03, 2026
Politik

Jadi Menperin, Ini Sosok Berpotensi Gantikan Sarmuji di DPR

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Perindustrian dalam susunan Kabinet Merah Putih. Penunjukan tersebut menimbulkan konsekuensi politik tersendiri bagi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya diduduki Agus Gumiwang dari Fraksi Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Timur VI.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seorang anggota DPR yang diangkat menjadi menteri dalam kabinet harus melepaskan jabatan legislatifnya. Posisi tersebut kemudian akan diisi melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) yang diajukan oleh partai politik pengusung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Mekanisme PAW dan Dasar Hukum

Pergantian Antarwaktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR dari partai politik yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama.

Partai Golkar sebagai partai pengusung Agus Gumiwang di daerah pemilihan Jawa Timur VI memiliki kewenangan mengajukan nama pengganti kepada KPU. Nama yang diajukan harus berasal dari daftar calon tetap yang telah ditetapkan pada Pemilihan Umum 2024 dan menempati urutan suara di bawah Agus Gumiwang pada dapil yang sama.

Sosok yang Berpotensi Menggantikan

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di daerah pemilihan Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek, terdapat sejumlah nama calon legislatif dari Partai Golkar yang memperoleh suara signifikan di bawah Agus Gumiwang. Salah satu nama yang mencuat adalah Sarmuji, kader senior Partai Golkar yang telah dikenal luas sebagai politikus berpengalaman di wilayah tersebut.

Sarmuji merupakan figur yang memiliki basis massa kuat di Jawa Timur. Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan yang sama dan dikenal aktif dalam berbagai isu kebijakan publik, terutama di bidang ekonomi dan pembangunan daerah. Kedekatannya dengan konstituen di wilayah Kediri dan sekitarnya menjadi modal politik yang signifikan untuk kembali menduduki kursi legislatif melalui mekanisme PAW.

Selain Sarmuji, terdapat pula nama-nama lain yang berpotensi diusulkan Partai Golkar, bergantung pada hasil perolehan suara dan keputusan internal partai. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang akan mengirimkan surat resmi kepada KPU sebagai dasar penetapan calon pengganti.

Implikasi Politik dan Dinamika Partai

Proses PAW ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi politik yang cukup signifikan. Partai Golkar tengah menghadapi dinamika internal pasca-pemilu, termasuk konsolidasi kekuatan menjelang agenda-agenda politik mendatang. Pengisian kursi kosong di DPR menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga representasi partai di parlemen, terutama di daerah pemilihan yang menjadi basis suara tradisional.

Agus Gumiwang sendiri dikenal sebagai politikus yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial dan kini dipercaya memimpin Kementerian Perindustrian. Penunjukan tersebut menunjukkan kepercayaan Presiden Prabowo terhadap kemampuan Agus dalam mendorong sektor industri sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, kekosongan kursi di DPR dari Fraksi Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Timur VI harus segera diisi agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap berjalan optimal. Idealnya proses PAW selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak surat pengajuan diterima KPU, sehingga pelayanan kepada masyarakat di daerah pemilihan tidak terganggu.

Langkah Selanjutnya

KPUS sebagai penyelenggara pemilu akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan Partai Golkar, termasuk surat persetujuan dari calon pengganti dan berkas administrasi lainnya. Setelah dinyatakan lengkap, KPU menerbitkan keputusan penetapan dan selanjutnya DPR menggelar rapat paripurna untuk meresmikan penggantian tersebut melalui pengambilan sumpah jabatan.

Jabatan anggota DPR yang diisi melalui PAW memiliki masa jabatan yang sama dengan sisa periode anggota yang digantikan. Dengan demikian, calon yang ditetapkan nantinya akan menjalankan tugas legislatif hingga akhir periode 2024-2029, kecuali terjadi perubahan keadaan politik yang mengakibatkan pergantian kembali sebelum masa jabatan berakhir.

Nama Sarmuji maupun kandidat lain yang berpotensi menggantikan Agus Gumiwang di DPR masih menunggu keputusan resmi Partai Golkar. Publik akan menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai siapa yang akhirnya dipercaya mewakili konstituen Jawa Timur VI di Senayan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter