Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai sejumlah oknum petugas lapas yang diduga meminta sejumlah uang kepada warga binaan atau keluarga warga binaan dengan menjanjikan kemudahan tertentu, mulai dari akses kunjungan, fasilitas kamar, hingga perlakuan khusus selama masa pembinaan.
KPK Buka Ruang Penyelidikan
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa lembaganya akan menelaah setiap informasi yang masuk, termasuk laporan dari masyarakat, sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. Menurutnya, dugaan pungli di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan serius karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merusak sistem pembinaan narapidana. KPK tidak menutup kemungkinan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan apakah praktik tersebut bersifat individual atau sistemik.
KPK menekankan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada oknum pelaku di lapangan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pejabat struktural atau aliran dana yang terorganisasi, penanganan dapat dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi. Pendekatan itu sejalan dengan mandat KPK dalam memberantas korupsi, termasuk korupsi sektor pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
Modus dan Dampak Pungli di Lapas
Dugaan pungli di Lapas Cibinong mencuat seiring berbagai keluhan keluarga warga binaan. Beberapa di antaranya mengaku dimintai sejumlah uang agar bisa berkunjung di luar jadwal resmi, memperoleh kamar dengan fasilitas lebih layak, atau mendapatkan kemudahan lain seperti akses telepon dan makanan tambahan. Besaran pungutan yang disebut-sebut bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah, bergantung pada jenis layanan yang diminta.
Praktik semacam ini dikenal dengan istilah "pungli berkedok pelayanan". Modusnya sering kali dibungkus sebagai biaya administrasi tidak resmi, uang terima kasih, atau sumbangan sukarela. Padahal, seluruh layanan dasar di lapas seharusnya diberikan tanpa biaya tambahan karena telah dibiayai anggaran negara. Keberadaan pungli tidak hanya merugikan keluarga warga binaan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di antara penghuni lapas. Warga binaan yang mampu membayar mendapat perlakuan berbeda dibandingkan mereka yang tidak memiliki akses finansial.
Dampak lebih jauh menyentuh aspek pembinaan. Ketika fasilitas dan perlakuan ditentukan oleh kemampuan membayar, tujuan pemasyarakatan untuk membina narapidana agar kembali ke masyarakat menjadi terdistorsi. Kondisi itu juga berpotensi memicu konflik antarpenghuni, memperkuat hierarki informal di dalam lapas, serta membuka ruang bagi peredaran barang terlarang.
Respons Kementerian dan Pengawasan Internal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut dan berkomitmen melakukan pemeriksaan internal. Inspektorat Jenderal disebut akan menelusuri laporan yang beredar, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas, catatan kunjungan, serta laporan keuangan tidak resmi yang mungkin digunakan sebagai wadah pungutan. Jika terbukti, sanksi disiplin hingga proses pidana dapat dikenakan kepada petugas yang terlibat.
Pengamat pemasyarakatan menilai persoalan pungli di lapas bukan hal baru. Sejumlah penelitian dan laporan organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah menyoroti praktik serupa di berbagai lapas dan rumah tahanan di Indonesia. Penyebabnya berlapis, mulai dari kelebihan kapasitas, minimnya pengawasan, rendahnya kesejahteraan petugas, hingga lemahnya sistem pengaduan yang mudah diakses keluarga warga binaan.
Karena itu, upaya pemberantasan pungli dinilai tidak cukup hanya dengan sanksi terhadap oknum. Diperlukan perbaikan tata kelola, transparansi layanan, digitalisasi sistem kunjungan dan pembayaran, serta penguatan pengawasan eksternal. KPK dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya peran masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi, termasuk pungli, disertai bukti awal yang memadai agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Langkah Lanjutan
Hingga kini, KPK belum menetapkan status penyelidikan resmi terkait Lapas Cibinong. Namun, pernyataan kesiapan mengusut menjadi sinyal bahwa kasus ini akan dipantau secara serius. Publik menantikan apakah dugaan pungli tersebut berhenti pada oknum di tingkat bawah atau mengungkap jaringan yang lebih luas. Yang jelas, persoalan ini kembali menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh di sektor pemasyarakatan agar layanan bagi warga binaan bebas dari pungutan ilegal dan praktik korupsi.
Komentar (0)