30, 2026
Ekonomi

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Barang Berharga Rp250 Juta Raib

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/21/6ab0fa756da6c-anggota-polresta-sorong-kota-menunjukkan-terduga-pelaku-pencurian-di-kapal-pesiar-milik-wna-jerman_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Barang Berharga Rp250 Juta Raib

Sebuah insiden pencurian mengejutkan terjadi di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, pada Rabu (20/9/2023). Sebuah kapal pesiar milik Warga Negara Asing (WNA) Jerman menjadi korban perampokan yang merampukan barang-barang berharga senilai Rp250 juta. Kejadian ini menimbulkan kecemasan di kalangan wisatawan internasional yang berkunjung ke Indonesia.

Kapal pesiar yang menjadi sasaran perampokan tersebut bernama "Gemini" dan didatangi oleh WNA Jerman berinisial R (65) beserta istrinya. Kapal tersebut sedang berlabuh di Pelabuhan Sorong sejak sepekan sebelumnya. Menurut keterangan polisi, korban melaporkan kejadian setelah menemukan kamar kapal yang digunakan dalam kondisi berantakan dan beberapa barang berharga hilang.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan dari Polresta Sorong Kota, pencurian terjadi pada Selasa malam (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku diduga masuk ke dalam kapal saat sebagian awak kapal sedang tidak berada di tempat. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak jendela kamar korban untuk masuk ke dalam.

Ketika korban dan istrinya kembali ke kapal pada Rabu pagi, mereka terkejut menemukan kondisi kamar berantakan dan beberapa barang pribadi sudah tidak ada lagi. Barang yang hilang antara lain jam tangan mewah, kamera digital, laptop, serta perhiasan emas dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Kepala Polresta Sorong Kota, AKBP Eko Wuryanto, mengatakan bahwa korban langsung melapor ke pihak kepolisian setelah menemukan kejadian tersebut. "Korban langsung datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian pencurian di dalam kapal pesiarnya. Kami sudah langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti," jelas Eko.

Pelaku Dibekuk, Barang Bukti Disita

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polresta Sorong langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/9/2023) pagi di sekitar Pelabuhan Sorong.

Menurut Eko, modus operandi pelaku adalah mengincar kapal-kapal wisata yang sedang berlabuh di Pelabuhan Sorong. Pelaku biasa mengincar saat awak kapal sedang tidak waspada atau sedang berada di luar kapal. "Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain dalam aksi pencurian ini," tambahnya.

Respon Pemerintah dan Dinas Pariwisata

Insiden ini tentunya menimbulkan kecemasan di kalangan wisatawan internasional. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sorong menyatakan akan meningkatkan keamanan di sekitar pelabuhan dan tempat wisata. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli di sekitar pelabuhan dan area wisata lainnya," kata Kepala Dinas Pariwisata Sorong, Budi Santoso.

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan edukasi kepada para nakhoda kapal wisata untuk lebih waspada. "Kami akan meminta para nakhoda kapal untuk lebih meningkatkan keamanan di dalam kapal mereka, terutama saat malam hari," ujarnya.

Komentar dari Pihak Kedutaan Jerman

Kedutaan Jerman di Jakarta juga telah menanggapi insiden ini. Pihak kedutaan menyatakan telah menerima laporan dari korban dan akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan. "Kami memastikan korban WNA Jerman mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan akan membantu proses hukum berjalan lancar," kata juru bicara Kedutaan Jerman, Thomas Mueller.

Thomas menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Keamanan wisatawan adalah prioritas kami. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Proses Hukum yang Berlanjut

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Sorong Kota. Polisi menyatakan akan menjerat para pelaku dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai dengan KUHAP. "Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," jelas Eko.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para wisatawan, untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan. "Kami mengimbau para wisatawan untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kamar saat meninggalkan kapal," tutup Eko.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter