05, 2026
Teknologi

Bos DJP: Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan SPP-TDLN tidak memantau rekening masyarakat, melainkan untuk pemungutan PPN transaksi digital luar negeri.]]>

Intan Permata
Intan Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bos DJP: Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga

DJP Tegaskan Sistem Pajak Transaksi Digital Tidak Mengintip Rekening Warga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk menangkap transaksi digital tidak akan digunakan untuk mengintip atau mengakses rekening masyarakat secara sepihak. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap rencana perluasan basis pajak pada sektor ekonomi digital yang dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran soal privasi keuangan warga negara.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan data nasabah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan perpajakan yang dijalankan otoritas fiskal. Menurutnya, sistem yang dibangun bukanlah alat pengawasan terhadap saldo atau mutasi rekening pribadi, melainkan instrumen untuk memastikan kepatuhan pelaporan atas transaksi ekonomi yang selama ini sulit terdeteksi melalui mekanisme konvensional.

Fokus pada Transaksi, Bukan Saldo Rekening

Penjelasan tersebut menempatkan titik berat pada objek pengawasan yang bersifat transaksional, bukan pada data saldo atau riwayat keuangan pribadi secara menyeluruh. DJP menyatakan bahwa informasi yang dihimpun terbatas pada data yang relevan dengan kewajiban perpajakan, seperti nilai transaksi, identitas pihak yang bertransaksi, serta jenis kegiatan usaha yang dilakukan.

Pendekatan ini disebut sejalan dengan praktik internasional yang lazim diterapkan otoritas pajak di berbagai negara, di mana pertukaran informasi antarlembaga dilakukan dalam koridor hukum yang ketat dan hanya untuk kepentingan penerimaan negara. DJP menekankan bahwa setiap akses terhadap data wajib melalui prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme persetujuan dan audit internal.

Latar Belakang Kebijakan

Rencana integrasi sistem perpajakan dengan platform ekonomi digital muncul sebagai respons terhadap pergeseran pola transaksi masyarakat. Sejumlah besar aktivitas ekonomi kini berlangsung melalui marketplace, layanan dompet digital, serta platform jasa berbasis aplikasi, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini dinilai belum tergarap optimal.

DJP mencatat bahwa ketidakseimbangan antara pertumbuhan aktivitas ekonomi digital dan kontribusi pajaknya menjadi alasan utama penguatan sistem administrasi. Tanpa mekanisme yang memadai, transaksi yang bersifat lintas platform berpotensi luput dari pelaporan, sementara pelaku usaha yang taat justru menghadapi persaingan yang tidak setara.

Oleh karena itu, penataan sistem ditargetkan mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang beroperasi secara konvensional maupun yang berbasis daring. DJP menyatakan bahwa tujuan akhir kebijakan ini adalah memperluas basis pajak secara sah, bukan menambah beban baru bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Perlindungan Data dan Kepatuhan Hukum

Dalam setiap tahapan implementasi, DJP menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Informasi yang dihimpun tidak dapat digunakan untuk keperluan di luar administrasi perpajakan, dan penyalahgunaan data oleh pegawai berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal disebut akan diperkuat melalui pembatasan hak akses, pencatatan jejak digital, serta evaluasi berkala terhadap pegawai yang menangani data wajib pajak. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak sekaligus mencegah potensi kebocoran informasi.

DJP juga membuka ruang dialog dengan asosiasi industri, penyedia platform digital, dan lembaga perlindungan konsumen untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Respons Publik dan Sosialisasi

Isu ini memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial, dengan sebagian warganet mengkhawatirkan potensi pengawasan yang berlebihan terhadap kehidupan finansial pribadi. Menanggapi hal tersebut, DJP menekankan pentingnya sosialisasi yang transparan agar masyarakat memahami batas kewenangan otoritas pajak.

Sejumlah pengamat kebijakan fiskal menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas komunikasi publik dan konsistensi penegakan aturan. Tanpa penjelasan yang memadai, kekhawatiran soal privasi berpotensi menghambat penerimaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan yang tengah berjalan.

DJP menyatakan akan terus menyampaikan informasi secara terbuka mengenai ruang lingkup, dasar hukum, serta mekanisme pengamanan data yang diterapkan. Dengan demikian, diharapkan tercipta pemahaman bersama bahwa penguatan sistem pajak digital bertujuan untuk kepentingan penerimaan negara, bukan untuk mengawasi urusan pribadi warga.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Permata

Spesialis konten kuliner sehat, diet, dan resep rendah kalori.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter