06, 2026
Teknologi

Heboh Ramai Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara, ESDM Buka Suara

Kementerian ESDM buka suara terkait maraknya tambang emas ilegal di wilayah Sangihe, Sulawesi Utara.]]>

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Heboh Ramai Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara, ESDM Buka Suara

Heboh Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara, ESDM Buka Suara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara menyusul ramainya pemberitaan mengenai aktivitas penambangan emas ilegal yang marak di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Praktik penambangan tanpa izin tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pekerja serta peralatan berat, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara.

Juru bicara Kementerian ESDM menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas tambang emas ilegal di beberapa titik di Sulawesi Utara. Menurutnya, aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjadi perhatian serius pemerintah karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

"Kami sudah menerima informasi terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara. Ini menjadi perhatian kami, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terus dilakukan," ujar juru bicara Kementerian ESDM dalam keterangan resmi yang diterima media.

Lokasi dan Skala Aktivitas Penambangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Utara, termasuk sejumlah lokasi yang berada di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai. Para penambang disebut menggunakan metode penggalian terbuka serta pengolahan bijih emas dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Praktik tersebut dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran air sungai, degradasi lahan, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Sejumlah organisasi lingkungan sebelumnya menyoroti bahwa limbah pengolahan emas yang dibuang tanpa pengelolaan memadai berpotensi mencemari sumber air yang digunakan warga sehari-hari.

Selain aspek lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga dinilai merugikan negara karena tidak membayar royalti, pajak, serta kewajiban lain yang seharusnya dipenuhi oleh pemegang izin usaha pertambangan. Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, bergantung pada volume produksi dan harga emas di pasar dunia.

Respons Kementerian ESDM dan Langkah Penindakan

Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin sesuai ketentuan, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pertambangan rakyat (IPR) bagi kegiatan berskala kecil. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas penambangan dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.

Kementerian ESDM menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangani persoalan ini secara terpadu. Penanganan PETI, menurutnya, tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu institusi karena menyangkut aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, sosial, dan penegakan hukum.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Kementerian ESDM siap memberikan dukungan teknis dan data yang diperlukan," lanjutnya.

Sementara itu, aparat kepolisian daerah menyatakan tengah mendalami laporan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Sejumlah lokasi dikabarkan telah dipasangi garis polisi, meski belum ada keterangan resmi mengenai jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan.

Dorongan Penertiban dan Solusi Berkelanjutan

Pengamat kebijakan energi menilai maraknya tambang emas ilegal di Sulawesi Utara tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi masyarakat setempat. Banyak warga yang beralih menjadi penambang karena keterbatasan lapangan kerja dan tergiur cepatnya perolehan uang dari penjualan emas.

Oleh karena itu, penertiban tanpa disertai solusi ekonomi dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Pemerintah daerah didorong menyiapkan program alternatif, seperti pengembangan pertambangan rakyat yang legal dan terkelola, pelatihan keterampilan, serta pembukaan lapangan kerja di sektor lain.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pertambangan secara resmi melalui skema izin pertambangan rakyat. Skema ini dirancang agar kegiatan penambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi harus sesuai aturan. Ada jalur legal yang bisa ditempuh, termasuk melalui koperasi atau badan usaha milik desa," tandasnya.

Pemerintah juga diingatkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk menutup akses masuk kendaraan berat ke lokasi tambang ilegal dan meningkatkan patroli di kawasan hutan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik tambang emas ilegal dikhawatirkan terus berulang dan menimbulkan kerusakan yang semakin luas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter