Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan keprihatinan mendalam atas perseteruan yang terus berlanjut antara Ruben Onsu dan Sarwendah dan kini menjadi tontonan publik. Lembaga itu menilai konflik yang dibuka secara terbuka berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak-anak, sekaligus mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan mencabut hak asuh apabila orang tua dinilai gagal menjamin kepentingan terbaik anak.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah derasnya pemberitaan mengenai pernyataan kedua belah pihak yang saling bersahutan di media sosial dan kanal YouTube. Komnas PA menegaskan, persoalan rumah tangga yang telah berakhir melalui perceraian semestinya tidak lagi diselesaikan melalui perang pernyataan di ruang publik, terlebih karena melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur.
Sorotan Publik dan Batas Privasi
Sejak perkara perceraian mereka diputus, nama Ruben Onsu dan Sarwendah nyaris tidak pernah lepas dari pemberitaan. Berbagai pernyataan mengenai penyebab perceraian, dugaan perselisihan di masa lalu, hingga tuduhan yang saling dilempar menjadi konsumsi luas. Komnas PA menilai pola semacam ini berisiko menciptakan tekanan baru bagi anak-anak yang berada di tengah konflik.
Menurut lembaga tersebut, anak memiliki hak atas privasi dan hak untuk tumbuh tanpa dibebani konflik orang tua. Ketika perseteruan dibuka di ruang publik, anak bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga pihak yang paling terdampak karena harus menghadapi lingkungan sosial, teman sekolah, dan warisan digital berupa jejak pemberitaan yang akan terus melekat.
Komnas PA juga menyoroti kecenderungan menjadikan konflik keluarga sebagai bahan konten. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, terutama bila anak ikut terekspos dalam narasi yang saling menyudutkan.
Peringatan soal Pencabutan Hak Asuh
Dalam keterangannya, Komnas PA mengingatkan bahwa hak asuh anak bukan hak mutlak orang tua yang tidak dapat diganggu gugat. Negara, melalui pengadilan, memiliki mekanisme untuk mengevaluasi apakah orang tua tetap layak menjalankan kekuasaan sebagai pemegang hak asuh.
Dasar Hukum yang Dirujuk
Rujukan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali apabila terdapat alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Selain itu, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa kekuasaan orang tua terhadap anak dapat dicabut untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua lainnya, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang, melalui keputusan pengadilan. Pencabutan dilakukan bila orang tua terbukti melalaikan kewajiban atau berperilaku yang merugikan anak.
Dalam ranah hukum keluarga Islam, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mekanisme serupa, termasuk kemungkinan pemindahan hak hadhanah apabila pemegang hak asuh tidak lagi menjalankan kewajibannya dengan baik. Komnas PA menegaskan, pencabutan hak asuh bukan langkah pertama, melainkan upaya terakhir setelah pembinaan dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Dampak Jangka Panjang bagi Anak
Psikolog dan pemerhati anak yang mendukung langkah Komnas PA menilai konflik terbuka berpotensi memicu kecemasan, rasa bersalah, hingga gangguan konsentrasi belajar. Anak yang terus-menerus mendengar orang tuanya saling menyerang cenderung mengalami kebingungan identitas dan kesulitan membangun rasa aman.
Karena itu, Komnas PA mendorong kedua belah pihak menempuh jalur yang lebih tertutup, seperti mediasi melalui kuasa hukum, konseling keluarga, atau pendampingan psikolog. Kesepakatan mengenai pola asuh, jadwal pertemuan, dan komunikasi dengan anak dinilai jauh lebih bermanfaat dibandingkan saling bantah di hadapan publik.
Seruan kepada Kedua Belah Pihak
Komnas PA mengimbau Ruben Onsu dan Sarwendah menahan diri serta menempatkan anak sebagai prioritas utama. Lembaga itu juga meminta publik, termasuk pengelola platform digital, tidak memperbesar konflik dengan menyebarkan potongan pernyataan yang memperkeruh suasana.
Komnas PA menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak anak, lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah hukum, termasuk mendorong pengadilan mengevaluasi kembali penetapan hak asuh yang sedang berjalan.
Lebih jauh, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa perceraian tidak mengakhiri tanggung jawab pengasuhan. Negara hadir bukan untuk mengambil alih peran orang tua, melainkan memastikan bahwa ketika kepentingan anak terancam, ada mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melindunginya.
Komentar (0)