03, 2026
Nasional

Hakim MK Cecar Kemendikdasmen soal Penyetaraan Pendidikan Gibran, Sorot Bukti Absensi: Tidak Ada Ijazahnya?

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/03/6ac0beb739357-pihak-kemendikdasmen-dalam-polemik-ijazah-gibran-di-sidang-perkara-nomor-01phpupres-xxiv2026_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi mencecar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara nomor 01/PHPU-PRES/XXIV/2026. Persidangan itu menyoroti bukti absensi dan status ijazah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

Duduk Perkara

Perkara nomor 01/PHPU-PRES/XXIV/2026 merupakan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, persoalan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah majelis hakim mempertanyakan dasar hukum dan kelengkapan dokumen yang digunakan Kemendikdasmen.

Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden yang mendampingi pasangan calon pada pemilu 2024. Latar belakang pendidikannya, khususnya di jenjang sekolah menengah, menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam persidangan karena berkaitan dengan syarat pencalonan.

Hakim Mencecar soal Bukti Absensi

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi menyinggung soal bukti absensi yang diajukan pihak terkait. Hakim mempertanyakan mengapa dokumen yang digunakan untuk menilai penyetaraan pendidikan tidak disertai bukti kehadiran yang memadai. Hakim juga mempersoalkan keberadaan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Pertanyaan hakim mengarah pada keabsahan dokumen yang menjadi rujukan Kemendikdasmen ketika memproses permohonan penyetaraan pendidikan. Menurut hakim, penyetaraan pendidikan seharusnya didasarkan pada dokumen yang lengkap dan dapat diverifikasi, termasuk bukti proses belajar yang bersangkutan.

Hakim menilai terdapat kejanggalan ketika penyetaraan pendidikan dilakukan tanpa disertai ijazah yang jelas. Hakim meminta pihak Kemendikdasmen menjelaskan secara rinci mekanisme yang digunakan, termasuk penelusuran riwayat pendidikan dan penilaian capaian pembelajaran.

Penjelasan Kemendikdasmen

Pihak Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kementerian menyatakan proses tersebut melalui mekanisme penilaian yang mencakup pengalaman belajar dan capaian kompetensi, bukan semata-mata ijazah formal.

Kemendikdasmen berargumen bahwa penyetaraan pendidikan merupakan layanan yang diberikan kepada individu yang menempuh jalur pendidikan nonformal atau informal. Proses itu, menurut kementerian, dapat dilakukan melalui asesmen oleh lembaga yang berwenang.

Namun, majelis hakim tetap mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Hakim menyoroti apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan apakah terdapat perlakuan khusus dalam kasus ini.

Bukti Absensi dan Status Ijazah

Persoalan bukti absensi menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Hakim mempertanyakan keberadaan rekam jejak kehadiran yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen pendidikan. Menurut hakim, tanpa bukti absensi yang valid, klaim penyetaraan pendidikan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hakim juga menyinggung soal ada atau tidaknya ijazah. Pertanyaan itu muncul karena penyetaraan pendidikan biasanya merujuk pada dokumen kelulusan sebelumnya. Bila ijazah tidak ada, maka dasar penyetaraan perlu dijelaskan secara terperinci.

Dalam persidangan, pihak terkait disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, hakim menilai dokumen tersebut belum cukup untuk menjawab keraguan mengenai keabsahan proses penyetaraan pendidikan.

Implikasi Hukum

Perdebatan mengenai penyetaraan pendidikan ini berimplikasi pada syarat pencalonan dalam pemilu. Bila penyetaraan pendidikan dinilai tidak sah, maka syarat administrasi pencalonan dapat dipersoalkan. Sebaliknya, bila penyetaraan dinilai sah, maka dalil pemohon dalam perkara ini akan melemah.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU-PRES/XXIV/2026 berwenang menilai persoalan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. Hakim akan mempertimbangkan aspek formil dan materiil dari proses penyetaraan pendidikan.

Pengamat hukum tata negara menilai persidangan ini menjadi ujian bagi transparansi layanan pendidikan. Mereka menyoroti pentingnya dokumentasi yang rapi dalam setiap proses penyetaraan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Jalannya Persidangan

Persidangan berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait. Majelis hakim mendalami keterangan mengenai prosedur penyetaraan pendidikan, termasuk peran dinas pendidikan dan lembaga asesmen.

Hakim juga menelusuri kronologi permohonan penyetaraan hingga diterbitkannya surat keputusan. Setiap tahapan dipertanyakan untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilompati.

Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa bukti tambahan sebelum mengambil putusan.

Penutup

Pertanyaan hakim mengenai bukti absensi dan ijazah menunjukkan bahwa persoalan penyetaraan pendidikan masih menjadi isu sentral dalam perkara ini. Publik menantikan kejelasan mengenai dasar hukum dan keabsahan dokumen yang digunakan. Mahkamah Konstitusi diharapkan memberikan putusan yang tegas dan berkepastian hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter