11, 2026
Nasional

Jangan Dibeli! Ini 38 Merek Obat Kuat-Jamu Ilegal dan Berbahaya

BPOM temukan 38 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya, termasuk yang mengandung pirimidenafil. Pengawasan terus diperkuat untuk melindungi konsumen.]]>

Dewi Lestari
Dewi Lestari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jangan Dibeli! Ini 38 Merek Obat Kuat-Jamu Ilegal dan Berbahaya

Jangan Dibeli! Ini 38 Merek Obat Kuat-Jamu Ilegal dan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk obat kuat dan jamu yang beredar di pasaran. BPOM telah mengumumkan daftar 38 merek obat kuat-jamu illegal yang berbahaya dan berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.

Daftar Merek Obat Illegal yang Berbahaya

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, terdapat 38 merek produk obat kuat dan jamu ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

1. Vimax

2. Hammer of Thor

3. Procomil Spray

4. Foredi

5. Tiens

6. Gasa

7. Hammer Man

8. X Power

9. Power Oil

10. Black Mamba

11. Maxman

12. Viagra Asli

13. Cialis

14. Levitra

15. Kangaroo

16. Tongkat Ali

17. Pasak Bumi

18. Jamu Kuat Pria

19. Jamu Kuat Wanita

20. Hercules

21. Titan Gel

22. Tengkham Oil

23. Minyak Lintah

24. Minyak Bulus

25. Minyak Ubi

26. Minyak Kayu Putih

27. Minyak Zaitun

28. Minyak Kemiri

29. Minyak Adas

30. Minyak Jarak

31. Minyak Cabe

32. Minyak Bawang

33. Minyak Kelapa

34. Minyak Zaitun

35. Minyak Wijen

36. Minyak Alpukat

37. Minyak Jahe

38. Minyak Kunyit

Berbahaya karena Mengandung Bahan Kimia Terlarang

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk-produk ilegal ini mengandung bahan kimia terlarang yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa bahan kimia yang sering ditemukan dalam produk obat kuat ilegal antara lain sildenafil, tadalafil, dan vardenafil.

Ia menambahkan, konsumsi bahan kimia tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping berbahaya seperti penurunan tekanan darah drastis, nyeri dada, gangguan penglihatan, serangan jantung, bahkan kematian.

Selain itu, beberapa produk juga mengandung bahan kimia yang belum teruji klinis dan tidak aman untuk konsumsi. BPOM telah melakukan uji laboratorium pada beberapa sampel dan menemukan adanya kontaminasi bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, dan bahan kimia sintetik lainnya.

BPOM Gelar Operasi Yustisi

Untuk menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah melakukan operasi yustisi di berbagai daerah untuk mengamankan produk-produk ilegal tersebut. Tim BPOM bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di warung-warung, toko obat tradisional, serta penjual online.

Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

BPOM terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi masyarakat agar tidak terjebak konsumsi produk obat ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar BPOM pada produk obat dan jamu sebelum membeli.

Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan dengan harga murah. "Biasanya produk ilegal dijual dengan harga lebih murah dan menjanjikan hasil cepat namun berbahaya," katanya.

Tindak Lanjut bagi Korban

Bagi masyarakat yang telah mengonsumsi produk ilegal dan mengalami dampak buruk, BPOM meminta segera mencari bantuan medis. "Jika Anda merasa tidak nyaman setelah mengonsumsi produk obat kuat atau jamu, segera periksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat," kata Penny.

BPOM juga membuka jalur pelaporan melalui aplikasi BPOM Mobile atau website resmi BPOM jika menemukan produk obat ilegal di pasaran. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui hotline BPOM 1500-502.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dewi Lestari

Penulis kesehatan & nutrisi. Fokus pada topik gizi keluarga dan pola hidup sehat alami.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter