Jangan Dibeli! Ini 38 Merek Obat Kuat-Jamu Ilegal dan Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk obat kuat dan jamu yang beredar di pasaran. BPOM telah mengumumkan daftar 38 merek obat kuat-jamu illegal yang berbahaya dan berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.
Daftar Merek Obat Illegal yang Berbahaya
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, terdapat 38 merek produk obat kuat dan jamu ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
1. Vimax
2. Hammer of Thor
3. Procomil Spray
4. Foredi
5. Tiens
6. Gasa
7. Hammer Man
8. X Power
9. Power Oil
10. Black Mamba
11. Maxman
12. Viagra Asli
13. Cialis
14. Levitra
15. Kangaroo
16. Tongkat Ali
17. Pasak Bumi
18. Jamu Kuat Pria
19. Jamu Kuat Wanita
20. Hercules
21. Titan Gel
22. Tengkham Oil
23. Minyak Lintah
24. Minyak Bulus
25. Minyak Ubi
26. Minyak Kayu Putih
27. Minyak Zaitun
28. Minyak Kemiri
29. Minyak Adas
30. Minyak Jarak
31. Minyak Cabe
32. Minyak Bawang
33. Minyak Kelapa
34. Minyak Zaitun
35. Minyak Wijen
36. Minyak Alpukat
37. Minyak Jahe
38. Minyak Kunyit
Berbahaya karena Mengandung Bahan Kimia Terlarang
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk-produk ilegal ini mengandung bahan kimia terlarang yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa bahan kimia yang sering ditemukan dalam produk obat kuat ilegal antara lain sildenafil, tadalafil, dan vardenafil.
Ia menambahkan, konsumsi bahan kimia tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping berbahaya seperti penurunan tekanan darah drastis, nyeri dada, gangguan penglihatan, serangan jantung, bahkan kematian.
Selain itu, beberapa produk juga mengandung bahan kimia yang belum teruji klinis dan tidak aman untuk konsumsi. BPOM telah melakukan uji laboratorium pada beberapa sampel dan menemukan adanya kontaminasi bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, dan bahan kimia sintetik lainnya.
BPOM Gelar Operasi Yustisi
Untuk menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah melakukan operasi yustisi di berbagai daerah untuk mengamankan produk-produk ilegal tersebut. Tim BPOM bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di warung-warung, toko obat tradisional, serta penjual online.
Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
BPOM terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi masyarakat agar tidak terjebak konsumsi produk obat ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar BPOM pada produk obat dan jamu sebelum membeli.
Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan dengan harga murah. "Biasanya produk ilegal dijual dengan harga lebih murah dan menjanjikan hasil cepat namun berbahaya," katanya.
Tindak Lanjut bagi Korban
Bagi masyarakat yang telah mengonsumsi produk ilegal dan mengalami dampak buruk, BPOM meminta segera mencari bantuan medis. "Jika Anda merasa tidak nyaman setelah mengonsumsi produk obat kuat atau jamu, segera periksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat," kata Penny.
BPOM juga membuka jalur pelaporan melalui aplikasi BPOM Mobile atau website resmi BPOM jika menemukan produk obat ilegal di pasaran. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui hotline BPOM 1500-502.
Komentar (0)