05, 2026
Teknologi

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Relevan

Jaksa menanggapi perlawanan Roy Suryo yang didakwa fitnah terhadap Jokowi. JPU menilai dalil tim hukum Roy tidak relevan dan meminta hakim menolak eksepsi itu.]]>

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Relevan

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur. Jaksa menilai dalil-dalil yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa seluruh materi eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Roy Suryo pada persidangan sebelumnya merupakan pengulangan dari argumen yang pernah diajukan dalam proses praperadilan. Menurut jaksa, putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan sebagian oleh terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan dakwaan yang telah disusun secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalil Eksepsi Dinilai Tidak Menyentuh Pokok Perkara

Jaksa menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum lebih banyak membahas aspek teknis penyidikan dan administrasi penanganan perkara, bukan substansi perbuatan yang didakwakan. Hal tersebut, menurut jaksa, tidak seharusnya menjadi dasar untuk menolak perkara sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

"Keberatan penasihat hukum tidak memenuhi syarat sebagai eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tidak menguraikan secara jelas alasan hukum yang membatalkan dakwaan," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibacakan telah menguraikan secara lengkap unsur-unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut jaksa, uraian tersebut sudah memenuhi syarat kejelasan perbuatan, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana sehingga dakwaan dinyatakan sah.

Perbandingan dengan Putusan Praperadilan

Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Mereka merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dalam perkara lain tidak sah, lalu mengaitkannya dengan perkara yang sedang berjalan.

Jaksa menilai perbandingan tersebut tidak relevan. Menurut jaksa, objek praperadilan berbeda dengan objek pemeriksaan persidangan pokok perkara. Praperadilan menguji keabsahan prosedur penyidikan, sedangkan persidangan pokok perkara menguji apakah perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum.

"Putusan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya dakwaan. Keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda," kata jaksa.

Jaksa juga menyoroti bahwa sebagian dalil eksepsi bersifat asumtif dan belum dapat dibuktikan dalam tahap ini. Menurutnya, perdebatan mengenai keabsahan alat bukti seharusnya disampaikan pada tahap pembuktian, bukan dalam eksepsi yang hanya menguji aspek formil dakwaan.

Roy Suryo Hadir dalam Persidangan

Terdakwa Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan dengan mengenakan kemeja berwarna gelap. Ia tampak mengikuti jalannya persidangan dengan saksama, sesekali mencatat dan berdiskusi singkat dengan tim penasihat hukumnya. Sejumlah pendukung juga terlihat hadir di luar ruang sidang, meski tidak mengganggu jalannya proses peradilan.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi, majelis hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan jawaban atau replik dalam persidangan berikutnya. Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan meminta kedua belah pihak menaati tata tertib persidangan.

Pertimbangan Hakim Belum Diputuskan

Majelis hakim belum memutuskan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Keputusan tersebut akan diambil setelah seluruh pihak menyampaikan argumen secara lengkap. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebaliknya, jika eksepsi diterima, perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Pengamat hukum menilai perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di ruang digital, khususnya terkait batas antara kritik, ekspresi, dan ujaran kebencian. Mereka menekankan pentingnya majelis hakim mempertimbangkan secara berimbang antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap keyakinan agama yang dijamin oleh konstitusi.

Perkara ini bermula dari unggahan akun media sosial Roy Suryo yang memuat gambar stupa Candi Borobudur yang disunting menyerupai wajah seseorang. Unggahan tersebut menuai reaksi dari sejumlah organisasi keagamaan dan kelompok masyarakat yang menilainya melecehkan simbol keagamaan. Laporan polisi kemudian dilayangkan, dan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Hingga kini, Roy Suryo membantah telah melakukan penistaan agama. Ia beralih pada dalil bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk kritik sosial dan bukan dimaksudkan untuk menghina agama tertentu. Tim penasihat hukumnya berargumen bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat dan bahwa konteks unggahan harus dibaca secara utuh.

Jaksa menegaskan bahwa niat dan konteks akan dibuktikan melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Menurut jaksa, dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan keterangan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi. Mereka meyakini bahwa unsur-unsur pasal dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda replik dari tim penasihat hukum. Majelis hakim meminta kedua pihak menyiapkan argumen secara ringkas dan fokus pada pokok persoalan agar proses peradilan berjalan efektif dan efisien.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter