Hanura Tak Ingin Terjebak Wacana Ambang Batas Parlemen, Fokus Benahi Partai Menuju 2029
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memilih tidak menguras energi pada perdebatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang hingga kini masih bergulir di antara para pengambil kebijakan. Bagi partai yang didirikan pada 2006 itu, isu tersebut bukan prioritas utama. Hanura menegaskan arah kerja politiknya kini tertuju pada satu hal: memastikan partai lolos ambang batas dan kembali duduk di Senayan pada Pemilu 2029.
Sikap itu muncul di tengah hangatnya pembahasan mengenai nasib ambang batas parlemen pascapemilu serentak 2024. Sejumlah partai dan kalangan akademisi mendorong ambang batas dievaluasi, bahkan dihapus, karena dinilai membuang suara sah rakyat dalam jumlah besar. Di sisi lain, ada pula yang bertahan pada angka 4 persen dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian. Hanura, menurut keterangan di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat partai, tidak ingin terseret arus tersebut.
“Yang bisa kami kendalikan adalah kerja organisasi. Soal ambang batas, itu keputusan politik di tingkat legislator dan lembaga yudisial. Kami ikut mencermati, tetapi tidak menjadikannya sebagai fokus utama,” demikian garis besar sikap yang disampaikan jajaran pengurus partai.
Belajar dari Dua Pemilu Terakhir
Keputusan mengalihkan fokus itu berangkat dari pengalaman pahit. Hanura pernah merasakan duduk di kursi parlemen pada periode 2009–2014 dan 2014–2019. Pada Pemilu 2014, partai ini menembus ambang batas dengan perolehan suara di atas 5 persen dan mengirim belasan wakil ke DPR RI. Namun pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, Hanura gagal melewati ambang batas 4 persen sehingga tidak lagi memiliki fraksi di DPR RI.
Evaluasi internal menyebut sejumlah faktor penyebab. Pertama, konsolidasi organisasi yang belum merata hingga tingkat kecamatan dan desa. Kedua, lemahnya pendataan anggota dan simpatisan, yang berdampak pada efektivitas kampanye door to door. Ketiga, terbatasnya sumber daya untuk membiayai operasi politik di wilayah-wilayah dengan jumlah pemilih besar. Keempat, fragmentasi dukungan di tingkat lokal yang membuat mesin partai tidak bergerak serempak.
Selain itu, peta politik nasional yang makin terkonsentrasi pada beberapa partai besar membuat partai menengah seperti Hanura harus bekerja lebih keras untuk merebut perhatian pemilih. Meski demikian, partai menilai masih ada ruang yang bisa digarap, terutama di daerah-daerah dengan basis massa tradisional partai berbasis organisasi massa keagamaan dan nasionalis.
Konsolidasi Sampai Tingkat Ranting
Rencana pembenahan disusun bertahap. Prioritas pertama adalah merapikan struktur dari dewan pimpinan pusat hingga dewan pimpinan cabang di kabupaten dan kota, lalu dewan pimpinan kecamatan, hingga ranting di desa dan kelurahan. Partai menargetkan seluruh kepengurusan terbentuk dan aktif sebelum tahapan pemilu dimulai.
Prioritas kedua adalah pemutakhiran basis data keanggotaan. Data anggota dan kartu tanda anggota menjadi instrumen penting, bukan hanya untuk keperluan verifikasi administrasi dan faktual oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk memetakan kekuatan suara di tiap tempat pemungutan suara. Partai menyadari, kelemahan pendataan pada pemilu sebelumnya membuat kerja-kerja pemenangan berjalan tanpa arah yang jelas.
Prioritas ketiga adalah kaderisasi dan penyiapan calon. Hanura menyatakan akan membuka penjaringan bakal calon legislatif lebih awal, dengan menekankan rekam jejak dan kedekatan dengan konstituen, bukan semata kemampuan finansial. Partai juga menyiapkan pelatihan bagi kader muda agar mampu bersaing di daerah pemilihan yang selama ini didominasi petahana.
Verifikasi Faktual Jadi Ujian Pertama
Sebelum bertarung memperebutkan suara, Hanura harus melewati pintu pertama, yakni verifikasi partai politik peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum mensyaratkan partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di sebagian besar kabupaten dan kota, serta di sebagian kecamatan. Selain itu, partai wajib memiliki anggota terdaftar dalam jumlah tertentu yang dibuktikan dengan dokumen keanggotaan, disertai kantor tetap di setiap tingkatan kepengurusan.
Bagi partai yang sudah lama berdiri, syarat itu bukan hal baru. Namun pengalaman sejumlah partai menunjukkan verifikasi faktual bisa menjadi batu sandungan ketika data keanggotaan tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. Karena itu, partai menilai pembenahan administrasi sejak sekarang merupakan langkah yang tepat, jauh sebelum tahapan resmi pemilu dibuka.
Ambang Batas Masih Digodok
Wacana ambang batas parlemen sendiri belum menemukan titik akhir. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 2024 menegaskan ambang batas 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024, namun memerintahkan pembentuk undang-undang menata ulang ketentuan itu sebelum pemilu berikutnya. Pada Januari 2025, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden, yang selama ini menjadi syarat berat bagi partai di luar penguasa.
Keputusan itu membuka ruang diskusi baru. Revisi Undang-Undang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional, dan salah satu materi yang dibahas adalah ambang batas parlemen. Usulan yang mengemuka beragam, mulai dari mempertahankan 4 persen, menurunkannya, hingga menghapusnya sama sekali dengan menggantinya pada mekanisme lain.
Di tengah ketidakpastian itu, Hanura memilih bersikap pragmatis. Partai menyatakan akan menyesuaikan strategi dengan aturan yang akhirnya disepakati, tanpa menjadikan isu ambang batas sebagai bahan kampanye utama. Bagi partai yang belum memiliki kursi di DPR RI, perdebatan itu dinilai tidak akan mengubah apa pun jika mesin organisasi di akar rumput tetap lemah.
Komentar (0)