Perbandingan besaran gaji antara Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan menteri dalam kabinet kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah mengesahkan perubahan struktur kelembagaan Wantimpres melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi anyar tersebut tidak hanya mengubah nomenklatur serta tata kelola lembaga penasihat kepala negara, tetapi juga menempatkan posisi ketua Wantimpres setara dengan menteri. Konsekuensinya, implikasi fiskal berupa hak keuangan dan fasilitas bagi para anggota Wantimpres pun mengalami penyesuaian.
Dasar Hukum dan Struktur Kelembagaan
Dalam kerangka hukum yang baru, Wantimpres berubah menjadi lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jumlah anggota Wantimpres ditetapkan paling banyak sembilan orang, terdiri atas satu ketua dan delapan anggota. Ketua Wantimpres kini memiliki kedudukan setara dengan menteri, sementara para anggota berada satu tingkat di bawahnya atau setara dengan wakil menteri. Perubahan status ini menjadi dasar utama penyesuaian besaran penghasilan yang diterima.
Sebelumnya, Wantimpres diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Pada rezim hukum lama, hak keuangan anggota Wantimpres mengacu pada standar yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri, namun tanpa struktur jabatan ketua yang eksplisit setara menteri. Pembaruan pada 2025 menegaskan hierarki baru yang membawa konsekuensi pada besaran tunjangan jabatan, tunjangan operasional, serta fasilitas pendukung lainnya.
Rincian Gaji dan Tunjangan Menteri
Besaran gaji menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan yang menyertainya. Tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan, sehingga total penghasilan tetap yang diterima setiap bulan berkisar Rp18.648.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, menteri juga menerima berbagai fasilitas negara. Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas beserta pengemudi, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, jaminan kesehatan, serta tunjangan operasional untuk mendukung tugas kementerian. Menteri juga berhak atas fasilitas protokol dan pengamanan sesuai dengan tingkat jabatannya sebagai pembantu presiden.
Besaran Penghasilan Ketua dan Anggota Wantimpres
Dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 2025, ketua Wantimpres menerima hak keuangan setara menteri. Artinya, gaji pokok ketua Wantimpres mengikuti standar Rp5.040.000 per bulan ditambah tunjangan jabatan Rp13.608.000 per bulan. Total penghasilan tetap ketua Wantimpres berada di kisaran Rp18.648.000 per bulan, sama persis dengan yang diterima seorang menteri.
Sementara itu, anggota Wantimpres yang kedudukannya setara wakil menteri menerima gaji pokok sebesar Rp4.032.000 per bulan. Tunjangan jabatan untuk posisi setingkat wakil menteri mencapai Rp10.886.400 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan tetap seorang anggota Wantimpres berkisar Rp14.918.400 per bulan. Besaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Wakil Menteri dan pejabat setingkat.
Perbandingan Angka
Jika disandingkan, ketua Wantimpres dan menteri memiliki total penghasilan tetap yang identik, yakni sekitar Rp18,65 juta per bulan. Adapun anggota Wantimpres menerima sekitar Rp14,92 juta per bulan, atau sekitar 80 persen dari penghasilan menteri. Selisih antara keduanya mencapai kurang lebih Rp3,73 juta per bulan.
Perbedaan juga terlihat pada fasilitas jabatan. Menteri umumnya memperoleh fasilitas rumah jabatan, kendaraan dinas, dan dukungan operasional kementerian yang bersumber dari anggaran kementerian masing-masing. Ketua Wantimpres memperoleh fasilitas setara menteri yang dibebankan pada anggaran sekretariat Wantimpres. Adapun anggota Wantimpres menerima fasilitas setingkat wakil menteri.
Dampak Fiskal dan Perdebatan Publik
Penyesuaian hak keuangan ini menimbulkan implikasi fiskal yang perlu dihitung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan jumlah maksimal sembilan anggota, total belanja pegawai untuk Wantimpres diperkirakan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Pemerintah berdalih bahwa peningkatan tersebut sebanding dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban lembaga penasihat presiden.
Di ruang publik, perbandingan gaji Wantimpres dan menteri memicu diskusi mengenai efektivitas dan akuntabilitas lembaga. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai besaran penghasilan pejabat negara harus diimbangi dengan kinerja yang terukur dan transparan. Kritik juga muncul terkait potensi tumpang tindih fungsi antara Wantimpres dan kementerian dalam memberikan masukan kepada presiden.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan Wantimpres memiliki landasan konstitusional dan berperan memberikan pertimbangan strategis kepada kepala negara. Penyesuaian struktur dan hak keuangan diyakini akan memperjelas garis tanggung jawab serta memperkuat tata kelola lembaga. Publik pun menanti realisasi kinerja Wantimpres yang sepadan dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
Komentar (0)