikembangkan menjadi polemik yang saling menuding. Menurutnya, semua pihak, baik DPR, pemerintah, maupun masyarakat sipil, memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan lahirnya regulasi yang kuat, adil, dan dapat diterapkan secara efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Komentar (0)