Indonesia berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan kapasitas besar. Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit nuklir berkapasitas hingga 7 gigawatt (GW). Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta, menandai arah baru kebijakan energi nasional yang selama ini masih bergantung pada batu bara dan energi fosil lainnya.
Menurut Airlangga, rencana tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Pemerintah menilai energi nuklir dapat menjadi tulang punggung penyediaan listrik bersih dalam jumlah besar, stabil, dan berkelanjutan. "Kita sudah menyiapkan kerangka regulasi dan kajian teknis. Kapasitas yang direncanakan mencapai 7 gigawatt," ujar Airlangga dalam forum yang dihadiri pelaku pasar dan pejabat pemerintah tersebut.
Angka 7 GW dinilai signifikan. Sebagai gambaran, satu unit reaktor nuklir generasi terbaru berkapasitas sekitar 1.000 hingga 1.400 megawatt. Artinya, dibutuhkan setidaknya lima hingga tujuh unit reaktor untuk memenuhi target tersebut. Pembangunan sebesar itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. Pemerintah menargetkan konstruksi dimulai pada awal dekade 2030-an, dengan operasi komersial bertahap hingga 2040-an.
Mengapa Nuklir Kini Masuk Peta Jalan Energi
Selama puluhan tahun, wacana PLTN di Indonesia selalu tersandung persoalan keselamatan, biaya, dan penerimaan publik. Namun sejumlah faktor membuat opsi nuklir kembali dibahas serius. Pertama, kebutuhan listrik nasional diproyeksikan terus tumbuh seiring industrialisasi dan hilirisasi mineral. Kedua, sumber energi terbarukan seperti surya dan angin dinilai belum mampu menyediakan listrik beban dasar secara stabil tanpa dukungan penyimpanan energi yang sangat mahal.
Ketiga, tekanan internasional untuk mengurangi emisi karbon semakin kuat. Indonesia masih menjadi salah satu penghasil emisi terbesar dunia karena dominasi pembangkit batu bara. Transisi energi membutuhkan sumber listrik bersih dalam skala besar, dan nuklir disebut sebagai salah satu jawabannya. Pemerintah juga telah memasukkan nuklir dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebagai opsi jangka panjang.
Beberapa negara tetangga di Asia Tenggara turut mengembangkan nuklir. Vietnam pernah menunda proyeknya, tetapi kini meninjau kembali. Filipina mengaktifkan kembali diskusi mengenai reaktor Bataan yang tidak pernah beroperasi. Malaysia dan Thailand memantau perkembangan teknologi reaktor modular kecil (small modular reactor/SMR). Indonesia tidak ingin tertinggal dalam lanskap energi kawasan.
Kerja Sama Internasional dan Teknologi
Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan sejumlah mitra asing. Amerika Serikat melalui program FIRST (Foundational Infrastructure for Responsible Use of Small Modular Reactor Technology) menawarkan asistensi pengembangan sumber daya manusia dan kerangka regulasi. Jepang, Korea Selatan, Rusia, dan Prancis juga dikenal memiliki teknologi reaktor yang mumpuni. Belum ada keputusan resmi mengenai mitra teknologi yang dipilih.
Selain reaktor skala besar, Indonesia disebut tengah menjajaki opsi reaktor modular kecil. Teknologi SMR menawarkan kapasitas lebih kecil, misalnya 50 hingga 300 megawatt per unit, sehingga dapat dipasang di wilayah terpencil atau kawasan industri tertentu. SMR juga dinilai lebih fleksibel dari sisi pembiayaan karena dapat dibangun bertahap sesuai kebutuhan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan sejumlah kajian dan desain konseptual reaktor daya eksperimental. Namun, pengalaman Indonesia dalam mengoperasikan reaktor riset di Serpong, Banten, dan Bandung belum setara dengan pengelolaan reaktor daya komersial. Karena itu, penguatan sumber daya manusia menjadi prasyarat mutlak sebelum konstruksi dimulai.
Tantangan Regulasi, Keselamatan, dan Penerimaan Publik
Jalan menuju PLTN tidak mulus. Aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Indonesia terletak di kawasan rawan gempa dan letusan gunung berapi, sehingga pemilihan lokasi harus mempertimbangkan risiko seismik dan vulkanik secara ketat. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dituntut memiliki kapasitas pengawasan yang independen dan kuat.
Dari sisi regulasi, payung hukum mengenai program nuklir nasional masih perlu diperkuat. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjadi dasar, tetapi sejumlah aturan turunan dinilai belum lengkap untuk mengakomodasi pembangunan reaktor daya komersial. Pemerintah juga perlu menyiapkan skema pendanaan, karena biaya investasi PLTN sangat besar, berkisar miliaran dolar Amerika per unit.
Penerimaan publik menjadi faktor penentu. Pengalaman kecelakaan Fukushima di Jepang dan Chernobyl di Ukraina masih membekas di ingatan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan komunikasi risiko yang transparan dan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, serta organisasi lingkungan. Tanpa dukungan publik, proyek sebesar ini berisiko menghadapi penolakan politik dan sosial.
Pengamat energi menilai rencana 7 GW perlu disertai peta jalan yang jelas, termasuk target antara, lembaga pelaksana, dan skema pembiayaan. Tanpa itu, wacana nuklir berpotensi berhenti sebagai pernyataan politik tanpa realisasi. Sebaliknya, jika dikelola baik, nuklir dapat menjadi pilar transisi energi yang memperkuat ketahanan listrik nasional dan menurunkan emisi karbon secara signifikan.
Dengan pengumuman terbaru ini, Indonesia secara resmi membuka babak baru dalam perdebatan energi nasional. Publik menantikan langkah konkret berikutnya, mulai dari penyusunan studi kelayakan, penentuan lokasi, hingga pembentukan badan pelaksana khusus. Keputusan besar ini akan menentukan arah kebijakan energi Indonesia selama puluhan tahun ke depan.
Komentar (0)