30, 2026
Nasional

Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK

Bawaslu menjawab gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mereka akui kesulitan akses Silon KPU dalam pengawasan pencalonan.]]>

Eka Kusuma
Eka Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan tanggapan resmi atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak yang menilai pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.

Dalam persidangan di MK, Bawaslu menyampaikan pandangan bahwa lembaga pengawas pemilu telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan, termasuk verifikasi dokumen persyaratan calon, telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku dan dituangkan dalam berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pokok Gugatan Pemohon

Para pemohon dalam perkara PHPU ini mendalilkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden tidak sah karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal yang dipersyaratkan. Pemohon berargumen bahwa ketentuan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden harus ditafsirkan secara ketat sesuai bunyi undang-undang, dan bahwa proses pencalonan yang berjalan telah mengabaikan ketentuan tersebut.

Pemohon juga mempersoalkan peran lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, yang dinilai tidak cukup cermat dalam mengawasi pemenuhan syarat pencalonan. Menurut pemohon, kelalaian dalam pengawasan syarat calon berimplikasi pada legalitas pencalonan dan pada akhirnya memengaruhi keabsahan hasil pemilihan secara keseluruhan.

Dalil dan Argumen Bawaslu

Menanggapi dalil tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa kewenangan pengawasan yang dimilikinya terbatas pada aspek prosedural dan administratif sesuai dengan kerangka hukum yang mengatur tugas dan fungsi lembaga. Bawaslu menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan norma syarat pendidikan secara berbeda dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dan lembaga yang berwenang menetapkan peraturan.

Bawaslu menjelaskan bahwa pengawasan terhadap dokumen persyaratan calon dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pencalonan. Segala temuan dan hasil pengawasan dituangkan dalam laporan resmi. Jika terdapat perbedaan penafsiran atas syarat tertentu, mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah hukum yang lebih tinggi, bukan pada kewenangan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan secara sepihak.

Dalam persidangan, Bawaslu juga menekankan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi dan catatan perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam proses pencalonan. Namun, keputusan akhir mengenai validitas pencalonan berada pada kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, dengan pengujian hukum dilakukan oleh MK.

Pembagian Kewenangan Antarlembaga

Bawaslu menguraikan bahwa sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia menganut prinsip pembagian kewenangan antarlembaga. KPU berwenang menetapkan calon dan menyelenggarakan pemilu, Bawaslu berwenang mengawasi jalannya tahapan, sementara MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilu. Menurut Bawaslu, menghubungkan keabsahan pencalonan secara langsung dengan hasil pemilu memerlukan pembuktian yang kuat, termasuk keterkaitan sebab-akibat yang signifikan antara dugaan pelanggaran dan perolehan suara.

Bawaslu menilai pemohon perlu membuktikan bahwa dugaan ketidaksesuaian syarat pencalonan memiliki pengaruh nyata terhadap hasil pemungutan suara. Tanpa pembuktian tersebut, dalil pemohon dinilai tidak memenuhi ambang batas untuk membatalkan hasil pemilu secara keseluruhan.

Selain itu, Bawaslu menyoroti bahwa sengketa mengenai syarat pencalonan pada dasarnya merupakan persoalan yang seharusnya diajukan pada tahap pencalonan, bukan pada tahap PHPU. Pemohon dinilai memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum pada saat proses pencalonan berlangsung, sehingga dalil yang diajukan pada tahap PHPU dianggap telah melewati waktu yang semestinya.

Bawaslu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas penetapan calon, karena kewenangan penetapan berada pada KPU. Bawaslu menempatkan diri sebagai lembaga pengawas yang menjalankan tugas sesuai koridor hukum, dan menolak anggapan bahwa lembaga ini lalai dalam menjalankan fungsinya.

Implikasi terhadap Putusan MK

Jawaban Bawaslu menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara PHPU. MK akan menilai apakah dalil pemohon memenuhi syarat formil dan materiil, serta apakah terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat memengaruhi hasil pemilu.

Apabila MK menilai dalil pemohon tidak terbukti, maka hasil pemilu dinyatakan sah dan permohonan ditolak. Sebaliknya, bila MK menemukan pelanggaran yang signifikan, putusan dapat mengubah hasil pemilu atau memerintahkan pemungutan suara ulang pada wilayah tertentu. Dalam konteks ini, posisi Bawaslu sebagai pengawas pemilu menjadi salah satu rujukan penting untuk menilai kualitas penyelenggaraan tahapan pemilu.

Terlepas dari itu, perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pencalonan dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Jawaban Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah proses pemilu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menyerahkan keputusan akhir kepada MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa hasil pemilu.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eka Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter