11, 2026
Nasional

Kata OJK Perihal Wacana Bitcoin Jadi Cadangan Devisa

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

OJK Buka Suara soal Wacana Bitcoin Jadi Cadangan Devisa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara menanggapi munculnya wacana yang menyebut Bitcoin berpotensi dijadikan bagian dari cadangan devisa negara. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menegaskan bahwa posisi aset kripto di Indonesia masih berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku, dan setiap perubahan kebijakan terkait cadangan devisa berada di ranah kewenangan otoritas moneter serta pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan bahwa pembahasan mengenai cadangan devisa tidak dapat dipisahkan dari tugas Bank Indonesia sebagai pengelola cadangan devisa negara. Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan lebih jauh sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan yang semakin hangat soal potensi aset kripto sebagai instrumen investasi maupun bagian dari strategi pengelolaan aset nasional. Sejumlah negara memang telah mengambil langkah berbeda dalam menyikapi perkembangan pasar kripto global.

Posisi Aset Kripto dalam Kerangka Regulasi Nasional

Di Indonesia, sebagaimana diketahui bersama, aset kripto telah lama diperdagangkan dan diakui sebagai komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Peran ini berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sementara OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk instrumen investasi tertentu.

Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, dengan tenggat paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. OJK menyatakan tengah mempersiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kerangka regulasi yang dibutuhkan.

Dalam konteks tersebut, kata Inarno, OJK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.

Wacana Cadangan Devisa dan Respons Pasar

Wacana menjadikan Bitcoin sebagai bagian cadangan devisa bukan hal yang sama sekali baru di tingkat global. Sejumlah negara pernah menyatakan ketertarikan, meski penerapannya sangat terbatas. Bitcoin memiliki karakteristik volatil, tidak diterbitkan oleh otoritas moneter mana pun, dan tidak memiliki underlying aset fisik, sehingga penggunaannya sebagai cadangan devisa menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Cadangan devisa pada umumnya dikelola dengan prinsip keamanan, likuiditas, dan imbal hasil yang terukur. Instrumen yang lazim digunakan antara lain valuta asing, surat berharga negara, emas, hingga hak penarikan khusus pada Dana Moneter Internasional (IMF). Bitcoin, dengan harga yang bergerak tajam dalam rentang waktu singkat, dianggap belum memenuhi kriteria tersebut secara umum.

Meski demikian, sebagian pelaku pasar menilai pembahasan semacam ini tetap relevan sebagai bagian dari diskusi jangka panjang soal masa depan sistem keuangan digital. Mereka menilai inovasi aset digital perlu direspons dengan kebijakan yang adaptif, bukan sekadar ditolak atau diterima secara hitam-putih.

OJK sendiri mengingatkan bahwa risiko investasi pada aset kripto sangat tinggi. Literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merugikan. OJK menekankan pentingnya pemahaman bahwa aset kripto bukan produk yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan, dan tidak ada otoritas yang menjamin nilainya.

Peran OJK dan Koordinasi Antarlembaga

Dalam beberapa kesempatan, OJK menegaskan pihaknya tidak mengatur aset kripto sebagai alat pembayaran. Larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran masih berlaku sesuai ketentuan Bank Indonesia. Adapun perdagangan aset kripto di bursa berjangka diatur melalui sejumlah peraturan Bappebti, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

OJK menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap perkembangan diskursus, namun menekankan setiap kebijakan harus diambil berdasarkan kajian mendalam serta pertimbangan risiko yang komprehensif. Menurut OJK, keputusan menyangkut cadangan devisa bukan keputusan sektoral, melainkan bagian dari kebijakan makroprudensial dan moneter yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

Pengamat pasar keuangan menilai pernyataan OJK merupakan sinyal bahwa otoritas tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi wacana tersebut. Mereka menilai pendekatan hati-hati penting agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar aset digital.

Dampak bagi Investor dan Pelaku Industri

Bagi investor ritel, pernyataan OJK menjadi pengingat bahwa keputusan investasi pada aset kripto harus didasari pemahaman risiko yang memadai. OJK mendorong masyarakat untuk hanya berinvestasi pada produk yang jelas dasar hukumnya serta memahami profil risiko masing-masing instrumen.

Pelaku industri aset kripto di dalam negeri berharap diskusi mengenai cadangan devisa tidak menimbulkan kesan bahwa aset kripto akan segera diadopsi secara resmi sebagai instrumen negara. Mereka menilai kepastian regulasi menjadi faktor utama bagi pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat kerangka pengaturan, termasuk menyiapkan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi, transparan, dan terlindungi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang menjadikan Bitcoin atau aset kripto lain sebagai bagian dari cadangan devisa Indonesia. OJK menegaskan setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter