Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang paling besar bagi provinsi. Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak ini melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dikelola bersama oleh pemerintah provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja. Karena nilainya besar dan melibatkan jutaan wajib pajak, pertanyaan mengenai ke mana hasil pajak kendaraan bermotor digunakan sering muncul di masyarakat.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak provinsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB ditetapkan sebagai pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Kewenangan pemungutan ini disertai kewenangan menetapkan tarif melalui Peraturan Daerah, dengan batas tarif kepemilikan kendaraan pertama paling tinggi 1,2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan pribadi.
Seluruh penerimaan PKB masuk ke kas daerah provinsi dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu, penggunaan dana tersebut tidak berada di tangan Samsat, melainkan ditentukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah yang melibatkan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Samsat berperan sebagai pintu pelayanan dan pemungutan, bukan sebagai pengguna anggaran.
Alokasi minimal 10 persen untuk jalan dan transportasi umum
Salah satu ketentuan yang paling sering dikutip adalah kewajiban mengalokasikan sebagian hasil PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk sektor jalan dan transportasi. Regulasi mewajibkan paling sedikit 10 persen dari penerimaan kedua jenis pajak tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Ketentuan ini menjadi semacam jaminan bahwa pemilik kendaraan yang membayar pajak memperoleh manfaat langsung berupa infrastruktur yang layak. Dalam praktiknya, alokasi tersebut dapat berupa perbaikan jalan provinsi, pemeliharaan jembatan, penyediaan rambu dan penerangan jalan, hingga dukungan bagi layanan angkutan umum. Meski demikian, besaran realisasi alokasi ini kerap menjadi bahan kritik karena dianggap belum sebanding dengan beban pajak yang dibayar pengguna kendaraan, terutama di wilayah dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Bagian yang dibagihasilkan ke kabupaten dan kota
PKB tidak sepenuhnya dinikmati pemerintah provinsi. Sebagian hasil penerimaan pajak ini dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Skema bagi hasil tersebut dirancang agar daerah yang menjadi lokasi kendaraan bermotor beroperasi tetap memperoleh manfaat fiskal, termasuk untuk menangani dampak lalu lintas di wilayahnya.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah kabupaten dan kota juga diberikan ruang memungut opsen atas pajak provinsi, termasuk opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak dan menjadi sumber pendapatan daerah kabupaten atau kota. Skema ini mengubah peta hubungan keuangan antara provinsi dan daerah, sekaligus memengaruhi cara masyarakat membaca komposisi tagihan pajak kendaraannya.
Bukan hanya untuk jalan
Karena masuk ke kas umum daerah, penerimaan PKB pada dasarnya melebur dengan sumber pendapatan lain dan ikut membiayai berbagai urusan pemerintahan. Dana tersebut antara lain digunakan untuk belanja pendidikan, kesehatan, pelayanan administrasi, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, serta program keselamatan lalu lintas. Pemerintah provinsi juga menggunakan sebagian penerimaan untuk membiayai subsidi angkutan umum dan pengembangan sistem transportasi massal di kawasan perkotaan.
Konsekuensi dari sistem kas umum ini adalah tidak adanya penelusuran rupiah per rupiah antara setoran pajak seorang pemilik kendaraan dengan proyek tertentu. Yang dapat ditelusuri adalah alokasi anggaran pada tingkat program dan kegiatan, sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran dan laporan realisasi.
Bedakan dengan SWDKLLJ dan BBNKB
Dalam slip pembayaran pajak kendaraan, masyarakat sering menemukan beberapa komponen sekaligus. Selain PKB, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja dan digunakan untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas. Dana ini bukan pajak daerah dan tidak masuk ke kas provinsi.
Ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dipungut sekali saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Sementara itu, pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi tersendiri dengan dasar pengenaan berbeda, dan pajak kendaraan untuk kepentingan tertentu memiliki perlakuan khusus. Memahami perbedaan komponen ini penting agar masyarakat tidak salah menilai ke mana uang yang mereka setorkan disalurkan.
Transparansi dan pengawasan publik
Masyarakat dapat menelusuri penggunaan hasil PKB melalui dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan realisasi anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah. Dokumen-dokumen tersebut umumnya tersedia di situs resmi pemerintah provinsi dan dapat diminta melalui pejabat pengelola informasi dan
Komentar (0)