24, 2026
Teknologi

Kapolri Dorong Larangan Total Vape: Jadi Pintu Masuk Narkotika Cair

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total. Jenderal Suyudi menilai vape menjadi pintu masuk narkotika cair.]]>

Galih Pratama
Galih Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kapolri Dorong Larangan Total Vape: Jadi Pintu Masuk Narkotika Cair

Kapolri Dorong Pelarangan Total Rokok Elektrik

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mendorong agar rokok elektrik atau vape dilarang secara total di Indonesia. Menurut Kapolri, kebijakan pelarangan menyeluruh dipandang perlu karena vape tidak lagi sekadar persoalan produk tembakau alternatif, melainkan telah berkembang menjadi pintu masuk peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan vape dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, bukan semata isu kesehatan atau cukai. Kepolisian menilai pengawasan terhadap produk cairan isi ulang atau liquid masih longgar, sehingga ruang penyalahgunaan terbuka lebar. Kapolri menegaskan bahwa tanpa pelarangan total, celah penyelundupan dan pencampuran zat terlarang ke dalam liquid akan terus berulang.

Narkotika Cair dalam Liquid Vape

Dalam sejumlah pengungkapan kasus, aparat kepolisian menemukan cairan vape yang telah dicampur dengan zat psikoaktif. Modusnya beragam, mulai dari mencampurkan bahan terlarang ke dalam liquid beraroma buah, hingga mengemasnya dalam botol kecil yang menyerupai produk legal. Kemasan yang tampak biasa membuat produk semacam ini sulit dibedakan dari liquid vape pada umumnya, terutama bagi pengguna awam dan aparat di lapangan.

Menurut Kapolri, kondisi itu menjadikan vape sebagai sarana distribusi yang relatif mudah dan berisiko rendah bagi jaringan pengedar. Cairan dapat dipindahkan antarwadah, dijual melalui media sosial, dan dikirim melalui jasa ekspedisi tanpa menimbulkan kecurigaan berarti. Sifat produk yang cair, beraroma, dan berukuran kecil dinilai menyulitkan deteksi dini dibandingkan bentuk narkotika padat.

Kepolisian juga menyoroti bahwa pengguna vape didominasi kelompok usia muda. Hal ini dianggap memperbesar risiko paparan narkotika terhadap generasi muda, karena seorang pengguna yang mengira tengah mengonsumsi liquid biasa dapat tanpa sadar mengonsumsi zat terlarang.

Alasan Kepolisian Mendorong Pelarangan Total

Kapolri mengemukakan sejumlah pertimbangan di balik dorongan pelarangan total. Pertama, aspek pengawasan. Sistem pengawasan produk vape dinilai terlalu rumit karena melibatkan banyak pihak, mulai dari produsen, importir, distributor, hingga penjual ritel, termasuk pedagang daring yang sulit dijangkau. Semakin banyak simpul distribusi, semakin besar pula celah yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.

Kedua, aspek regulasi. Kepolisian menilai aturan yang berlaku saat ini lebih menitikberatkan pada pengaturan, pembatasan, dan pengenaan cukai, bukan pelarangan. Pendekatan tersebut dinilai belum cukup memberi efek jera maupun mencegah masuknya zat terlarang ke dalam rantai produk.

Ketiga, aspek kepastian hukum bagi aparat penegak hukum. Kapolri menyebut pelarangan total akan memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait untuk melakukan penyitaan serta penindakan, tanpa harus membuktikan terlebih dahulu ada tidaknya kandungan zat terlarang dalam setiap produk yang ditemukan.

Keempat, aspek perlindungan anak. Kepolisian mencatat masih mudahnya anak dan remaja memperoleh vape, baik secara langsung maupun melalui pembelian daring. Larangan total dipandang sebagai langkah paling sederhana dan paling mudah dijalankan untuk menutup akses tersebut.

Regulasi yang Berlaku dan Batasannya

Saat ini rokok elektrik diatur sebagai produk yang legal namun dibatasi, antara lain melalui ketentuan mengenai kadar nikotin, kemasan, peringatan kesehatan, serta kewajiban sertifikasi dan pengenaan cukai. Pemerintah juga memiliki aturan turunan yang mengatur pengawasan produk tembakau alternatif, termasuk pembatasan penjualan kepada anak di bawah usia tertentu dan larangan penjualan di sejumlah lokasi.

Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan itu menghadapi kendala. Penjualan daring lintas platform, pasar daring, dan jaringan media sosial membuat pengawasan berbasis lokasi fisik menjadi kurang efektif. Kepolisian menilai celah inilah yang terus dimanfaatkan, sehingga pengetatan aturan tanpa pelarangan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar.

Respons Beragam dari Berbagai Pihak

Dorongan pelarangan total mendapat respons yang tidak seragam. Kalangan yang bergerak di bidang pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat umumnya menyambut baik wacana tersebut, terutama karena kekhawatiran terhadap meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. Mereka menilai vape bukanlah produk yang bebas risiko dan perlu diperlakukan setara dengan produk tembakau lainnya.

Sebaliknya, pelaku usaha di sektor vape menilai pelarangan total berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, mulai dari hilangnya lapangan kerja hingga tumbuhnya pasar gelap. Sejumlah asosiasi pengusaha meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif berupa pengetatan regulasi, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan liquid, alih-alih pelarangan menyeluruh.

Dari sisi akademik, sejumlah pengamat kebijakan mengingatkan bahwa pelarangan total perlu disertai kesiapan aparat dan kejelasan aturan pelaksana. Tanpa itu, pelarangan berisiko hanya memindahkan transaksi dari pasar terbuka ke pasar ilegal yang justru lebih sulit diawasi.

Tantangan Penegakan dan Langkah Berikutnya

Wacana pelarangan total berada di ranah kebijakan yang tidak dapat diputuskan kepolisian sendiri. Diperlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk di bidang kesehatan, keuangan, perdagangan, serta pembentukan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelarangan.

Meski demikian, Kapolri menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika cair dalam kemasan vape, termasuk membongkar jaringan distribusi yang menyasar kalangan muda. Kepolisian juga mendorong peran serta masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk mengawasi peredaran produk tersebut di lingkungan sekitar.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut pilihan antara melarang atau mengatur. Di dalamnya bertemu kepentingan kesehatan publik, perlindungan anak, penegakan hukum, dan keberlangsungan usaha. Dorongan Kapolri menandai bahwa persoalan vape kini dibaca tidak lagi sebagai isu konsumsi semata, melainkan sebagai persoalan keamanan yang menuntut penanganan menyeluruh.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Pratama

Menulis tentang kesehatan lingkungan, polusi, dan gaya hidup hijau.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter